- Pemkot Samarinda menolak rencana Pemprov Kaltim perihal pengalihan iuran JKN.
- Wali Kota Andi Harun menilai kebijakan itu menyulitkan beban fiskal Pemkot Samarinda.
- Pemkot Samarinda melihat ada indikasi cacat prosedural karena melalui surat administratif.
SuaraKaltim.id - Pemkot Samarinda menyatakan sikap menolak rencana Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) yang ingin mengembalikan tanggung jawab pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ke pemerintah kabupaten dan kota.
Wali Kota Samarinda Andi Harun di Samarinda menilai kebijakan redistribusi ini tidak adil karena dilakukan secara sepihak setelah APBD Kabupaten/Kota disahkan, sehingga langkah tersebut dianggap menyulitkan beban fiskal Pemkot Samarinda.
"Pengalihan beban fiskal setelah penetapan APBD adalah tindakan yang tidak adil. Ini akan mengakibatkan puluhan ribu warga Samarinda menjadi korban kebijakan Pemprov Kaltim,” tegasnya melansir Antara, Sabtu (11/4/2026).
Selain Samarinda yang mencatat angka peserta JKN terbesar (49.742 jiwa), kebijakan ini juga menyasar Kutai Timur (24.680 jiwa), Kutai Kartanegara (4.647 jiwa), dan Berau (4.194 jiwa).
Wali Kota menekankan bahwa kebijakan ini diputuskan tanpa proses koordinasi maupun konsultasi dengan pemerintah daerah terdampak.
"Kami menilai kebijakan ini disampaikan tanpa mekanisme persetujuan bersama, sehingga tidak dapat kami terima dalam kondisi saat ini," ujarnya.
Ia juga memberikan label bahwa kebijakan ini sebagai unfunded mandate atau penugasan tanpa dukungan anggaran, mengingat tidak adanya kejelasan skema pendanaan maupun mekanisme transisi.
Andi Harun mengingatkan bahwa kepesertaan PBPU dan BP ini awalnya merupakan program inisiatif Pemprov Kaltim sejak 2019.
"Data 49 ribu warga itu dikembalikan oleh Provinsi. Padahal, awalnya bukan Pemkot yang meminta dibiayai, tapi permintaan Pemprov melalui Pergub Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2021. Jika aturan baru diberlakukan, Pemprov seharusnya mencabut dulu Pergub sebelumnya," jelasnya.
Pemkot Samarinda melihat adanya indikasi cacat prosedural karena kebijakan hanya dituangkan melalui surat administratif tanpa kajian fiskal komprehensif maupun analisis dampak.
Hal ini dinilai tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik terkait transparansi dan akuntabilitas. Atas dasar tersebut, Pemkot Samarinda menuntut agar kebijakan redistribusi ditunda hingga aspek legalitas dan kesiapan fiskal terpenuhi.
"Kami tidak menolak substansi perlindungan masyarakat, tetapi mekanismenya harus adil dan transparan. Jangan sampai rakyat menjadi korban dari kebijakan yang belum matang," jelasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha
-
Presiden Prabowo Berikan 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Kaltim
-
Kenali Sukuk ST016, Instrumen Investasi Syariah yang Kian Diminati
-
Praktis dan Penuh Makna, BRI dan Rumah Zakat Hadirkan Qurban Digital di BRImo