- Kebijakan Pemprov Kaltim mengalihkan 49 ribu peserta BPJS mendapat penolakan Pemkot Samarinda.
- Wali Kota Samarinda, Andi Harun menilai langkah tersebut justru menimbulkan persoalan baru.
- Dia menyebut pengalihan pembiayaan ke APBD kota dilakukan tanpa perencanaan yang matang.
"Ini 49 ribu warga yang selama ini dibiayai oleh provinsi bukan permintaan pemerintah kota. Sekarang justru dikembalikan begitu saja, sehingga kami menilai kebijakan ini tidak tepat diterapkan," ucapnya.
Andi Harun bahkan menilai istilah "redistribusi" yang digunakan dalam kebijakan tersebut tidak tepat, karena substansinya lebih menyerupai pemindahan beban keuangan.
"Ini bukan redistribusi. Ini adalah pengalihan beban fiskal. Tanggung jawab yang sebelumnya mereka ambil kini dialihkan ke daerah tanpa kesiapan," ungkapnya.
Dari sisi dampak, ia mengingatkan potensi terganggunya akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan.
"Bayangkan kalau 49 ribu jiwa itu tidak terlayani kesehatannya. Mereka bisa ditolak saat berobat karena tidak lagi tercatat sebagai peserta aktif JKN," ujarnya.
Selain persoalan fiskal, Pemkot Samarinda juga mengkritik proses pengambilan kebijakan yang dinilai tidak melibatkan pemerintah daerah secara memadai.
"Pemerintah kota menilai kebijakan ini ditetapkan tanpa mekanisme koordinasi dan konsultasi. Karena itu, kami tidak dapat menerima pemberlakuannya dalam kondisi saat ini," tuturnya.
Ia juga menyinggung konsep penugasan tanpa dukungan anggaran atau unfunded mandate, di mana daerah diminta menjalankan kewajiban tanpa disertai dukungan pembiayaan.
"Kalau tugas diberikan, seharusnya disertai dengan anggaran. Ini justru tiba tiba dikembalikan tanpa dukungan pembiayaan, sementara APBD sudah ditetapkan," ujar Andi Harun.
Dalam kajian internal, Pemkot Samarinda juga menilai kebijakan tersebut belum didukung dasar regulasi operasional yang kuat, kajian fiskal yang komprehensif, maupun analisis dampak yang memadai.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi daerah, termasuk Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2025 terkait mekanisme kepesertaan PBI daerah.
Berdasarkan mekanisme tersebut, data peserta diusulkan oleh kepala daerah dan ditetapkan oleh gubernur.
Andi Harun menilai kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan yang kini dikembalikan merupakan bagian dari keputusan yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
"Diusulkan sesuai mekanisme, ditetapkan oleh gubernur, sekarang dikembalikan. Ini menunjukkan ketidakkonsistenan dalam kebijakan," terangnya.
Melalui surat resmi tertanggal 9 April 2026 kepada gubernur, Pemkot Samarinda menyampaikan sejumlah sikap, di antaranya menolak pelaksanaan kebijakan dalam bentuk saat ini serta meminta penundaan hingga aspek legalitas, keadilan, dan kesiapan fiskal terpenuhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
BRI Buka Penawaran ORI030, Investasi ORI Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Peduli Percepat UMKM Perempuan Bogor Tembus Pasar Lewat Olahan Buah Pala
-
Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media
-
BRI Tekan Cost of Fund ke 2,33 Persen, Profitabilitas Makin Kokoh Berkat Penguatan CASA
-
Kantor Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara Digeledah Terkait Korupsi Insentif Guru