- Kasus hukum yang menjerat warga Muara Kate dinilai ada ketimpangan relasi.
- Akademisi menyatakan kondisi ini berpotensi memengaruhi independensi penegak hukum.
- Penanganan perkara tersebut juga dikritik lantaran minimnya perspektif lingkungan.
SuaraKaltim.id - Kasus hukum yang menjerat warga Muara Kate, Kalimantan Timur (Kaltim), dinilai tidak sekadar perkara pidana biasa, melainkan mencerminkan persoalan yang lebih luas terkait ketimpangan relasi antara masyarakat dan korporasi.
Dosen Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, melihat adanya indikasi kuat praktik peradilan menyimpang dalam proses hukum yang berlangsung sejak 2023 tersebut.
Perkara ini berangkat dari konflik sosial terkait aktivitas hauling batu bara di jalan umum.
Dalam kasus itu, Misran Toni—seorang warga yang terlibat dalam penolakan aktivitas hauling oleh PT Mantimin Coal Mining—ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan terhadap rekannya sendiri.
Dalam sebuah diskusi publik, Castro menilai proses hukum yang berjalan belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif.
Ia bahkan mengaitkannya dengan konsep "peradilan sesat" sebagaimana diuraikan dalam buku karya E A Pamungkas.
"Salah satu ciri peradilan sesat kalau seandainya satu perkara yang bukan kriminal, yang bukan kejahatan tetapi dicarikan cara, dicarikan jalan untuk seolah-olah adalah tindakan kriminal," ujar Castro.
Ia melihat indikasi tersebut tercermin dari dinamika persidangan, termasuk praktik menghadirkan saksi yang dinilai tidak relevan dengan pokok perkara.
Menurutnya, hal ini justru memperpanjang proses hukum sekaligus membebani pihak terdakwa dan pendampingnya.
"Orang yang sebenarnya tidak perlu dipanggil jadi saksi, tidak perlu dimintai keterangan tetapi sengaja dipanggil. Itu pada akhirnya melelahkan bukan hanya terdakwa, teman-teman yang selama ini mendampingi kawan-kawan di Muara Kate, keluarganya Pak Misran Toni, ada Bung Andre sebagai anak sulung dan kawan-kawan semua," katanya.
Ketimpangan Relasi dan Dugaan Kriminalisasi
Castro menekankan bahwa perkara ini tidak bisa dilepaskan dari konteks relasi kuasa yang timpang antara masyarakat lokal dan perusahaan tambang.
Ia menyebut, salah satu ciri kriminalisasi adalah adanya ketidakseimbangan posisi para pihak dalam proses hukum.
Dalam kasus Muara Kate, warga dinilai berada pada posisi yang lebih lemah dibanding perusahaan yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik lebih besar.
"Ada relasi yang tidak seimbang antara warga Muara Kate dengan pihak perusahaan. Ini membuka kemungkinan aparat penegak hukum lebih mengedepankan posisi perusahaan dibanding masyarakat," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla
-
Kebakaran Lahan Gambut Seluas 311 Hektare Terjadi di Kutai Kartanegara
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Sofifi, Buka Ruang UMKM Tumbuh
-
Enam Perusahaan di Kalimantan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla Areal Konsesi
-
Kaltim Tetapkan Siaga Bencana Karhutla Imbas Fenomena El Nino