- Kasus hukum yang menjerat warga Muara Kate dinilai ada ketimpangan relasi.
- Akademisi menyatakan kondisi ini berpotensi memengaruhi independensi penegak hukum.
- Penanganan perkara tersebut juga dikritik lantaran minimnya perspektif lingkungan.
SuaraKaltim.id - Kasus hukum yang menjerat warga Muara Kate, Kalimantan Timur (Kaltim), dinilai tidak sekadar perkara pidana biasa, melainkan mencerminkan persoalan yang lebih luas terkait ketimpangan relasi antara masyarakat dan korporasi.
Dosen Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, melihat adanya indikasi kuat praktik peradilan menyimpang dalam proses hukum yang berlangsung sejak 2023 tersebut.
Perkara ini berangkat dari konflik sosial terkait aktivitas hauling batu bara di jalan umum.
Dalam kasus itu, Misran Toni—seorang warga yang terlibat dalam penolakan aktivitas hauling oleh PT Mantimin Coal Mining—ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan terhadap rekannya sendiri.
Dalam sebuah diskusi publik, Castro menilai proses hukum yang berjalan belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif.
Ia bahkan mengaitkannya dengan konsep "peradilan sesat" sebagaimana diuraikan dalam buku karya E A Pamungkas.
"Salah satu ciri peradilan sesat kalau seandainya satu perkara yang bukan kriminal, yang bukan kejahatan tetapi dicarikan cara, dicarikan jalan untuk seolah-olah adalah tindakan kriminal," ujar Castro.
Ia melihat indikasi tersebut tercermin dari dinamika persidangan, termasuk praktik menghadirkan saksi yang dinilai tidak relevan dengan pokok perkara.
Menurutnya, hal ini justru memperpanjang proses hukum sekaligus membebani pihak terdakwa dan pendampingnya.
"Orang yang sebenarnya tidak perlu dipanggil jadi saksi, tidak perlu dimintai keterangan tetapi sengaja dipanggil. Itu pada akhirnya melelahkan bukan hanya terdakwa, teman-teman yang selama ini mendampingi kawan-kawan di Muara Kate, keluarganya Pak Misran Toni, ada Bung Andre sebagai anak sulung dan kawan-kawan semua," katanya.
Ketimpangan Relasi dan Dugaan Kriminalisasi
Castro menekankan bahwa perkara ini tidak bisa dilepaskan dari konteks relasi kuasa yang timpang antara masyarakat lokal dan perusahaan tambang.
Ia menyebut, salah satu ciri kriminalisasi adalah adanya ketidakseimbangan posisi para pihak dalam proses hukum.
Dalam kasus Muara Kate, warga dinilai berada pada posisi yang lebih lemah dibanding perusahaan yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik lebih besar.
"Ada relasi yang tidak seimbang antara warga Muara Kate dengan pihak perusahaan. Ini membuka kemungkinan aparat penegak hukum lebih mengedepankan posisi perusahaan dibanding masyarakat," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'
-
Pemprov Kaltim Alihkan 49 Ribu Peserta BPJS, Pemkot Samarinda Menolak!
-
Keterlibatan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Berbagai Posisi Strategis
-
Mengenal Jaringan Bisnis Energi yang Pernah Dikelola Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud