- Kebijakan Pemprov Kaltim mengalihkan 49 ribu peserta BPJS mendapat penolakan Pemkot Samarinda.
- Wali Kota Samarinda, Andi Harun menilai langkah tersebut justru menimbulkan persoalan baru.
- Dia menyebut pengalihan pembiayaan ke APBD kota dilakukan tanpa perencanaan yang matang.
SuaraKaltim.id - Kebijakan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) terkait pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan menuai penolakan dari Pemkot Samarinda.
Kebijakan yang menyasar puluhan ribu warga ini dinilai berpotensi menambah beban fiskal daerah sekaligus mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat kurang mampu.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kebijakan redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bantuan Pemerintah (BP) tidak tepat diterapkan dalam kondisi saat ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi yang diterima Pemkot Samarinda pada 5 April 2026 dengan nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026.
Surat yang ditandatangani Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni, itu berisi pengembalian atau redistribusi kepesertaan JKN dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Dalam data yang disampaikan, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah peserta terdampak terbesar, yakni 49.742 jiwa.
Sementara itu, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tercatat sebanyak 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 4.647 jiwa, dan Kabupaten Berau 4.194 jiwa.
Pemprov Kaltim menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan, menyelaraskan pembagian kewenangan pembiayaan, serta memperbaiki akurasi data JKN.
Kabupaten dan kota juga diminta melakukan verifikasi data serta menyiapkan dukungan anggaran sesuai kewenangan.
Namun, Pemkot Samarinda menilai langkah tersebut justru menimbulkan persoalan baru, terutama karena dilakukan di tengah tahun anggaran yang sudah berjalan.
"Padahal sebelumnya dibiayai oleh APBD provinsi, dan ini bukan kemauan kota, tapi kemauan provinsi," ujar Andi Harun, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, pengalihan pembiayaan terhadap sekitar 49.742 warga miskin ke APBD kota dilakukan tanpa perencanaan yang matang.
Hal ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keuangan daerah sekaligus pelayanan publik.
"APBD kabupaten kota ini sudah disahkan dan sudah berjalan. Di tengah kondisi itu, pemerintah provinsi mengembalikan beban pembiayaan kepada daerah. Bagaimana mungkin itu bisa dilakukan dalam waktu singkat," kata Andi Harun.
Dia juga menegaskan bahwa kepesertaan BPJS tersebut sebelumnya ditanggung oleh pemerintah provinsi atas inisiatif mereka sendiri, bukan permintaan pemerintah kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha
-
Presiden Prabowo Berikan 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Kaltim
-
Kenali Sukuk ST016, Instrumen Investasi Syariah yang Kian Diminati
-
Praktis dan Penuh Makna, BRI dan Rumah Zakat Hadirkan Qurban Digital di BRImo