Hal itu disampaikan Gubernur Harum saat memimpin briefing rutin di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 24 Juni 2025.
“Pastikan semua prosesnya berjalan baik. Yang jelas, kita menggunakan hak-hak kita saja, tanpa mengurangi kepentingan mereka (Yayasan Melati) di dalam melaksanakan proses belajar mengajar,” kata Gubernur Harum disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 25 Juni 2025.
Ia juga menegaskan pentingnya penyelesaian konflik berkepanjangan antara SMAN 10 Samarinda dan Yayasan Melati.
Gubernur Harum berharap semua pihak dapat menghormati keputusan Mahkamah Agung yang telah dikeluarkan.
Pemprov Kaltim diketahui memiliki lahan seluas 12 hektare di area Kampus A SMAN 10.
Lahan ini akan difungsikan kembali untuk kegiatan belajar mengajar, khususnya bagi siswa-siswi kelas X.
“Terpenting anak-anak kita tidak terhambat dalam melaksanakan proses belajar dan mengajar,” sebut Gubernur Harum.
Rencana pemanfaatan kembali Kampus A juga telah melalui koordinasi bersama Polres Samarinda dan Polda Kaltim.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa kelas X SMAN 10 akan mulai menempati Kampus A pada 25 Juni 2025.
Baca Juga: Dorong Kesetaraan Gender, Pejabat Perempuan Isi Jabatan Strategis di Pemprov Kaltim
“Koordinasi juga telah dilakukan dengan pihak sekolah dan Yayasan Melati. Pemerintah tetap memberikan ruang kepada yayasan tersebut hingga tahun depan. Kita sudah berbagi ruang secara bijak agar proses belajar tetap berjalan optimal,” jelas Sri Wahyuni.
Jumlah siswa baru SMAN 10 Samarinda yang diterima melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini mencapai 320 peserta didik.
Secara keseluruhan, sekolah ini menampung lebih dari 1.000 siswa. Nantinya, kelas X akan beraktivitas di Kampus A, sementara kelas XI dan XII tetap menempati Kampus B di Jalan PM Noor, Sempaja, Samarinda Utara.
Adapun proses SPMB untuk tiga sekolah unggulan di Samarinda telah rampung, sedangkan penerimaan di sekolah reguler masih berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'