SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, kini memperluas jangkauan layanan publik dengan membuka pelayanan hingga hari Sabtu.
Kebijakan ini ditetapkan melalui surat edaran (SE) Bupati tertanggal 17 Juni 2025 sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang lebih fleksibel.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 28 Juni 2025.
“Waktu pelayanan kepada masyarakat kini dibuka dari Senin hingga Sabtu,” ujar Ainie, dikutip dari ANTARA, Senin, 30 Juni 2025.
Meski terdapat penyesuaian hari kerja, jumlah total jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap mengikuti ketentuan nasional, yaitu 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Pengaturan lebih rinci diserahkan kepada masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah yang sebagian daerahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.
“Jadi kepala OPD diberikan wewenang untuk mengatur jam kerja di internal masing-masing,” katanya.
Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan warga seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), rumah sakit, dan layanan dasar lainnya dipastikan tetap aktif melayani hingga hari Sabtu.
Kebijakan ini diklaim tidak akan berdampak negatif terhadap produktivitas ASN. Sebaliknya, langkah ini dianggap sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan.
Baca Juga: Bantuan Pendidikan Rp 600 Ribu, Upaya PPU Siapkan Generasi Muda di Tengah Pembangunan IKN
“Jam kerja yang baru diterapkan tidak mengalami perubahan yang signifikan, jadi diharapkan pelayanan harus tetap berjalan maksimal,” ucap Ainie.
Penyesuaian waktu istirahat juga menjadi bagian dari pengaturan baru. Durasi istirahat dipangkas dari 60 menit menjadi 45 menit demi memenuhi target efisiensi, khususnya pada hari Jumat.
“Jam kerja baru tidak berbeda dengan jam kerja ASN sebelumnya, hanya jam istirahat diperpendek yang awalnya 60 menit jadi 45 menit karena kepala daerah ingin jam kerja pada hari Jumat hanya sampai pukul tiga sore,” jelasnya.
Melalui skema ini, Pemkab PPU berharap dapat memperkuat komitmen pelayanan publik tanpa menambah beban kerja ASN secara berlebihan.
Dukungan untuk Warga Sekitar IKN, PPU Gratiskan Air Bersih Mulai Agustus 2025
Upaya untuk memperluas akses layanan dasar terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Empat Potensi Malaadministrasi MBG Jadi Alarm bagi Pemerintah
-
Ditjen Bina Adwil Pastikan Anggaran Kemendagri Tepat Sasaran dan Transparan
-
Ombudsman Minta BGN Perketat Mutu Program MBG Setelah Kasus Keracunan
-
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Target 20.000 Fresh Graduate
-
Menkeu Desak Pertamina Bangun Kilang Baru, Kurangi Ketergantungan Impor BBM