- Kasus hukum yang menjerat warga Muara Kate dinilai ada ketimpangan relasi.
- Akademisi menyatakan kondisi ini berpotensi memengaruhi independensi penegak hukum.
- Penanganan perkara tersebut juga dikritik lantaran minimnya perspektif lingkungan.
Menurut Castro, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi independensi aparat penegak hukum sejak tahap awal penyelidikan hingga persidangan.
Penetapan Tersangka Dinilai Janggal
Sorotan juga diarahkan pada proses penetapan Misran Toni sebagai tersangka yang dilakukan cukup lama setelah peristiwa terjadi.
Castro menilai jeda waktu delapan hingga sembilan bulan tersebut menimbulkan tanda tanya terkait arah penanganan perkara.
"Perkara ini bergulir cukup lama, baru kemudian penetapan tersangka. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah jangan-jangan ada upaya menjadikan Misran sebagai kambing hitam," ungkapnya.
Ia menduga keterlambatan itu berkaitan dengan belum ditemukannya pelaku utama dalam kasus pembunuhan yang menjadi latar perkara.
Prinsip Hukum Dinilai Tidak Diterapkan
Dalam analisisnya, Castro juga menilai persidangan belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip-prinsip dasar hukum pidana, khususnya lex mitior dan lex favor reo.
Kedua prinsip tersebut, menurutnya, penting untuk menjamin bahwa hukum diterapkan secara adil dan tidak merugikan terdakwa, terutama dalam konteks perubahan regulasi.
"Kalau kita pakai KUHP yang baru itu adalah bukan semata-mata kasus pembunuhannya, tetapi apa yang melatar belakangi kasus pembunuhan itu. Apakah muncul dalam persidangan, tidak," tambahnya.
Ia juga menilai pendekatan hukum yang digunakan belum mempertimbangkan aspek lingkungan hidup dan hak-hak dasar masyarakat.
"Jadi ini berkelindan antara soal perspektif lingkungan hidup termasuk juga perspektif hak-hak dasar dari masyarakat Indonesia. Itu juga yang tidak dimiliki oleh Hakim-hakim," ujarnya menegaskan.
Konteks Lingkungan Dinilai Diabaikan
Castro turut mengkritik minimnya perspektif lingkungan dalam penanganan perkara.
Menurutnya, aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami dampak aktivitas tambang terhadap kehidupan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'
-
Pemprov Kaltim Alihkan 49 Ribu Peserta BPJS, Pemkot Samarinda Menolak!
-
Keterlibatan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Berbagai Posisi Strategis
-
Mengenal Jaringan Bisnis Energi yang Pernah Dikelola Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud