SuaraKaltim.id - Di tengah meningkatnya tekanan terhadap lahan pertanian akibat ekspansi perkebunan dan sektor non-pertanian lainnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah tegas.
Bupati PPU Mudyat Noor mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengalihfungsikan lahan sawah demi menjaga keberlanjutan produksi pangan di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Mudyat saat dimintai keterangan soal komitmen daerah terhadap program swasembada pangan, Selasa, 26 Juni 2025.
"Surat imbauan berupa peringatan agar masyarakat tidak lakukan alih fungsi lahan sawah," ujar Mudyat, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap ancaman berkurangnya lahan produktif yang saat ini masih tersebar di empat kecamatan dengan total luas sekitar 14.070 hektare.
Menurut Mudyat, kebijakan ini juga merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan pangan lokal di tengah derasnya perubahan tata guna lahan di wilayah yang sebagian daerahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.
"Surat imbauan tersebut memperkuat Surat Edaran Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman," tambahnya, mengacu pada larangan alih fungsi sawah ke sektor lain.
Selain sebagai tindak lanjut dari arahan pusat, surat tersebut juga mengacu pada landasan hukum yang kuat, seperti UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang pengendalian konversi lahan sawah.
Pemerintah setempat mencatat, setidaknya 627 hektare sawah di Penajam telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan komoditas lainnya—angka yang cukup signifikan untuk wilayah dengan potensi pertanian yang masih aktif.
Baca Juga: Sebelum Pencakar Langit, IKN Tata Peta Penduduknya Dulu
Bupati Mudyat menegaskan pentingnya dukungan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kesinambungan produksi beras lokal. Kemandirian pangan, kata dia, hanya bisa dicapai bila perlindungan lahan pertanian dilakukan secara konsisten dan menyeluruh.
"Alih fungsi lahan pertanian tanaman padi menjadi perhatian utama agar persoalan alih fungsi lahan persawahan tidak lagi terjadi," tandasnya.
Infrastruktur Energi Diperkuat, PPU Bangun PLTGU untuk Kawasan Industri IKN
Langkah strategis diambil Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk memperkuat infrastruktur pendukung kawasan industri.
Salah satunya melalui rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) berkapasitas 50 Megawatt (MW) di Kecamatan Penajam.
Proyek ini akan menggandeng perusahaan swasta, sebagai bagian dari upaya menciptakan daya tarik investasi yang lebih kuat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan