-
Pemprov Kaltim memastikan pengembalian UKT bagi sekitar 1.000 mahasiswa Universitas Mulawarman yang sempat membayar sebelum program Gratispol berjalan penuh, tanpa potongan administrasi.
-
Proses refund dilakukan otomatis melalui transfer rekening mahasiswa atau orang tua, berdasarkan perjanjian kerja sama dengan kampus dan mekanisme verifikasi yang berlaku.
-
Pengelolaan program dilakukan dengan prinsip transparansi dan seleksi ketat, termasuk pelarangan kampus menarik UKT bagi penerima bantuan serta pengawasan oleh Inspektorat dan BPKP.
SuaraKaltim.id - Program pendidikan gratis di Kalimantan Timur (Kaltim) melalui skema Gratispol terus menunjukkan komitmennya.
Salah satu bentuk kepastian yang diberikan Pemprov Kaltim adalah pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang sempat membayar sebelum skema ini diterapkan penuh.
Kepastian ini diberikan khususnya kepada mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul), satu-satunya dari tujuh kampus mitra Pemprov yang sempat melakukan penarikan UKT kepada mahasiswa baru sebelum dana bantuan cair.
Enam kampus lainnya, seperti UINSI hingga ITK, sejak awal telah mengikuti skema Gratispol tanpa pungutan.
“Ada sekitar 1.000 mahasiswa Unmul yang sudah membayar UKT, itu akan dikembalikan tanpa ada potongan administrasi apa pun,” jelas Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah.
Pengembalian dilakukan langsung ke rekening mahasiswa atau orang tua masing-masing, tanpa perlu datang ke kampus. Hal ini untuk menjamin kemudahan serta mencegah kebingungan di lapangan.
“Mahasiswa tidak mengambil lagi ke kampus tetapi langsung dibayarkan. Nanti kampus yang langsung transfer ke rekening mahasiswa,” tegasnya lagi.
Langkah ini menjadi bagian penting dari transisi antara kalender akademik kampus dan kalender anggaran pemerintah.
Khusus Unmul, yang mulai perkuliahan lebih awal, sempat ada gap pendanaan yang kini diatasi melalui refund.
Baca Juga: Jajan Anak Lebih Praktis! Manfaatkan DANA Kaget Hari Ini
Dasmiah menambahkan, seluruh proses refund dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov dan perguruan tinggi, yang telah mengatur bahwa kampus wajib menutup akses pembayaran UKT untuk mahasiswa penerima bantuan.
“Tidak perlu ada kekhawatiran dari masyarakat. Semua mekanisme sudah disepakati dalam PKS, dan pembayaran akan dikembalikan langsung setelah proses administrasi di tingkat kampus selesai,” terang Dasmiah.
Pengembalian dana dilakukan setelah proses verifikasi oleh kampus dan pencairan anggaran dari Pemprov.
Apabila mahasiswa tidak lagi aktif atau berhenti kuliah, maka otomatis mereka dikeluarkan dari daftar penerima.
“Ya, akan dihentikan. Karena ini program kerja sama antara pemerintah dengan kampus, dan kampus melaporkan perkembangan mahasiswa setiap akhir semester,” ujarnya.
Untuk menjamin transparansi dan mencegah tumpang tindih, program ini juga disusun dengan verifikasi ketat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri