SuaraKaltim.id - Sebagai bagian dari komitmen menuntaskan perkara pidana dan menjaga ketertiban hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) melakukan pemusnahan ratusan barang bukti hasil kejahatan dari 244 perkara yang telah inkracht sepanjang periode Juli 2024 hingga Mei 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Kuti, Reapon Saragih, di Sangatta, Rabu, 2 Juli 2025.
“Ada ratusan barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari berbagai jenis, seperti narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga barang bukti lainnya,” ucap Reopan, disadur dari ANTARA.
Dari total perkara yang ditangani, kasus narkotika mendominasi. Reopan menyebut terdapat 177 perkara narkotika dengan barang bukti yang turut dimusnahkan berupa 100 butir obat-obatan terlarang dan 4,407 gram sabu-sabu.
Barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan antara lain ratusan unit telepon seluler hasil sitaan perkara pidana serta 6 senjata tajam yang berkaitan dengan kasus kekerasan.
Untuk memastikan proses berjalan aman dan efisien, pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kutim dengan metode yang bervariasi sesuai jenis barang.
“Barang bukti narkotika yang bukan tanaman, dilarutkan bersama air menggunakan blender, kemudian dibuang ke selokan,” jelas Reopan.
Sementara itu, barang lain seperti senjata tajam dan ponsel dihancurkan secara fisik—dipukul menggunakan martil, dibakar di fasilitas pembakaran khusus, atau dipotong dengan alat pemotong logam.
Ia menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai pelaksana keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Baca Juga: Rizali Hadi Jarang Terlihat, DPRD Kutim Pertanyakan Peran Sekda
“Pemusnahan ini rutin kami lakukan, hanya untuk tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” katanya.
6 Perusahaan Dapat Rapor Merah Lingkungan di Kutim, Bupati: Wajib Diperbaiki!
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) memperingatkan keras sejumlah perusahaan yang dinilai lalai dalam pengelolaan lingkungan.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyatakan ada enam perusahaan yang masuk dalam kategori kinerja lingkungan terburuk dan mendesak mereka untuk segera melakukan perbaikan.
Hal itu disampaikan Ardiansyah saat berada di Sangatta, Senin, 30 Juni 2025.
"Enam perusahaan yang mendapatkan penilaian terburuk itu berdasarkan data penilaian pengelolaan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka wajib memperbaiki, karena mereka sudah punya dokumen AMDAL, sudah punya rencana lain-lain, itu harus dilakukan," tegas Ardiansyah, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
Terkini
-
5 Daftar Sepatu Lari Lokal Terbaik dengan Cengkeraman Kuat dan Bantalan Empuk
-
3 Mobil Bekas Kabin Mewah untuk Keluarga, Gagah dengan Bodi Dinamis
-
6 Daftar Mobil Bekas Tangguh dan Efisien, Harga Stabil Jika Dijual Kembali
-
Bocoran Spesifikasi Poco F8 Pro: Telefoto Periskop 50 MP, Ultrawide 8 MP
-
Nikmati Libur Nataru dengan Sensasi BBQ, Live Music, dan Atraksi Bertema Kalimantan