SuaraKaltim.id - Kabar penting bagi peserta seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025. Pemerintah resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tanggal 16 hingga 30 Juni 2025.
Ribuan peserta kini tengah menantikan apakah mereka berhasil mengisi formasi jabatan yang dilamar melalui jalur ASN kontrak ini.
Bagi Anda yang mengikuti PPPK 2025 Tahap 2, mengetahui cara cek hasil seleksi PPPK Tahap 2 dan memahami arti kode kelulusan sangat penting.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan skema lanjutan bagi peserta yang belum berhasil lolos, termasuk melalui mekanisme optimalisasi dan pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Berikut ini panduan lengkap seputar cara cek, arti kode hasil seleksi, dan langkah-langkah lanjutan setelah pengumuman hasil seleksi PPPK diumumkan.
Ada dua cara resmi yang bisa dilakukan peserta untuk mengetahui hasil seleksi PPPK Tahap 2.
1. Melalui Portal Resmi SSCASN BKN
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka laman resmi: https://sscasn.bkn.go.id
- Klik “Login” di pojok kanan atas.
- Masukkan NIK dan password akun SSCASN Anda.
- Klik “Masuk”.
- Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan resume pendaftaran beserta status hasil kelulusan Anda.
- Cek bagian kode kelulusan seperti L, TL, PR1, dan lainnya.
2. Melalui Website Instansi Terkait
Instansi tempat melamar juga akan mengumumkan hasil seleksi PPPK di situs web resminya. Pastikan untuk memantau pengumuman sesuai jadwal.
Arti Kode Hasil Seleksi PPPK Tahap 2
Saat melihat hasil, Anda akan menemukan kode huruf tertentu yang menunjukkan status kelulusan. Berikut penjelasan lengkapnya:
- P: Memenuhi nilai ambang batas seleksi.
- PR1: Eks Tenaga Honorer K2 yang masuk kebutuhan khusus.
- PR2: Non-ASN pada kebutuhan khusus.
- L: Lulus seleksi.
- L-2: Lulus berdasarkan nilai ambang batas dari formasi berbeda.
- L-3: Lulus dari formasi dan jenis kebutuhan yang berbeda.
- TL: Tidak lulus seleksi.
- TL1: Tidak lulus karena tidak memenuhi ambang batas salah satu subtes (khusus dosen).
- TMS: Tidak memenuhi syarat administrasi.
- TH: Tidak hadir saat ujian.
- A: Peserta dari formasi teknis dengan sertifikasi kompetensi (mendapat tambahan nilai).
Langkah Selanjutnya Setelah Lulus PPPK Tahap 2
Bagi yang dinyatakan lulus dengan kode L, L-2, atau L-3, berikut tahapan berikutnya yang wajib dijalani:
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online di sistem SSCASN.
- Melengkapi dokumen administratif.
- Menunggu proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dari BKN.
Tahapan ini menjadi proses administrasi penting sebelum peserta secara resmi diangkat sebagai ASN dengan status PPPK.
Untuk diketahui, tidak lolos bukan akhir segalanya. Pemerintah membuka peluang baru bagi pelamar yang belum berhasil melalui skema optimalisasi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Skema optimalisasi dilakukan untuk mengisi formasi kosong dari seleksi sebelumnya. Prioritas diberikan kepada:
- Pelamar prioritas.
- Eks honorer K2.
- Honorer aktif dalam database BKN.
- Pegawai yang sudah bekerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) berdasarkan data Kemdikbudristek.
Jika setelah optimalisasi peserta masih belum mendapatkan formasi, maka pemerintah membuka opsi PPPK Paruh Waktu, sesuai dengan aturan dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Pengangkatan ini hanya bisa dilakukan atas usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.
Jadwal Penting Seleksi PPPK Tahap 2 2025
- Pengumuman hasil seleksi: 16 – 30 Juni 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025
- Usulan penetapan NI PPPK: 1 Agustus – 10 September 2025
Cek hasil seleksi PPPK Tahap 2 2025 secara mandiri melalui portal resmi dan pahami kode kelulusan yang tertera. Bagi yang belum lolos, masih tersedia peluang lewat jalur optimalisasi dan skema PPPK Paruh Waktu. Tetap semangat dan persiapkan diri untuk tahapan selanjutnya!
Berita Terkait
-
Apel Akbar Guru Honorer, 2.900 Guru Madrasah Desak Status PPPK
-
PPPK Paruh Waktu Seragamnya Apa? Begini Aturan Resminya dari Pemerintah
-
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ketahui Jadwal Resminya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 dan THR? Begini Aturan Resminya
-
Cara Mudah Cek Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2: Jangan Sampai Ketinggalan!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Mulai Nikmati Pencairan Dividen
-
BRI dan Inklusi Keuangan: BRILink Agen Hadir di 66.450 Desa Seluruh Penjuru Tanah Air
-
BRI Bersama Holding Ultra Mikro Sudah Layani 33,7 Juta Nasabah Hingga Maret 2026
-
Isu Telan Dana Rp25 M, Pemprov Kaltim Ungkap Rumah Dinas Gubernur Sebelum Renovasi
-
Lampaui Target, Realisasi Investasi Kota Bontang 2025 Tembus Rp3,08 Triliun