Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 17 Juni 2025 | 18:36 WIB
Ilustrasi PPPK Tahap 2 2025. [Dok. ChatGPT]

- PR2: Non-ASN pada kebutuhan khusus.

- L: Lulus seleksi.

- L-2: Lulus berdasarkan nilai ambang batas dari formasi berbeda.

- L-3: Lulus dari formasi dan jenis kebutuhan yang berbeda.

- TL: Tidak lulus seleksi.

- TL1: Tidak lulus karena tidak memenuhi ambang batas salah satu subtes (khusus dosen).

- TMS: Tidak memenuhi syarat administrasi.

- TH: Tidak hadir saat ujian.

- A: Peserta dari formasi teknis dengan sertifikasi kompetensi (mendapat tambahan nilai).

Langkah Selanjutnya Setelah Lulus PPPK Tahap 2

Bagi yang dinyatakan lulus dengan kode L, L-2, atau L-3, berikut tahapan berikutnya yang wajib dijalani:

- Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online di sistem SSCASN.
- Melengkapi dokumen administratif.
- Menunggu proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dari BKN.

Tahapan ini menjadi proses administrasi penting sebelum peserta secara resmi diangkat sebagai ASN dengan status PPPK.

Untuk diketahui, tidak lolos bukan akhir segalanya. Pemerintah membuka peluang baru bagi pelamar yang belum berhasil melalui skema optimalisasi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Skema optimalisasi dilakukan untuk mengisi formasi kosong dari seleksi sebelumnya. Prioritas diberikan kepada:

Load More