- Kasus hukum yang menjerat warga Muara Kate dinilai ada ketimpangan relasi.
- Akademisi menyatakan kondisi ini berpotensi memengaruhi independensi penegak hukum.
- Penanganan perkara tersebut juga dikritik lantaran minimnya perspektif lingkungan.
Menurut Castro, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi independensi aparat penegak hukum sejak tahap awal penyelidikan hingga persidangan.
Penetapan Tersangka Dinilai Janggal
Sorotan juga diarahkan pada proses penetapan Misran Toni sebagai tersangka yang dilakukan cukup lama setelah peristiwa terjadi.
Castro menilai jeda waktu delapan hingga sembilan bulan tersebut menimbulkan tanda tanya terkait arah penanganan perkara.
"Perkara ini bergulir cukup lama, baru kemudian penetapan tersangka. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah jangan-jangan ada upaya menjadikan Misran sebagai kambing hitam," ungkapnya.
Ia menduga keterlambatan itu berkaitan dengan belum ditemukannya pelaku utama dalam kasus pembunuhan yang menjadi latar perkara.
Prinsip Hukum Dinilai Tidak Diterapkan
Dalam analisisnya, Castro juga menilai persidangan belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip-prinsip dasar hukum pidana, khususnya lex mitior dan lex favor reo.
Kedua prinsip tersebut, menurutnya, penting untuk menjamin bahwa hukum diterapkan secara adil dan tidak merugikan terdakwa, terutama dalam konteks perubahan regulasi.
"Kalau kita pakai KUHP yang baru itu adalah bukan semata-mata kasus pembunuhannya, tetapi apa yang melatar belakangi kasus pembunuhan itu. Apakah muncul dalam persidangan, tidak," tambahnya.
Ia juga menilai pendekatan hukum yang digunakan belum mempertimbangkan aspek lingkungan hidup dan hak-hak dasar masyarakat.
"Jadi ini berkelindan antara soal perspektif lingkungan hidup termasuk juga perspektif hak-hak dasar dari masyarakat Indonesia. Itu juga yang tidak dimiliki oleh Hakim-hakim," ujarnya menegaskan.
Konteks Lingkungan Dinilai Diabaikan
Castro turut mengkritik minimnya perspektif lingkungan dalam penanganan perkara.
Menurutnya, aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami dampak aktivitas tambang terhadap kehidupan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Viral Lagi, Terungkap Kondisi Terkini Orangutan Kurus dan Anaknya di Kutai Timur
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha
-
Presiden Prabowo Berikan 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Kaltim
-
Kenali Sukuk ST016, Instrumen Investasi Syariah yang Kian Diminati