Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 30 Juni 2025 | 19:18 WIB
Ilustrasi layanan publik. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, kini memperluas jangkauan layanan publik dengan membuka pelayanan hingga hari Sabtu.

Kebijakan ini ditetapkan melalui surat edaran (SE) Bupati tertanggal 17 Juni 2025 sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang lebih fleksibel.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 28 Juni 2025.

“Waktu pelayanan kepada masyarakat kini dibuka dari Senin hingga Sabtu,” ujar Ainie, dikutip dari ANTARA, Senin, 30 Juni 2025.

Baca Juga: Bantuan Pendidikan Rp 600 Ribu, Upaya PPU Siapkan Generasi Muda di Tengah Pembangunan IKN

Meski terdapat penyesuaian hari kerja, jumlah total jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap mengikuti ketentuan nasional, yaitu 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Pengaturan lebih rinci diserahkan kepada masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah yang sebagian daerahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.

“Jadi kepala OPD diberikan wewenang untuk mengatur jam kerja di internal masing-masing,” katanya.

Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan warga seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), rumah sakit, dan layanan dasar lainnya dipastikan tetap aktif melayani hingga hari Sabtu.

Kebijakan ini diklaim tidak akan berdampak negatif terhadap produktivitas ASN. Sebaliknya, langkah ini dianggap sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan.

Baca Juga: 30 Persen Pegawai OIKN dari Kaltim, Bukti SDM Lokal Siap Bersaing di Ibu Kota Baru

“Jam kerja yang baru diterapkan tidak mengalami perubahan yang signifikan, jadi diharapkan pelayanan harus tetap berjalan maksimal,” ucap Ainie.

Penyesuaian waktu istirahat juga menjadi bagian dari pengaturan baru. Durasi istirahat dipangkas dari 60 menit menjadi 45 menit demi memenuhi target efisiensi, khususnya pada hari Jumat.

“Jam kerja baru tidak berbeda dengan jam kerja ASN sebelumnya, hanya jam istirahat diperpendek yang awalnya 60 menit jadi 45 menit karena kepala daerah ingin jam kerja pada hari Jumat hanya sampai pukul tiga sore,” jelasnya.

Melalui skema ini, Pemkab PPU berharap dapat memperkuat komitmen pelayanan publik tanpa menambah beban kerja ASN secara berlebihan.

Dukungan untuk Warga Sekitar IKN, PPU Gratiskan Air Bersih Mulai Agustus 2025

Upaya untuk memperluas akses layanan dasar terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

Load More