SuaraKaltim.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Balikpapan terus menunjukkan kontribusi konkret terhadap penerimaan negara.
Selama enam bulan pertama 2025, mereka telah menyetorkan sekitar Rp 12 miliar dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara, yang berasal dari berbagai layanan seperti penerbitan paspor dan izin tinggal bagi warga asing.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan, Buono Adi Sucipto, Kamis, 26 Juni 2025.
“Setiap layanan keimigrasian dikenakan tarif sesuai ketentuan, dan seluruhnya masuk sebagai PNBP. Ini bentuk kontribusi langsung kami terhadap pendapatan negara,” ujar Buono, disadur dari, ANTARA, di hari yang sama.
Selama periode tersebut, Imigrasi Balikpapan telah menerbitkan 7.159 paspor elektronik dan 4.546 paspor biasa untuk warga negara Indonesia.
Adapun 1.619 layanan keimigrasian diberikan kepada warga negara asing, meliputi izin tinggal hingga perubahan status keimigrasian.
Meski mencatatkan angka setoran yang signifikan, Buono menegaskan bahwa fokus utama instansinya bukan pada capaian PNBP semata.
“PNBP adalah hasil, bukan tujuan. Tujuan kami tetap pada pelayanan yang cepat, inklusif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.
Sebagian besar warga Balikpapan, lanjut Buono, masih memilih layanan paspor reguler karena waktu tunggu tergolong wajar.
Baca Juga: Dari Rp 600 Juta ke Rp 2 Miliar: Perjuangan Retribusi Parkir di Balikpapan
Layanan percepatan yang memungkinkan paspor selesai di hari yang sama masih jarang dimanfaatkan.
Hal ini, menurutnya, karena masyarakat Balikpapan cenderung mengurus dokumen perjalanan secara terencana.
Penyesuaian tarif paspor juga telah diberlakukan menyusul terbitnya PP Nomor 45 Tahun 2024, dengan opsi masa berlaku hingga 10 tahun.
Tarif paspor biasa kini Rp 350 ribu, 5 tahun, dan Rp 650 ribu, 10 tahun, sedangkan e-paspor dikenakan Rp 650 ribu, 5 tahun, atau Rp 950 ribu, 10 tahun. Layanan percepatan dikenai tambahan biaya Rp 1 juta.
Di luar angka dan tarif, Imigrasi Balikpapan tengah melangkah lebih jauh dengan menghadirkan berbagai inovasi layanan berbasis digital, salah satunya adalah layanan tanpa fotokopi dokumen.
Dengan sistem ini, pemohon tak perlu lagi membawa salinan fisik karena verifikasi dilakukan langsung dari dokumen asli atau sistem digital.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Eco-Chic Day Jadi Gerakan Baru Puan Lestari untuk Kurangi Dampak Fast Fashion
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah