Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menggratiskan layanan air bersih bagi kelompok masyarakat rentan dan rumah ibadah, yang akan mulai berlaku per Agustus 2025.
Hal itu disampiakan Direktur Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara Abdul Rasyid, Sabtu, 28 Juni 2025.
"Gratis layanan air bersih bagi rumah ibadah dan MBR ini untuk tagihan mulai Agustus sampai Desember 2025," ujar Abdul Rasyid, dikutip dari ANTARA, Senin, 30 Juni 2025.
Program ini mencakup 133 rumah ibadah serta 282 pelanggan kategori R2, yang merupakan kelompok warga kurang mampu atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayah yang sebagian daerahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Tahap pertama sampai pemakaian Desember 2025 dan penagihan pada Januari 2026," tambahnya di PPU.
Menurut Rasyid, kebijakan ini bertujuan membantu meringankan beban hidup warga kurang mampu, sekaligus memastikan rumah ibadah tetap mendapatkan layanan air bersih tanpa terganggu keterbatasan anggaran.
Biaya program ini tidak dibebankan ke APBD, melainkan ditopang dari laba perusahaan daerah yang diperoleh sepanjang tahun 2024.
Menyesuaikan kapasitas fiskal daerah dan mekanisme subsidi yang tepat sasaran, Pemerintah PPU membatasi pemakaian air bersih maksimal untuk kategori penerima manfaat.
"Warga kurang mampu dibatasi pemakaian 10 kubik atau 10.000 liter air selama satu bulan," jelasnya.
Baca Juga: Bantuan Pendidikan Rp 600 Ribu, Upaya PPU Siapkan Generasi Muda di Tengah Pembangunan IKN
"Untuk rumah ibadah, batas pemakaian maksimal adalah 50 kubik per bulan atau 50.000 liter," sambungnya.
Rasyid menambahkan bahwa skema ini bersifat subsidi silang.
“Kalau R2 pemakaian air bersih dibatasi 10 kubik dan jika melebihi, maka dianjurkan untuk membayar sendiri,” katanya lagi.
Sementara untuk rumah ibadah, ia menerangkan penggunaan sampai 50 kubik digratiskan dan apabila penggunaan cuma 20 kubik.
"Sisanya akan disubsidi silang dengan yang menggunakan air bersih lebih dari 50 kubik,” terangnya.
Kebijakan ini juga akan mencakup pendaftar baru dalam kategori R2. Namun demikian, nasib program ini setelah Desember 2025 masih menunggu keputusan kepala daerah berikutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu