SuaraKaltim.id - Kabar penting bagi peserta seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025. Pemerintah resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tanggal 16 hingga 30 Juni 2025.
Ribuan peserta kini tengah menantikan apakah mereka berhasil mengisi formasi jabatan yang dilamar melalui jalur ASN kontrak ini.
Bagi Anda yang mengikuti PPPK 2025 Tahap 2, mengetahui cara cek hasil seleksi PPPK Tahap 2 dan memahami arti kode kelulusan sangat penting.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan skema lanjutan bagi peserta yang belum berhasil lolos, termasuk melalui mekanisme optimalisasi dan pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Berikut ini panduan lengkap seputar cara cek, arti kode hasil seleksi, dan langkah-langkah lanjutan setelah pengumuman hasil seleksi PPPK diumumkan.
Ada dua cara resmi yang bisa dilakukan peserta untuk mengetahui hasil seleksi PPPK Tahap 2.
1. Melalui Portal Resmi SSCASN BKN
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka laman resmi: https://sscasn.bkn.go.id
- Klik “Login” di pojok kanan atas.
- Masukkan NIK dan password akun SSCASN Anda.
- Klik “Masuk”.
- Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan resume pendaftaran beserta status hasil kelulusan Anda.
- Cek bagian kode kelulusan seperti L, TL, PR1, dan lainnya.
2. Melalui Website Instansi Terkait
Instansi tempat melamar juga akan mengumumkan hasil seleksi PPPK di situs web resminya. Pastikan untuk memantau pengumuman sesuai jadwal.
Arti Kode Hasil Seleksi PPPK Tahap 2
Saat melihat hasil, Anda akan menemukan kode huruf tertentu yang menunjukkan status kelulusan. Berikut penjelasan lengkapnya:
- P: Memenuhi nilai ambang batas seleksi.
- PR1: Eks Tenaga Honorer K2 yang masuk kebutuhan khusus.
- PR2: Non-ASN pada kebutuhan khusus.
- L: Lulus seleksi.
- L-2: Lulus berdasarkan nilai ambang batas dari formasi berbeda.
- L-3: Lulus dari formasi dan jenis kebutuhan yang berbeda.
- TL: Tidak lulus seleksi.
- TL1: Tidak lulus karena tidak memenuhi ambang batas salah satu subtes (khusus dosen).
- TMS: Tidak memenuhi syarat administrasi.
- TH: Tidak hadir saat ujian.
- A: Peserta dari formasi teknis dengan sertifikasi kompetensi (mendapat tambahan nilai).
Langkah Selanjutnya Setelah Lulus PPPK Tahap 2
Bagi yang dinyatakan lulus dengan kode L, L-2, atau L-3, berikut tahapan berikutnya yang wajib dijalani:
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online di sistem SSCASN.
- Melengkapi dokumen administratif.
- Menunggu proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dari BKN.
Tahapan ini menjadi proses administrasi penting sebelum peserta secara resmi diangkat sebagai ASN dengan status PPPK.
Untuk diketahui, tidak lolos bukan akhir segalanya. Pemerintah membuka peluang baru bagi pelamar yang belum berhasil melalui skema optimalisasi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Skema optimalisasi dilakukan untuk mengisi formasi kosong dari seleksi sebelumnya. Prioritas diberikan kepada:
- Pelamar prioritas.
- Eks honorer K2.
- Honorer aktif dalam database BKN.
- Pegawai yang sudah bekerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) berdasarkan data Kemdikbudristek.
Jika setelah optimalisasi peserta masih belum mendapatkan formasi, maka pemerintah membuka opsi PPPK Paruh Waktu, sesuai dengan aturan dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Pengangkatan ini hanya bisa dilakukan atas usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.
Jadwal Penting Seleksi PPPK Tahap 2 2025
- Pengumuman hasil seleksi: 16 – 30 Juni 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025
- Usulan penetapan NI PPPK: 1 Agustus – 10 September 2025
Cek hasil seleksi PPPK Tahap 2 2025 secara mandiri melalui portal resmi dan pahami kode kelulusan yang tertera. Bagi yang belum lolos, masih tersedia peluang lewat jalur optimalisasi dan skema PPPK Paruh Waktu. Tetap semangat dan persiapkan diri untuk tahapan selanjutnya!
Berita Terkait
-
Cara Mudah Cek Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2: Jangan Sampai Ketinggalan!
-
Pimpinan DPR Desak Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK, Semua Harus di 2025!
-
Sah! DPR dan Pemerintah Sepakat Pengangkatan CPNS Oktober 2025, Tenaga Non-ASN Maret 2026
-
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2, Lolos atau Tidak?
-
Link Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Segera Ditutup, Jangan Lupa Lengkapi Dokumen!
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
Terkini
-
Kaltim Kirim Dokter Relawan ke Palestina, Bukti Komitmen Kemanusiaan Global
-
Kaltim Mulai Lepas Ketergantungan Batu Bara, UMKM Jadi Pilar Baru Ekonomi
-
Festival Sumpit di IKN: Tradisi Lokal, Ambisi Global
-
BPS: Garis Kemiskinan Kaltim Capai Rp 866 Ribu per Kapita
-
Maxim Minta Penjelasan Transparan soal Penyegelan Kantor di Kaltim