Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 30 Juni 2025 | 17:25 WIB
Ilustrasi investasi sekotr pertambangan di Kaltim. [Ist]

SuaraKaltim.id - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan performa impresif dalam menarik minat investor sepanjang Triwulan I 2025.

Catatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengungkapkan, total investasi yang masuk ke Kaltim mencapai Rp 19,82 triliun, yang terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).

Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Kaltim, Fahmi Prima Laksana, di Samarinda, Minggu, 29 Juni 2025.

"Capaian itu menempatkan Kaltim pada posisi ke-9 secara nasional dalam realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA)," kata Fahmi, disadur dari ANTARA, Senin, 30 Juni 2025.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Brand Sepatu Sekolah Murah Berkualitas di Tengah Ekonomi Sulit

Menurut Fahmi, tingginya realisasi investasi tersebut menjadi bukti bahwa Kaltim masih menjadi wilayah yang dipercaya investor, baik lokal maupun global.

Faktor stabilitas daerah, kemudahan perizinan, serta sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah turut berperan penting.

“Realisasi Rp 19,82 triliun itu menjadi bukti kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Kalimantan Timur,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kolaborasi semua pihak, termasuk pemda, pelaku usaha, dan investor.

Berdasarkan data yang dihimpun, PMDN tercatat mendominasi dengan 7.458 proyek, sementara PMA berkontribusi melalui 875 proyek.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Dimulai dari Samarinda, Empat Daerah Lain Masih Proses Lahan

Wilayah dengan realisasi investasi terbesar adalah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan Rp 3,47 triliun, disusul Balikpapan Rp 3,13 triliun dan Kutai Timur (Kutim) Rp 1,97 triliun.

Di sisi lain, beberapa negara mencatatkan komitmen besar dalam investasi asing.

Singapura menjadi negara asal investasi terbesar dengan Rp 2,19 triliun, kemudian Mauritius Rp 1,04 triliun, dan Tiongkok dengan Rp 767 miliar.

"Kepercayaan dari investor internasional itu menjadi indikator positif daya tarik Kaltim di mata dunia," ujar Fahmi.

Adapun sektor pertambangan masih menjadi magnet utama investasi di Kaltim, dengan kontribusi mencapai 55,08 persen dari total realisasi.

Diikuti sektor industri makanan (8,52 persen), transportasi, gedung, dan komunikasi (6,62 persen), serta industri logam dasar (6,21 persen).

Tak hanya berdampak pada modal masuk, geliat investasi ini juga berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja.

Sepanjang triwulan pertama, investasi di Kaltim berhasil menyerap 22.181 tenaga kerja, yang terdiri dari 22.073 tenaga kerja lokal dan 108 tenaga kerja asing.

Pajak Alat Berat Belum Maksimal, Kaltim Siapkan Langkah Tegas

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah memperketat optimalisasi penerimaan daerah, khususnya dari sektor pertambangan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi.

Fokusnya kini tertuju pada Pajak Alat Berat (PAB) yang dinilai belum tergarap maksimal akibat penggunaan jasa kontraktor dan subkontraktor luar daerah.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyampaikan bahwa realisasi pajak daerah dari aktivitas pertambangan batu bara belum sebanding dengan besarnya skala usaha yang terjadi di lapangan.

Hal itu ia sampaikan saat berada di Samarinda, Sabtu, 28 Juni 2025.

“Geliat usaha pertambangan batu bara di daerah faktanya tidak berbanding lurus dengan penerimaan pajak khususnya alat berat,” ujar Rudy disadur dari ANTARA, Minggu, 29 Juni 2025.

Salah satu sebab utama, lanjut Rudy, adalah praktik umum di mana pekerjaan tambang justru dikerjakan oleh pihak ketiga di luar pemegang izin, dan alat berat yang digunakan kerap tidak tercatat sebagai objek pajak di wilayah Kaltim.

“Kalau kontraktor dan subkontraktor tidak bayar Pajak Alat Berat, siap-siap Inspektorat akan masuk ke situ,” tegasnya memberi peringatan.

Regulasi daerah sebenarnya telah tersedia. Pemprov Kaltim telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun [XX] tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diperkuat pula oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Di dalamnya mengatur Pajak Alat Berat,” kata Gubernur Rudy.

Ia pun menekankan pentingnya transparansi perusahaan, terutama yang sudah melantai di bursa saham.

Menurutnya, keterbukaan data operasional alat berat dapat menjadi bentuk tanggung jawab sekaligus menjaga kepercayaan publik.

“Jangan sampai rusak citranya, apalagi yang masuk di bursa saham. Bisa anjlok sahamnya,” tambahnya.

Pemprov Kaltim tidak serta-merta menerapkan pendekatan represif. Rudy menyebut bahwa strategi persuasif tetap menjadi pilihan utama, meskipun pengawasan akan dilakukan secara lebih intensif.

Untuk memastikan pelaksanaannya, Gubernur juga mengungkapkan rencana pembentukan tim pengawasan lintas instansi yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat Daerah.

“Saya yakin semua perusahaan di Kaltim taat aturan. Jangan sampai ada temuan,” tandasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kaltim dalam mendorong tata kelola pendapatan daerah yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan, terlebih di tengah meningkatnya tuntutan terhadap kontribusi daerah sebagai penyangga utama pembangunan nasional.

Load More