- Kebijakan Pemprov Kaltim mengalihkan 49 ribu peserta BPJS mendapat penolakan Pemkot Samarinda.
- Wali Kota Samarinda, Andi Harun menilai langkah tersebut justru menimbulkan persoalan baru.
- Dia menyebut pengalihan pembiayaan ke APBD kota dilakukan tanpa perencanaan yang matang.
SuaraKaltim.id - Kebijakan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) terkait pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan menuai penolakan dari Pemkot Samarinda.
Kebijakan yang menyasar puluhan ribu warga ini dinilai berpotensi menambah beban fiskal daerah sekaligus mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat kurang mampu.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kebijakan redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bantuan Pemerintah (BP) tidak tepat diterapkan dalam kondisi saat ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi yang diterima Pemkot Samarinda pada 5 April 2026 dengan nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026.
Surat yang ditandatangani Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni, itu berisi pengembalian atau redistribusi kepesertaan JKN dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Dalam data yang disampaikan, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah peserta terdampak terbesar, yakni 49.742 jiwa.
Sementara itu, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tercatat sebanyak 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 4.647 jiwa, dan Kabupaten Berau 4.194 jiwa.
Pemprov Kaltim menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan, menyelaraskan pembagian kewenangan pembiayaan, serta memperbaiki akurasi data JKN.
Kabupaten dan kota juga diminta melakukan verifikasi data serta menyiapkan dukungan anggaran sesuai kewenangan.
Namun, Pemkot Samarinda menilai langkah tersebut justru menimbulkan persoalan baru, terutama karena dilakukan di tengah tahun anggaran yang sudah berjalan.
"Padahal sebelumnya dibiayai oleh APBD provinsi, dan ini bukan kemauan kota, tapi kemauan provinsi," ujar Andi Harun, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, pengalihan pembiayaan terhadap sekitar 49.742 warga miskin ke APBD kota dilakukan tanpa perencanaan yang matang.
Hal ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keuangan daerah sekaligus pelayanan publik.
"APBD kabupaten kota ini sudah disahkan dan sudah berjalan. Di tengah kondisi itu, pemerintah provinsi mengembalikan beban pembiayaan kepada daerah. Bagaimana mungkin itu bisa dilakukan dalam waktu singkat," kata Andi Harun.
Dia juga menegaskan bahwa kepesertaan BPJS tersebut sebelumnya ditanggung oleh pemerintah provinsi atas inisiatif mereka sendiri, bukan permintaan pemerintah kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla
-
Kebakaran Lahan Gambut Seluas 311 Hektare Terjadi di Kutai Kartanegara
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Sofifi, Buka Ruang UMKM Tumbuh
-
Enam Perusahaan di Kalimantan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla Areal Konsesi
-
Kaltim Tetapkan Siaga Bencana Karhutla Imbas Fenomena El Nino