- PR2: Non-ASN pada kebutuhan khusus.
- L: Lulus seleksi.
- L-2: Lulus berdasarkan nilai ambang batas dari formasi berbeda.
- L-3: Lulus dari formasi dan jenis kebutuhan yang berbeda.
- TL: Tidak lulus seleksi.
- TL1: Tidak lulus karena tidak memenuhi ambang batas salah satu subtes (khusus dosen).
- TMS: Tidak memenuhi syarat administrasi.
- TH: Tidak hadir saat ujian.
- A: Peserta dari formasi teknis dengan sertifikasi kompetensi (mendapat tambahan nilai).
Langkah Selanjutnya Setelah Lulus PPPK Tahap 2
Bagi yang dinyatakan lulus dengan kode L, L-2, atau L-3, berikut tahapan berikutnya yang wajib dijalani:
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online di sistem SSCASN.
- Melengkapi dokumen administratif.
- Menunggu proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dari BKN.
Tahapan ini menjadi proses administrasi penting sebelum peserta secara resmi diangkat sebagai ASN dengan status PPPK.
Untuk diketahui, tidak lolos bukan akhir segalanya. Pemerintah membuka peluang baru bagi pelamar yang belum berhasil melalui skema optimalisasi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Skema optimalisasi dilakukan untuk mengisi formasi kosong dari seleksi sebelumnya. Prioritas diberikan kepada:
Berita Terkait
-
Apel Akbar Guru Honorer, 2.900 Guru Madrasah Desak Status PPPK
-
PPPK Paruh Waktu Seragamnya Apa? Begini Aturan Resminya dari Pemerintah
-
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ketahui Jadwal Resminya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 dan THR? Begini Aturan Resminya
-
Cara Mudah Cek Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2: Jangan Sampai Ketinggalan!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas