“Kami ingin ke depan mereka bisa lebih profesional dan memiliki perlindungan kerja, salah satunya melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Fadli.
Penertiban juga menyasar kembali ke titik-titik parkir lama yang dinilai tak relevan lagi.
Selain itu, Dishub menggandeng DPMPTSP untuk memastikan pelaku usaha menyediakan lahan parkir sesuai kapasitas tempat usahanya.
“Misalnya ada kafe dengan kapasitas 100 orang, minimal harus disediakan 50 sampai 70 titik parkir. Ini penting supaya kendaraan pelanggan tidak mengambil badan jalan,” tegasnya.
Pada akhirnya, lebih dari sekadar lahan, penataan parkir merupakan bagian dari identitas kota dan upaya menciptakan ruang hidup yang lebih layak.
“Parkir yang tertib dan transparan akan membawa banyak manfaat bagi warga. Ini bukan sekadar urusan lahan, tapi bagian dari wajah Kota Balikpapan ke depan,” imbuh Fadli.
Balikpapan Siap Terapkan Syarat Ijazah PAUD untuk Masuk SD 2026
Menjelang penerapan kebijakan nasional yang mewajibkan kepemilikan ijazah PAUD sebagai syarat masuk Sekolah Dasar (SD) pada tahun ajaran 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bergerak cepat memastikan kesiapan infrastruktur dan layanan pendidikan anak usia dini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan, Irfan Taufik, menyatakan bahwa dengan jumlah 420 lembaga PAUD yang telah tersebar di seluruh kecamatan, pihaknya optimistis kebijakan ini dapat dijalankan secara menyeluruh tanpa mengorbankan akses pendidikan anak.
Baca Juga: Bandara IKN Dipercepat, Reforma Agraria Jadi Solusi Pemkab PPU Lindungi Warga
Hal itu disampaikan Kepala Disdibud Balikpapan, Irfan Taufik, Minggu, 15 Juni 2025.
“Dengan 420 lembaga PAUD yang tersebar di Kota Balikpapan, kami yakin kebijakan ini dapat diterapkan tanpa menghambat akses anak-anak untuk melanjutkan ke jenjang SD,” kata Irfan disadur dari ANTARA, Senin, 16 Juni 2025.
Kebijakan ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang menetapkan bahwa usia masuk SD minimal 7 tahun atau 6 tahun bagi anak yang telah menyelesaikan PAUD, bahkan memberi kelonggaran bagi anak usia 5,5 tahun dengan catatan telah memperoleh rekomendasi dari psikolog atau guru PAUD.
Sebagai langkah antisipatif, Disdikbud Balikpapan mulai gencar melakukan sosialisasi sejak dini agar masyarakat dapat menyesuaikan rencana pendidikan anak-anak mereka.
“Memang aturan ini belum diwajibkan pada tahun ajaran 2025, tapi kami sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar orang tua bisa menyiapkan anak-anaknya sejak dini,” ujar Irfan.
Lebih dari sekadar kewajiban administratif, aturan ini dianggap sebagai upaya memperkuat kesiapan anak sebelum memasuki pendidikan dasar, baik dari sisi emosional, sosial, maupun kognitif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
Terkini
-
5 Mobil BMW Bekas di Bawah 100 Juta, Elegan dengan Fitur Kenyamanan Ekstra
-
7 Mobil Kecil Bekas Mulai 30 Jutaan: Mesin Gahar, Berteknologi Tinggi
-
4 Mobil Kecil Suzuki Bekas yang Mesinnya Awet dan Andal, Cocok buat Pemula
-
4 Mobil Mewah Bekas Murah buat Keluarga: Interior Elegan, Suspensi Nyaman
-
5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah