- Kasus hukum yang menjerat warga Muara Kate dinilai ada ketimpangan relasi.
- Akademisi menyatakan kondisi ini berpotensi memengaruhi independensi penegak hukum.
- Penanganan perkara tersebut juga dikritik lantaran minimnya perspektif lingkungan.
SuaraKaltim.id - Kasus hukum yang menjerat warga Muara Kate, Kalimantan Timur (Kaltim), dinilai tidak sekadar perkara pidana biasa, melainkan mencerminkan persoalan yang lebih luas terkait ketimpangan relasi antara masyarakat dan korporasi.
Dosen Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, melihat adanya indikasi kuat praktik peradilan menyimpang dalam proses hukum yang berlangsung sejak 2023 tersebut.
Perkara ini berangkat dari konflik sosial terkait aktivitas hauling batu bara di jalan umum.
Dalam kasus itu, Misran Toni—seorang warga yang terlibat dalam penolakan aktivitas hauling oleh PT Mantimin Coal Mining—ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan terhadap rekannya sendiri.
Dalam sebuah diskusi publik, Castro menilai proses hukum yang berjalan belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif.
Ia bahkan mengaitkannya dengan konsep "peradilan sesat" sebagaimana diuraikan dalam buku karya E A Pamungkas.
"Salah satu ciri peradilan sesat kalau seandainya satu perkara yang bukan kriminal, yang bukan kejahatan tetapi dicarikan cara, dicarikan jalan untuk seolah-olah adalah tindakan kriminal," ujar Castro.
Ia melihat indikasi tersebut tercermin dari dinamika persidangan, termasuk praktik menghadirkan saksi yang dinilai tidak relevan dengan pokok perkara.
Menurutnya, hal ini justru memperpanjang proses hukum sekaligus membebani pihak terdakwa dan pendampingnya.
"Orang yang sebenarnya tidak perlu dipanggil jadi saksi, tidak perlu dimintai keterangan tetapi sengaja dipanggil. Itu pada akhirnya melelahkan bukan hanya terdakwa, teman-teman yang selama ini mendampingi kawan-kawan di Muara Kate, keluarganya Pak Misran Toni, ada Bung Andre sebagai anak sulung dan kawan-kawan semua," katanya.
Ketimpangan Relasi dan Dugaan Kriminalisasi
Castro menekankan bahwa perkara ini tidak bisa dilepaskan dari konteks relasi kuasa yang timpang antara masyarakat lokal dan perusahaan tambang.
Ia menyebut, salah satu ciri kriminalisasi adalah adanya ketidakseimbangan posisi para pihak dalam proses hukum.
Dalam kasus Muara Kate, warga dinilai berada pada posisi yang lebih lemah dibanding perusahaan yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik lebih besar.
"Ada relasi yang tidak seimbang antara warga Muara Kate dengan pihak perusahaan. Ini membuka kemungkinan aparat penegak hukum lebih mengedepankan posisi perusahaan dibanding masyarakat," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Viral Lagi, Terungkap Kondisi Terkini Orangutan Kurus dan Anaknya di Kutai Timur
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha
-
Presiden Prabowo Berikan 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Kaltim
-
Kenali Sukuk ST016, Instrumen Investasi Syariah yang Kian Diminati