SuaraKaltim.id - Di tengah meningkatnya tekanan terhadap lahan pertanian akibat ekspansi perkebunan dan sektor non-pertanian lainnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah tegas.
Bupati PPU Mudyat Noor mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengalihfungsikan lahan sawah demi menjaga keberlanjutan produksi pangan di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Mudyat saat dimintai keterangan soal komitmen daerah terhadap program swasembada pangan, Selasa, 26 Juni 2025.
"Surat imbauan berupa peringatan agar masyarakat tidak lakukan alih fungsi lahan sawah," ujar Mudyat, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap ancaman berkurangnya lahan produktif yang saat ini masih tersebar di empat kecamatan dengan total luas sekitar 14.070 hektare.
Menurut Mudyat, kebijakan ini juga merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan pangan lokal di tengah derasnya perubahan tata guna lahan di wilayah yang sebagian daerahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.
"Surat imbauan tersebut memperkuat Surat Edaran Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman," tambahnya, mengacu pada larangan alih fungsi sawah ke sektor lain.
Selain sebagai tindak lanjut dari arahan pusat, surat tersebut juga mengacu pada landasan hukum yang kuat, seperti UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang pengendalian konversi lahan sawah.
Pemerintah setempat mencatat, setidaknya 627 hektare sawah di Penajam telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan komoditas lainnya—angka yang cukup signifikan untuk wilayah dengan potensi pertanian yang masih aktif.
Baca Juga: Sebelum Pencakar Langit, IKN Tata Peta Penduduknya Dulu
Bupati Mudyat menegaskan pentingnya dukungan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kesinambungan produksi beras lokal. Kemandirian pangan, kata dia, hanya bisa dicapai bila perlindungan lahan pertanian dilakukan secara konsisten dan menyeluruh.
"Alih fungsi lahan pertanian tanaman padi menjadi perhatian utama agar persoalan alih fungsi lahan persawahan tidak lagi terjadi," tandasnya.
Infrastruktur Energi Diperkuat, PPU Bangun PLTGU untuk Kawasan Industri IKN
Langkah strategis diambil Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk memperkuat infrastruktur pendukung kawasan industri.
Salah satunya melalui rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) berkapasitas 50 Megawatt (MW) di Kecamatan Penajam.
Proyek ini akan menggandeng perusahaan swasta, sebagai bagian dari upaya menciptakan daya tarik investasi yang lebih kuat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
PDIP Anggap Diplomasi Prabowo di PBB Perkuat Politik Bebas Aktif Indonesia
-
Disebut Kredibel, Mahfud MD Dipandang Tepat Masuk Komisi Reformasi Polri
-
Kementerian BUMN Turun Status, DPR Pastikan Tak Melebur dengan BPI Danantara
-
Dasco: RUU Perampasan Aset Dibahas Usai Revisi KUHAP Rampung
-
Cak Imin: Pidato Bung Karno dan Prabowo Sama-Sama Menggema di PBB