Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 26 Juni 2025 | 18:01 WIB
Ilustrasi paspor tanda kewarganegaraan Republik Indonesia. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Balikpapan terus menunjukkan kontribusi konkret terhadap penerimaan negara.

Selama enam bulan pertama 2025, mereka telah menyetorkan sekitar Rp 12 miliar dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara, yang berasal dari berbagai layanan seperti penerbitan paspor dan izin tinggal bagi warga asing.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan, Buono Adi Sucipto, Kamis, 26 Juni 2025.

“Setiap layanan keimigrasian dikenakan tarif sesuai ketentuan, dan seluruhnya masuk sebagai PNBP. Ini bentuk kontribusi langsung kami terhadap pendapatan negara,” ujar Buono, disadur dari, ANTARA, di hari yang sama.

Baca Juga: Dari Rp 600 Juta ke Rp 2 Miliar: Perjuangan Retribusi Parkir di Balikpapan

Selama periode tersebut, Imigrasi Balikpapan telah menerbitkan 7.159 paspor elektronik dan 4.546 paspor biasa untuk warga negara Indonesia.

Adapun 1.619 layanan keimigrasian diberikan kepada warga negara asing, meliputi izin tinggal hingga perubahan status keimigrasian.

Meski mencatatkan angka setoran yang signifikan, Buono menegaskan bahwa fokus utama instansinya bukan pada capaian PNBP semata.

“PNBP adalah hasil, bukan tujuan. Tujuan kami tetap pada pelayanan yang cepat, inklusif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.

Sebagian besar warga Balikpapan, lanjut Buono, masih memilih layanan paspor reguler karena waktu tunggu tergolong wajar.

Baca Juga: QRIS Jadi Gaya Hidup Baru Warga Balikpapan, PPU, dan Paser

Layanan percepatan yang memungkinkan paspor selesai di hari yang sama masih jarang dimanfaatkan.

Hal ini, menurutnya, karena masyarakat Balikpapan cenderung mengurus dokumen perjalanan secara terencana.

Penyesuaian tarif paspor juga telah diberlakukan menyusul terbitnya PP Nomor 45 Tahun 2024, dengan opsi masa berlaku hingga 10 tahun.

Tarif paspor biasa kini Rp 350 ribu, 5 tahun, dan Rp 650 ribu, 10 tahun, sedangkan e-paspor dikenakan Rp 650 ribu, 5 tahun, atau Rp 950 ribu, 10 tahun. Layanan percepatan dikenai tambahan biaya Rp 1 juta.

Di luar angka dan tarif, Imigrasi Balikpapan tengah melangkah lebih jauh dengan menghadirkan berbagai inovasi layanan berbasis digital, salah satunya adalah layanan tanpa fotokopi dokumen.

Dengan sistem ini, pemohon tak perlu lagi membawa salinan fisik karena verifikasi dilakukan langsung dari dokumen asli atau sistem digital.

Load More