- Kebijakan Pemprov Kaltim mengalihkan 49 ribu peserta BPJS mendapat penolakan Pemkot Samarinda.
- Wali Kota Samarinda, Andi Harun menilai langkah tersebut justru menimbulkan persoalan baru.
- Dia menyebut pengalihan pembiayaan ke APBD kota dilakukan tanpa perencanaan yang matang.
SuaraKaltim.id - Kebijakan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) terkait pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan menuai penolakan dari Pemkot Samarinda.
Kebijakan yang menyasar puluhan ribu warga ini dinilai berpotensi menambah beban fiskal daerah sekaligus mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat kurang mampu.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kebijakan redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bantuan Pemerintah (BP) tidak tepat diterapkan dalam kondisi saat ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi yang diterima Pemkot Samarinda pada 5 April 2026 dengan nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026.
Surat yang ditandatangani Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni, itu berisi pengembalian atau redistribusi kepesertaan JKN dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Dalam data yang disampaikan, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah peserta terdampak terbesar, yakni 49.742 jiwa.
Sementara itu, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tercatat sebanyak 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 4.647 jiwa, dan Kabupaten Berau 4.194 jiwa.
Pemprov Kaltim menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan, menyelaraskan pembagian kewenangan pembiayaan, serta memperbaiki akurasi data JKN.
Kabupaten dan kota juga diminta melakukan verifikasi data serta menyiapkan dukungan anggaran sesuai kewenangan.
Namun, Pemkot Samarinda menilai langkah tersebut justru menimbulkan persoalan baru, terutama karena dilakukan di tengah tahun anggaran yang sudah berjalan.
"Padahal sebelumnya dibiayai oleh APBD provinsi, dan ini bukan kemauan kota, tapi kemauan provinsi," ujar Andi Harun, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, pengalihan pembiayaan terhadap sekitar 49.742 warga miskin ke APBD kota dilakukan tanpa perencanaan yang matang.
Hal ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keuangan daerah sekaligus pelayanan publik.
"APBD kabupaten kota ini sudah disahkan dan sudah berjalan. Di tengah kondisi itu, pemerintah provinsi mengembalikan beban pembiayaan kepada daerah. Bagaimana mungkin itu bisa dilakukan dalam waktu singkat," kata Andi Harun.
Dia juga menegaskan bahwa kepesertaan BPJS tersebut sebelumnya ditanggung oleh pemerintah provinsi atas inisiatif mereka sendiri, bukan permintaan pemerintah kota.
"Ini 49 ribu warga yang selama ini dibiayai oleh provinsi bukan permintaan pemerintah kota. Sekarang justru dikembalikan begitu saja, sehingga kami menilai kebijakan ini tidak tepat diterapkan," ucapnya.
Andi Harun bahkan menilai istilah "redistribusi" yang digunakan dalam kebijakan tersebut tidak tepat, karena substansinya lebih menyerupai pemindahan beban keuangan.
"Ini bukan redistribusi. Ini adalah pengalihan beban fiskal. Tanggung jawab yang sebelumnya mereka ambil kini dialihkan ke daerah tanpa kesiapan," ungkapnya.
Dari sisi dampak, ia mengingatkan potensi terganggunya akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan.
"Bayangkan kalau 49 ribu jiwa itu tidak terlayani kesehatannya. Mereka bisa ditolak saat berobat karena tidak lagi tercatat sebagai peserta aktif JKN," ujarnya.
Selain persoalan fiskal, Pemkot Samarinda juga mengkritik proses pengambilan kebijakan yang dinilai tidak melibatkan pemerintah daerah secara memadai.
"Pemerintah kota menilai kebijakan ini ditetapkan tanpa mekanisme koordinasi dan konsultasi. Karena itu, kami tidak dapat menerima pemberlakuannya dalam kondisi saat ini," tuturnya.
Ia juga menyinggung konsep penugasan tanpa dukungan anggaran atau unfunded mandate, di mana daerah diminta menjalankan kewajiban tanpa disertai dukungan pembiayaan.
"Kalau tugas diberikan, seharusnya disertai dengan anggaran. Ini justru tiba tiba dikembalikan tanpa dukungan pembiayaan, sementara APBD sudah ditetapkan," ujar Andi Harun.
Dalam kajian internal, Pemkot Samarinda juga menilai kebijakan tersebut belum didukung dasar regulasi operasional yang kuat, kajian fiskal yang komprehensif, maupun analisis dampak yang memadai.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi daerah, termasuk Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2025 terkait mekanisme kepesertaan PBI daerah.
Berdasarkan mekanisme tersebut, data peserta diusulkan oleh kepala daerah dan ditetapkan oleh gubernur.
Andi Harun menilai kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan yang kini dikembalikan merupakan bagian dari keputusan yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
"Diusulkan sesuai mekanisme, ditetapkan oleh gubernur, sekarang dikembalikan. Ini menunjukkan ketidakkonsistenan dalam kebijakan," terangnya.
Melalui surat resmi tertanggal 9 April 2026 kepada gubernur, Pemkot Samarinda menyampaikan sejumlah sikap, di antaranya menolak pelaksanaan kebijakan dalam bentuk saat ini serta meminta penundaan hingga aspek legalitas, keadilan, dan kesiapan fiskal terpenuhi.
Pemkot juga meminta pemerintah provinsi menyampaikan dasar hukum, kajian fiskal, serta rencana implementasi secara menyeluruh, termasuk rencana redistribusi pada 2027 nanti.
Selain itu, diusulkan adanya pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Bagi Pemkot Samarinda, persoalan ini bukan semata urusan administrasi keuangan, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.
"Ini menyangkut nasib puluhan ribu warga tidak mampu. Karena itu kami tidak bisa diam terhadap kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat," tegasnya.
Kontributor: Giovanni Gilbert
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'
-
Pemprov Kaltim Alihkan 49 Ribu Peserta BPJS, Pemkot Samarinda Menolak!
-
Keterlibatan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Berbagai Posisi Strategis
-
Mengenal Jaringan Bisnis Energi yang Pernah Dikelola Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud