- Kebijakan Pemprov Kaltim mengalihkan 49 ribu peserta BPJS mendapat penolakan Pemkot Samarinda.
- Wali Kota Samarinda, Andi Harun menilai langkah tersebut justru menimbulkan persoalan baru.
- Dia menyebut pengalihan pembiayaan ke APBD kota dilakukan tanpa perencanaan yang matang.
SuaraKaltim.id - Kebijakan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) terkait pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan menuai penolakan dari Pemkot Samarinda.
Kebijakan yang menyasar puluhan ribu warga ini dinilai berpotensi menambah beban fiskal daerah sekaligus mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat kurang mampu.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kebijakan redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bantuan Pemerintah (BP) tidak tepat diterapkan dalam kondisi saat ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi yang diterima Pemkot Samarinda pada 5 April 2026 dengan nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026.
Surat yang ditandatangani Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni, itu berisi pengembalian atau redistribusi kepesertaan JKN dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Dalam data yang disampaikan, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah peserta terdampak terbesar, yakni 49.742 jiwa.
Sementara itu, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tercatat sebanyak 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 4.647 jiwa, dan Kabupaten Berau 4.194 jiwa.
Pemprov Kaltim menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan, menyelaraskan pembagian kewenangan pembiayaan, serta memperbaiki akurasi data JKN.
Kabupaten dan kota juga diminta melakukan verifikasi data serta menyiapkan dukungan anggaran sesuai kewenangan.
Namun, Pemkot Samarinda menilai langkah tersebut justru menimbulkan persoalan baru, terutama karena dilakukan di tengah tahun anggaran yang sudah berjalan.
"Padahal sebelumnya dibiayai oleh APBD provinsi, dan ini bukan kemauan kota, tapi kemauan provinsi," ujar Andi Harun, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, pengalihan pembiayaan terhadap sekitar 49.742 warga miskin ke APBD kota dilakukan tanpa perencanaan yang matang.
Hal ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keuangan daerah sekaligus pelayanan publik.
"APBD kabupaten kota ini sudah disahkan dan sudah berjalan. Di tengah kondisi itu, pemerintah provinsi mengembalikan beban pembiayaan kepada daerah. Bagaimana mungkin itu bisa dilakukan dalam waktu singkat," kata Andi Harun.
Dia juga menegaskan bahwa kepesertaan BPJS tersebut sebelumnya ditanggung oleh pemerintah provinsi atas inisiatif mereka sendiri, bukan permintaan pemerintah kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026