SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah strategis dengan mempersiapkan pengalihan aset daerah senilai hampir Rp 917 miliar yang berada di wilayah Kecamatan Sepaku—kawasan yang kini masuk dalam cakupan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan bahwa aset daerah yang masuk dalam delineasi IKN otomatis menjadi milik pemerintah pusat melalui Otorita IKN.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, saat dikonfirmasi di Penajam, Rabu, 25 Juni 2025.
"Kami sudah data dan catat aset milik pemerintah kabupaten di Sepaku yang masuk wilayah IKN," ujar Muhajir, dikutip dari ANTARA, di hari yang sama.
Proses pendataan dan pencatatan ini mencakup berbagai jenis aset fisik seperti bangunan, lahan, peralatan mesin, jaringan jalan hingga irigasi.
Meski saat ini masih tercatat sebagai milik Pemkab PPU, seluruh aset tersebut akan dihapus dari daftar aset daerah dan dialihkan ke pemerintah pusat.
"Aset-aset daerah di kawasan IKN untuk sementara masih dalam status kepemilikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," katanya.
"Tapi, aset milik pemerintah kabupaten yang masuk wilayah IKN itu nantinya akan diserahkan kepada pemerintah pusat," tambahnya.
Nilai total aset yang akan diserahkan ke pemerintah pusat berdasarkan hasil pendataan mencapai Rp 917 miliar.
Baca Juga: 4 Mobil Sedan Murah Buat Ngebut di Tol, Stabil hingga Kecepatan 200 Km/Jam
Namun, Pemkab PPU tak ingin kehilangan begitu saja tanpa adanya bentuk timbal balik.
Pemerintah pusat diharapkan memberikan kompensasi fiskal yang proporsional, sebagai bentuk penguatan kapasitas pembangunan di wilayah kabupaten yang berbatasan langsung dengan kawasan IKN tersebut.
"Pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan kompensasi atas diambil alihnya aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, kompensasi itu dapat dialokasikan untuk menunjang pembangunan dan pengembangan bagi wilayah kabupaten yang dikenal Benuo Taka itu," tegas Muhajir.
Menurutnya, tanpa adanya kompensasi, PPU sebagai daerah penyangga IKN justru terancam semakin tertinggal dari sisi infrastruktur dasar dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, Pemkab PPU terus mengupayakan agar transisi kepemilikan aset ini tidak memutus kesinambungan pembangunan di wilayah mereka.
"IKN proyek strategis nasional (PSN) atau proyek besar-besaran," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
PDIP Anggap Diplomasi Prabowo di PBB Perkuat Politik Bebas Aktif Indonesia
-
Disebut Kredibel, Mahfud MD Dipandang Tepat Masuk Komisi Reformasi Polri
-
Kementerian BUMN Turun Status, DPR Pastikan Tak Melebur dengan BPI Danantara
-
Dasco: RUU Perampasan Aset Dibahas Usai Revisi KUHAP Rampung
-
Cak Imin: Pidato Bung Karno dan Prabowo Sama-Sama Menggema di PBB