- Kebijakan Pemprov Kaltim mengalihkan 49 ribu peserta BPJS mendapat penolakan Pemkot Samarinda.
- Wali Kota Samarinda, Andi Harun menilai langkah tersebut justru menimbulkan persoalan baru.
- Dia menyebut pengalihan pembiayaan ke APBD kota dilakukan tanpa perencanaan yang matang.
SuaraKaltim.id - Kebijakan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) terkait pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan menuai penolakan dari Pemkot Samarinda.
Kebijakan yang menyasar puluhan ribu warga ini dinilai berpotensi menambah beban fiskal daerah sekaligus mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat kurang mampu.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kebijakan redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bantuan Pemerintah (BP) tidak tepat diterapkan dalam kondisi saat ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi yang diterima Pemkot Samarinda pada 5 April 2026 dengan nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026.
Surat yang ditandatangani Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni, itu berisi pengembalian atau redistribusi kepesertaan JKN dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Dalam data yang disampaikan, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah peserta terdampak terbesar, yakni 49.742 jiwa.
Sementara itu, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tercatat sebanyak 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 4.647 jiwa, dan Kabupaten Berau 4.194 jiwa.
Pemprov Kaltim menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan, menyelaraskan pembagian kewenangan pembiayaan, serta memperbaiki akurasi data JKN.
Kabupaten dan kota juga diminta melakukan verifikasi data serta menyiapkan dukungan anggaran sesuai kewenangan.
Namun, Pemkot Samarinda menilai langkah tersebut justru menimbulkan persoalan baru, terutama karena dilakukan di tengah tahun anggaran yang sudah berjalan.
"Padahal sebelumnya dibiayai oleh APBD provinsi, dan ini bukan kemauan kota, tapi kemauan provinsi," ujar Andi Harun, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, pengalihan pembiayaan terhadap sekitar 49.742 warga miskin ke APBD kota dilakukan tanpa perencanaan yang matang.
Hal ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keuangan daerah sekaligus pelayanan publik.
"APBD kabupaten kota ini sudah disahkan dan sudah berjalan. Di tengah kondisi itu, pemerintah provinsi mengembalikan beban pembiayaan kepada daerah. Bagaimana mungkin itu bisa dilakukan dalam waktu singkat," kata Andi Harun.
Dia juga menegaskan bahwa kepesertaan BPJS tersebut sebelumnya ditanggung oleh pemerintah provinsi atas inisiatif mereka sendiri, bukan permintaan pemerintah kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
BRI Buka Penawaran ORI030, Investasi ORI Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Peduli Percepat UMKM Perempuan Bogor Tembus Pasar Lewat Olahan Buah Pala
-
Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media
-
BRI Tekan Cost of Fund ke 2,33 Persen, Profitabilitas Makin Kokoh Berkat Penguatan CASA
-
Kantor Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara Digeledah Terkait Korupsi Insentif Guru