- Kebijakan Pemprov Kaltim mengalihkan 49 ribu peserta BPJS mendapat penolakan Pemkot Samarinda.
- Wali Kota Samarinda, Andi Harun menilai langkah tersebut justru menimbulkan persoalan baru.
- Dia menyebut pengalihan pembiayaan ke APBD kota dilakukan tanpa perencanaan yang matang.
"Ini 49 ribu warga yang selama ini dibiayai oleh provinsi bukan permintaan pemerintah kota. Sekarang justru dikembalikan begitu saja, sehingga kami menilai kebijakan ini tidak tepat diterapkan," ucapnya.
Andi Harun bahkan menilai istilah "redistribusi" yang digunakan dalam kebijakan tersebut tidak tepat, karena substansinya lebih menyerupai pemindahan beban keuangan.
"Ini bukan redistribusi. Ini adalah pengalihan beban fiskal. Tanggung jawab yang sebelumnya mereka ambil kini dialihkan ke daerah tanpa kesiapan," ungkapnya.
Dari sisi dampak, ia mengingatkan potensi terganggunya akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan.
"Bayangkan kalau 49 ribu jiwa itu tidak terlayani kesehatannya. Mereka bisa ditolak saat berobat karena tidak lagi tercatat sebagai peserta aktif JKN," ujarnya.
Selain persoalan fiskal, Pemkot Samarinda juga mengkritik proses pengambilan kebijakan yang dinilai tidak melibatkan pemerintah daerah secara memadai.
"Pemerintah kota menilai kebijakan ini ditetapkan tanpa mekanisme koordinasi dan konsultasi. Karena itu, kami tidak dapat menerima pemberlakuannya dalam kondisi saat ini," tuturnya.
Ia juga menyinggung konsep penugasan tanpa dukungan anggaran atau unfunded mandate, di mana daerah diminta menjalankan kewajiban tanpa disertai dukungan pembiayaan.
"Kalau tugas diberikan, seharusnya disertai dengan anggaran. Ini justru tiba tiba dikembalikan tanpa dukungan pembiayaan, sementara APBD sudah ditetapkan," ujar Andi Harun.
Dalam kajian internal, Pemkot Samarinda juga menilai kebijakan tersebut belum didukung dasar regulasi operasional yang kuat, kajian fiskal yang komprehensif, maupun analisis dampak yang memadai.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi daerah, termasuk Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2025 terkait mekanisme kepesertaan PBI daerah.
Berdasarkan mekanisme tersebut, data peserta diusulkan oleh kepala daerah dan ditetapkan oleh gubernur.
Andi Harun menilai kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan yang kini dikembalikan merupakan bagian dari keputusan yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
"Diusulkan sesuai mekanisme, ditetapkan oleh gubernur, sekarang dikembalikan. Ini menunjukkan ketidakkonsistenan dalam kebijakan," terangnya.
Melalui surat resmi tertanggal 9 April 2026 kepada gubernur, Pemkot Samarinda menyampaikan sejumlah sikap, di antaranya menolak pelaksanaan kebijakan dalam bentuk saat ini serta meminta penundaan hingga aspek legalitas, keadilan, dan kesiapan fiskal terpenuhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha
-
Presiden Prabowo Berikan 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Kaltim
-
Kenali Sukuk ST016, Instrumen Investasi Syariah yang Kian Diminati
-
Praktis dan Penuh Makna, BRI dan Rumah Zakat Hadirkan Qurban Digital di BRImo