- Pemkot Samarinda menolak rencana Pemprov Kaltim perihal pengalihan iuran JKN.
- Wali Kota Andi Harun menilai kebijakan itu menyulitkan beban fiskal Pemkot Samarinda.
- Pemkot Samarinda melihat ada indikasi cacat prosedural karena melalui surat administratif.
SuaraKaltim.id - Pemkot Samarinda menyatakan sikap menolak rencana Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) yang ingin mengembalikan tanggung jawab pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ke pemerintah kabupaten dan kota.
Wali Kota Samarinda Andi Harun di Samarinda menilai kebijakan redistribusi ini tidak adil karena dilakukan secara sepihak setelah APBD Kabupaten/Kota disahkan, sehingga langkah tersebut dianggap menyulitkan beban fiskal Pemkot Samarinda.
"Pengalihan beban fiskal setelah penetapan APBD adalah tindakan yang tidak adil. Ini akan mengakibatkan puluhan ribu warga Samarinda menjadi korban kebijakan Pemprov Kaltim,” tegasnya melansir Antara, Sabtu (11/4/2026).
Selain Samarinda yang mencatat angka peserta JKN terbesar (49.742 jiwa), kebijakan ini juga menyasar Kutai Timur (24.680 jiwa), Kutai Kartanegara (4.647 jiwa), dan Berau (4.194 jiwa).
Wali Kota menekankan bahwa kebijakan ini diputuskan tanpa proses koordinasi maupun konsultasi dengan pemerintah daerah terdampak.
"Kami menilai kebijakan ini disampaikan tanpa mekanisme persetujuan bersama, sehingga tidak dapat kami terima dalam kondisi saat ini," ujarnya.
Ia juga memberikan label bahwa kebijakan ini sebagai unfunded mandate atau penugasan tanpa dukungan anggaran, mengingat tidak adanya kejelasan skema pendanaan maupun mekanisme transisi.
Andi Harun mengingatkan bahwa kepesertaan PBPU dan BP ini awalnya merupakan program inisiatif Pemprov Kaltim sejak 2019.
"Data 49 ribu warga itu dikembalikan oleh Provinsi. Padahal, awalnya bukan Pemkot yang meminta dibiayai, tapi permintaan Pemprov melalui Pergub Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2021. Jika aturan baru diberlakukan, Pemprov seharusnya mencabut dulu Pergub sebelumnya," jelasnya.
Pemkot Samarinda melihat adanya indikasi cacat prosedural karena kebijakan hanya dituangkan melalui surat administratif tanpa kajian fiskal komprehensif maupun analisis dampak.
Hal ini dinilai tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik terkait transparansi dan akuntabilitas. Atas dasar tersebut, Pemkot Samarinda menuntut agar kebijakan redistribusi ditunda hingga aspek legalitas dan kesiapan fiskal terpenuhi.
"Kami tidak menolak substansi perlindungan masyarakat, tetapi mekanismenya harus adil dan transparan. Jangan sampai rakyat menjadi korban dari kebijakan yang belum matang," jelasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'
-
Pemprov Kaltim Alihkan 49 Ribu Peserta BPJS, Pemkot Samarinda Menolak!
-
Keterlibatan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Berbagai Posisi Strategis
-
Mengenal Jaringan Bisnis Energi yang Pernah Dikelola Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud
-
Heboh Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 M, Pemprov Kaltim Buka Suara