- Kebijakan Pemprov Kaltim mengalihkan 49 ribu peserta BPJS mendapat penolakan Pemkot Samarinda.
- Wali Kota Samarinda, Andi Harun menilai langkah tersebut justru menimbulkan persoalan baru.
- Dia menyebut pengalihan pembiayaan ke APBD kota dilakukan tanpa perencanaan yang matang.
"Ini 49 ribu warga yang selama ini dibiayai oleh provinsi bukan permintaan pemerintah kota. Sekarang justru dikembalikan begitu saja, sehingga kami menilai kebijakan ini tidak tepat diterapkan," ucapnya.
Andi Harun bahkan menilai istilah "redistribusi" yang digunakan dalam kebijakan tersebut tidak tepat, karena substansinya lebih menyerupai pemindahan beban keuangan.
"Ini bukan redistribusi. Ini adalah pengalihan beban fiskal. Tanggung jawab yang sebelumnya mereka ambil kini dialihkan ke daerah tanpa kesiapan," ungkapnya.
Dari sisi dampak, ia mengingatkan potensi terganggunya akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan.
"Bayangkan kalau 49 ribu jiwa itu tidak terlayani kesehatannya. Mereka bisa ditolak saat berobat karena tidak lagi tercatat sebagai peserta aktif JKN," ujarnya.
Selain persoalan fiskal, Pemkot Samarinda juga mengkritik proses pengambilan kebijakan yang dinilai tidak melibatkan pemerintah daerah secara memadai.
"Pemerintah kota menilai kebijakan ini ditetapkan tanpa mekanisme koordinasi dan konsultasi. Karena itu, kami tidak dapat menerima pemberlakuannya dalam kondisi saat ini," tuturnya.
Ia juga menyinggung konsep penugasan tanpa dukungan anggaran atau unfunded mandate, di mana daerah diminta menjalankan kewajiban tanpa disertai dukungan pembiayaan.
"Kalau tugas diberikan, seharusnya disertai dengan anggaran. Ini justru tiba tiba dikembalikan tanpa dukungan pembiayaan, sementara APBD sudah ditetapkan," ujar Andi Harun.
Dalam kajian internal, Pemkot Samarinda juga menilai kebijakan tersebut belum didukung dasar regulasi operasional yang kuat, kajian fiskal yang komprehensif, maupun analisis dampak yang memadai.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi daerah, termasuk Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2025 terkait mekanisme kepesertaan PBI daerah.
Berdasarkan mekanisme tersebut, data peserta diusulkan oleh kepala daerah dan ditetapkan oleh gubernur.
Andi Harun menilai kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan yang kini dikembalikan merupakan bagian dari keputusan yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
"Diusulkan sesuai mekanisme, ditetapkan oleh gubernur, sekarang dikembalikan. Ini menunjukkan ketidakkonsistenan dalam kebijakan," terangnya.
Melalui surat resmi tertanggal 9 April 2026 kepada gubernur, Pemkot Samarinda menyampaikan sejumlah sikap, di antaranya menolak pelaksanaan kebijakan dalam bentuk saat ini serta meminta penundaan hingga aspek legalitas, keadilan, dan kesiapan fiskal terpenuhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026