SuaraKaltim.id - Kabar penting bagi peserta seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025. Pemerintah resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tanggal 16 hingga 30 Juni 2025.
Ribuan peserta kini tengah menantikan apakah mereka berhasil mengisi formasi jabatan yang dilamar melalui jalur ASN kontrak ini.
Bagi Anda yang mengikuti PPPK 2025 Tahap 2, mengetahui cara cek hasil seleksi PPPK Tahap 2 dan memahami arti kode kelulusan sangat penting.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan skema lanjutan bagi peserta yang belum berhasil lolos, termasuk melalui mekanisme optimalisasi dan pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Berikut ini panduan lengkap seputar cara cek, arti kode hasil seleksi, dan langkah-langkah lanjutan setelah pengumuman hasil seleksi PPPK diumumkan.
Ada dua cara resmi yang bisa dilakukan peserta untuk mengetahui hasil seleksi PPPK Tahap 2.
1. Melalui Portal Resmi SSCASN BKN
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka laman resmi: https://sscasn.bkn.go.id
- Klik “Login” di pojok kanan atas.
- Masukkan NIK dan password akun SSCASN Anda.
- Klik “Masuk”.
- Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan resume pendaftaran beserta status hasil kelulusan Anda.
- Cek bagian kode kelulusan seperti L, TL, PR1, dan lainnya.
2. Melalui Website Instansi Terkait
Instansi tempat melamar juga akan mengumumkan hasil seleksi PPPK di situs web resminya. Pastikan untuk memantau pengumuman sesuai jadwal.
Arti Kode Hasil Seleksi PPPK Tahap 2
Saat melihat hasil, Anda akan menemukan kode huruf tertentu yang menunjukkan status kelulusan. Berikut penjelasan lengkapnya:
- P: Memenuhi nilai ambang batas seleksi.
- PR1: Eks Tenaga Honorer K2 yang masuk kebutuhan khusus.
- PR2: Non-ASN pada kebutuhan khusus.
- L: Lulus seleksi.
- L-2: Lulus berdasarkan nilai ambang batas dari formasi berbeda.
- L-3: Lulus dari formasi dan jenis kebutuhan yang berbeda.
- TL: Tidak lulus seleksi.
- TL1: Tidak lulus karena tidak memenuhi ambang batas salah satu subtes (khusus dosen).
- TMS: Tidak memenuhi syarat administrasi.
- TH: Tidak hadir saat ujian.
- A: Peserta dari formasi teknis dengan sertifikasi kompetensi (mendapat tambahan nilai).
Langkah Selanjutnya Setelah Lulus PPPK Tahap 2
Bagi yang dinyatakan lulus dengan kode L, L-2, atau L-3, berikut tahapan berikutnya yang wajib dijalani:
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online di sistem SSCASN.
- Melengkapi dokumen administratif.
- Menunggu proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dari BKN.
Tahapan ini menjadi proses administrasi penting sebelum peserta secara resmi diangkat sebagai ASN dengan status PPPK.
Untuk diketahui, tidak lolos bukan akhir segalanya. Pemerintah membuka peluang baru bagi pelamar yang belum berhasil melalui skema optimalisasi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Skema optimalisasi dilakukan untuk mengisi formasi kosong dari seleksi sebelumnya. Prioritas diberikan kepada:
- Pelamar prioritas.
- Eks honorer K2.
- Honorer aktif dalam database BKN.
- Pegawai yang sudah bekerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) berdasarkan data Kemdikbudristek.
Jika setelah optimalisasi peserta masih belum mendapatkan formasi, maka pemerintah membuka opsi PPPK Paruh Waktu, sesuai dengan aturan dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Pengangkatan ini hanya bisa dilakukan atas usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.
Jadwal Penting Seleksi PPPK Tahap 2 2025
- Pengumuman hasil seleksi: 16 – 30 Juni 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025
- Usulan penetapan NI PPPK: 1 Agustus – 10 September 2025
Cek hasil seleksi PPPK Tahap 2 2025 secara mandiri melalui portal resmi dan pahami kode kelulusan yang tertera. Bagi yang belum lolos, masih tersedia peluang lewat jalur optimalisasi dan skema PPPK Paruh Waktu. Tetap semangat dan persiapkan diri untuk tahapan selanjutnya!
Berita Terkait
-
Apel Akbar Guru Honorer, 2.900 Guru Madrasah Desak Status PPPK
-
PPPK Paruh Waktu Seragamnya Apa? Begini Aturan Resminya dari Pemerintah
-
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ketahui Jadwal Resminya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 dan THR? Begini Aturan Resminya
-
Cara Mudah Cek Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2: Jangan Sampai Ketinggalan!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas