Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 17 Juni 2025 | 18:36 WIB
Ilustrasi PPPK Tahap 2 2025. [Dok. ChatGPT]

SuaraKaltim.id - Kabar penting bagi peserta seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025. Pemerintah resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tanggal 16 hingga 30 Juni 2025.

Ribuan peserta kini tengah menantikan apakah mereka berhasil mengisi formasi jabatan yang dilamar melalui jalur ASN kontrak ini.

Bagi Anda yang mengikuti PPPK 2025 Tahap 2, mengetahui cara cek hasil seleksi PPPK Tahap 2 dan memahami arti kode kelulusan sangat penting.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan skema lanjutan bagi peserta yang belum berhasil lolos, termasuk melalui mekanisme optimalisasi dan pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Berikut ini panduan lengkap seputar cara cek, arti kode hasil seleksi, dan langkah-langkah lanjutan setelah pengumuman hasil seleksi PPPK diumumkan.

Ada dua cara resmi yang bisa dilakukan peserta untuk mengetahui hasil seleksi PPPK Tahap 2.

1. Melalui Portal Resmi SSCASN BKN

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

- Buka laman resmi: https://sscasn.bkn.go.id
- Klik “Login” di pojok kanan atas.
- Masukkan NIK dan password akun SSCASN Anda.
- Klik “Masuk”.
- Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan resume pendaftaran beserta status hasil kelulusan Anda.
- Cek bagian kode kelulusan seperti L, TL, PR1, dan lainnya.

2. Melalui Website Instansi Terkait

Instansi tempat melamar juga akan mengumumkan hasil seleksi PPPK di situs web resminya. Pastikan untuk memantau pengumuman sesuai jadwal.

Arti Kode Hasil Seleksi PPPK Tahap 2

Saat melihat hasil, Anda akan menemukan kode huruf tertentu yang menunjukkan status kelulusan. Berikut penjelasan lengkapnya:

- P: Memenuhi nilai ambang batas seleksi.

- PR1: Eks Tenaga Honorer K2 yang masuk kebutuhan khusus.

- PR2: Non-ASN pada kebutuhan khusus.

- L: Lulus seleksi.

- L-2: Lulus berdasarkan nilai ambang batas dari formasi berbeda.

- L-3: Lulus dari formasi dan jenis kebutuhan yang berbeda.

- TL: Tidak lulus seleksi.

- TL1: Tidak lulus karena tidak memenuhi ambang batas salah satu subtes (khusus dosen).

- TMS: Tidak memenuhi syarat administrasi.

- TH: Tidak hadir saat ujian.

- A: Peserta dari formasi teknis dengan sertifikasi kompetensi (mendapat tambahan nilai).

Langkah Selanjutnya Setelah Lulus PPPK Tahap 2

Bagi yang dinyatakan lulus dengan kode L, L-2, atau L-3, berikut tahapan berikutnya yang wajib dijalani:

- Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online di sistem SSCASN.
- Melengkapi dokumen administratif.
- Menunggu proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dari BKN.

Tahapan ini menjadi proses administrasi penting sebelum peserta secara resmi diangkat sebagai ASN dengan status PPPK.

Untuk diketahui, tidak lolos bukan akhir segalanya. Pemerintah membuka peluang baru bagi pelamar yang belum berhasil melalui skema optimalisasi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Skema optimalisasi dilakukan untuk mengisi formasi kosong dari seleksi sebelumnya. Prioritas diberikan kepada:

- Pelamar prioritas.
- Eks honorer K2.
- Honorer aktif dalam database BKN.
- Pegawai yang sudah bekerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) berdasarkan data Kemdikbudristek.

Jika setelah optimalisasi peserta masih belum mendapatkan formasi, maka pemerintah membuka opsi PPPK Paruh Waktu, sesuai dengan aturan dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Pengangkatan ini hanya bisa dilakukan atas usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.

Jadwal Penting Seleksi PPPK Tahap 2 2025

- Pengumuman hasil seleksi: 16 – 30 Juni 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025
- Usulan penetapan NI PPPK: 1 Agustus – 10 September 2025

Cek hasil seleksi PPPK Tahap 2 2025 secara mandiri melalui portal resmi dan pahami kode kelulusan yang tertera. Bagi yang belum lolos, masih tersedia peluang lewat jalur optimalisasi dan skema PPPK Paruh Waktu. Tetap semangat dan persiapkan diri untuk tahapan selanjutnya!

Load More