SuaraKaltim.id - Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap supremasi hukum kembali ditegaskan melalui kebijakan tegas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim yang mencopot Fathur Rachim dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Samarinda.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari percepatan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemindahan aktivitas belajar mengajar SMAN 10 kembali ke Kampus A, yang terletak di Jalan HAMM Rifaddin, Samarinda Seberang.
Putusan tersebut tertuang dalam amar Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 72 PK/TUN/2017, yang menegaskan bahwa lahan Kampus A merupakan aset sah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Sejumlah putusan lain yang menguatkan antara lain Nomor: 45/G/2021/PTUN.SMD, Nomor: 151/B/2022/PT.TUN.JKT, dan Nomor: 27 K/TUN/2023.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menyampaikan bahwa keputusan pencopotan diambil karena kepala sekolah dinilai tidak cukup tanggap dalam merespons kewajiban hukum tersebut.
"Kurang kooperatif dalam proses pemindahan sekolah. Cenderung menghambat proses ini," sebutnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 29 Juni 2025.
Menurut Armin, ketidakpatuhan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht) merupakan hal yang tidak dapat ditoleransi dalam sistem pemerintahan yang menjunjung tinggi aturan.
"Sudah ada putusan MA yang bersifat inkrah. Pemerintah Provinsi Kaltim memahami bahwa negara ini adalah negara hukum, dan kita kan wajib melaksanakan putusan itu," kata Armin.
Untuk menjaga kelangsungan kegiatan di SMAN 10, Disdikbud Kaltim telah menunjuk guru senior, Suyanto, sebagai pelaksana tugas kepala sekolah yang baru. Penunjukan itu pun menjadi kejutan bagi Suyanto, yang mengaku belum sempat berkomunikasi langsung dengan pihak dinas saat penunjukan dilakukan.
Baca Juga: Dorong Kesetaraan Gender, Pejabat Perempuan Isi Jabatan Strategis di Pemprov Kaltim
"Saya langsung tanya ke Pak Kadis, dan beliau membenarkan. Katanya memang kemarin ada pembahasan soal SMAN 10 dan muncul usulan pergantian. Tapi ini tugas, tentu akan saya jalankan,” tutupnya.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum untuk mengembalikan SMAN 10 Samarinda ke lokasi semula sesuai hukum, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas aset pendidikan di Kaltim.
Resmi Kembali ke Kampus A, SMAN 10 Samarinda Siap Cetak Generasi Unggul
Mulai Rabu, 25 Juni 2025, aktivitas belajar mengajar di SMAN 10 Samarinda resmi kembali dilaksanakan di Kampus A yang berlokasi di Jalan HAMM Rifadin, Samarinda Seberang.
Langkah ini menjadi babak baru dalam pengelolaan pendidikan di salah satu sekolah unggulan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud atau yang dikenal dengan sapaan Harum, berharap agar proses transisi ini berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masa depan generasi muda Kaltim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
CEK FAKTA: Video Mualem Disebut Balas Bobby Nasution Soal Razia Pelat BL
-
CEK FAKTA: Konten Manipulatif Soal Menkeu Purbaya Beredar di Facebook
-
Bank Sampah Jadi Senjata PPU Dukung Lingkungan Bersih di Sekitar IKN
-
DPRD Berau Lihat Peluang Wisata Malam di Balik Tren Warkop 24 Jam
-
Cegah Kekosongan Layanan Publik, Kaltim Usulkan P3K Paruh Waktu