Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 30 Juni 2025 | 17:38 WIB
Ilustrasi air bersih di IKN. [Ist]

SuaraKaltim.id - Upaya untuk memperluas akses layanan dasar terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menggratiskan layanan air bersih bagi kelompok masyarakat rentan dan rumah ibadah, yang akan mulai berlaku per Agustus 2025.

Hal itu disampiakan Direktur Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara Abdul Rasyid, Sabtu, 28 Juni 2025.

"Gratis layanan air bersih bagi rumah ibadah dan MBR ini untuk tagihan mulai Agustus sampai Desember 2025," ujar Abdul Rasyid, dikutip dari ANTARA, Minggu, 30 Juni 2025.

Baca Juga: Berkat IKN, Ekonomi PPU Jadi Bintang di Kalimantan Timur

Program ini mencakup 133 rumah ibadah serta 282 pelanggan kategori R2, yang merupakan kelompok warga kurang mampu atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayah yang sebagian daerahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Tahap pertama sampai pemakaian Desember 2025 dan penagihan pada Januari 2026," tambahnya di PPU.

Menurut Rasyid, kebijakan ini bertujuan membantu meringankan beban hidup warga kurang mampu, sekaligus memastikan rumah ibadah tetap mendapatkan layanan air bersih tanpa terganggu keterbatasan anggaran.

Biaya program ini tidak dibebankan ke APBD, melainkan ditopang dari laba perusahaan daerah yang diperoleh sepanjang tahun 2024.

Menyesuaikan kapasitas fiskal daerah dan mekanisme subsidi yang tepat sasaran, Pemerintah PPU membatasi pemakaian air bersih maksimal untuk kategori penerima manfaat.

Baca Juga: Sambut IKN, PPU Genjot PAD dari 13 Sektor Pajak, Minerba Melonjak 423 Persen

"Warga kurang mampu dibatasi pemakaian 10 kubik atau 10.000 liter air selama satu bulan," jelasnya.

"Untuk rumah ibadah, batas pemakaian maksimal adalah 50 kubik per bulan atau 50.000 liter," sambungnya.

Rasyid menambahkan bahwa skema ini bersifat subsidi silang.

“Kalau R2 pemakaian air bersih dibatasi 10 kubik dan jika melebihi, maka dianjurkan untuk membayar sendiri,” katanya lagi.

Sementara untuk rumah ibadah, ia menerangkan penggunaan sampai 50 kubik digratiskan dan apabila penggunaan cuma 20 kubik.

"Sisanya akan disubsidi silang dengan yang menggunakan air bersih lebih dari 50 kubik,” terangnya.

Load More