SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai mengambil langkah serius dalam membenahi sistem pengelolaan sampah. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kebijakan baru akan diberlakukan mulai 1 Juli 2025: seluruh kawasan permukiman, perumahan, perkantoran, hingga hotel wajib mengelola sampahnya secara mandiri.
Hal itu disampaikan Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana di Balikpapan, Minggu, 29 Juni 2025.
“Mulai bulan depan, kawasan seperti perumahan, hotel, dan kantor harus memilah dan mengolah sampah secara mandiri. Setelah itu, residunya baru boleh dibuang ke Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS),” kata Sudirman, disadur dari ANTARA, Senin, 30 Juni 2025.
Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun sayangnya, implementasi aturan tersebut di lapangan masih jauh dari maksimal.
Baca Juga: Menuju Kota Cerdas: Balikpapan Genjot 2.000 Titik Lampu Jalan hingga Oktober 2025
“Kalau kita hitung, undang-undang ini sudah berlaku sejak 2008. Artinya hampir 17 tahun. Tapi implementasinya di lapangan masih kurang dari 70 persen,” ujarnya.
Untuk itu, DLH Balikpapan akan menerbitkan surat edaran Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan kewajiban ini di tingkat kawasan.
Meski efektif dimulai pada Juli, penerapannya tidak dilakukan secara tergesa. DLH akan melakukan sosialisasi intensif terlebih dahulu.
"Tahapan pelaksanaan dimulai dengan sosialisasi sepanjang Juli, dan penegakan kewajiban secara penuh pada Agustus 2025.," ungkapnya.
DLH juga memastikan pendekatan yang digunakan tidak langsung bersifat represif. Kawasan diberi waktu menyiapkan sistem pengelolaan yang memadai, termasuk penyediaan infrastruktur, penunjukan petugas, dan edukasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Jadi Penyangga IKN, Balikpapan Pastikan Fiskal Aman lewat Optimalisasi SiLPA
Sudirman menuturkan, bentuk penindakan baru akan diterapkan setelah masa transisi, dengan sanksi administratif seperti teguran hingga pembatasan layanan dari pihak ketiga bagi kawasan yang tetap abai terhadap kewajiban pengolahan.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengurangi beban TPAS Manggar, yang selama ini menampung sebagian besar sampah kota.
"Kami berharap, lewat kerja sama antara pemerintah, warga, dunia usaha, dan media, target pengurangan sampah 50 persen pada 2025 dapat tercapai," katanya.
Berdasarkan data DLH, jumlah timbunan sampah di Balikpapan mencapai sekitar 500 ton per hari.
Dari jumlah itu, baru sekitar 120 ton atau 30 persen yang berhasil dikurangi melalui pengolahan di sumber, fasilitas Material Recovery Facility (MRF), dan Intermediate Treatment Facility (ITF).
“Masih ada pekerjaan rumah sekitar 20 persen lagi untuk mencapai target nasional 50 persen pengurangan sampah sebelum akhir 2025,” kata Sudirman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
Buat Prabowo Terdiam saat Berpidato di Groundbreaking Pabrik Baterai EV, Siapa Tomy Winata?
-
Usai Peringkat Daya Saing RI Anjlok, Pemerintah Lakukan Deregulasi Kebijakan di Sektor Perdagangan
-
Pyridam Farma Rombak Total Deretan Para Petinggi
-
Sempat Molor, Revisi Permendag Nomor 8 Akhirnya Terbit
-
Ada Evaluasi, Ini 52 BUMN yang Dilarang Danantara Rombak Jajaran Direksi
Terkini
-
5 Desain Kamar Mandi Mungil Ukuran 1x2 Meter, Bikin Rumah Minimalis Makin Estetik!
-
Menuju IKN, Layanan Publik di PPU Kini Buka hingga Sabtu
-
6 Perusahaan Dapat Rapor Merah Lingkungan di Kutim, Bupati: Wajib Diperbaiki!
-
Biar Gak Nyesel di Akhir Bulan: Ini 7 Tips Hemat dari Gaji UMR yang Wajib Dicoba
-
12 Saksi Diperiksa, Polda Kaltim Bidik Tersangka Tambang Ilegal di Lahan Unmul