Seluruh pendaftar akan melalui proses seleksi ketat untuk memastikan hanya kandidat terbaik yang akan maju ke Musda.
MK Putuskan Pemilu Daerah 2031, PAN Kaltim Pilih Pertahankan Kader Terpilih
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilihan umum tingkat nasional dan daerah telah membawa dampak besar bagi peta politik daerah.
Melalui putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa Pemilu tingkat nasional—yakni Pilpres, DPR RI, dan DPD—akan digelar pada 2029, sementara pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dilaksanakan pada 2031.
Dengan demikian, masa jabatan anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berpotensi diperpanjang dua tahun lebih lama dari siklus normal.
Situasi ini memunculkan beragam tanggapan, termasuk wacana agar masa perpanjangan tersebut diisi oleh caleg dengan suara terbanyak kedua lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Namun, tidak semua pihak menyetujui opsi tersebut.
Salah satunya datang dari Ketua DPW PAN Kalimantan Timur (Kaltim), Erwin Izharuddin, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak berencana melakukan PAW terhadap anggota DPRD yang kini menjabat.
Ia menilai bahwa jabatan yang diraih para kader tersebut adalah hasil kerja keras dan pilihan mayoritas pemilih.
Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis Dinkes Kaltim Diserbu Warga, Kukar Paling Antusias
“Mereka bisa duduk sebagai anggota DPRD pasti karena mendapatkan suara yang banyak. Artinya, masyarakat yang banyak itu mengharapkan dia untuk menjadi penyambung lidah rakyat. Masa kita harus mengorbankan kepercayaan itu demi alasan lain,” katanya, Kamis, 3 Juli 2025.
Lebih lanjut, Erwin menyoroti potensi gangguan terhadap efektivitas kerja legislatif jika partai terlibat dalam proses PAW saat mendekati akhir masa jabatan.
Menurutnya, alih-alih memperkuat perwakilan, pergantian justru bisa melemahkan fokus dan kinerja.
“Umumnya yang terjadi, ketika sisa satu tahun masa jabatan, kebanyakan anggota DPRD ini kan sudah mulai terbagi fokusnya. Harus bekerja untuk tugas pokoknya sebagai wakil rakyat, di sisi lain, akan melakukan persiapan untuk persiapan pileg selanjutnya,” ucapnya.
Bagi Erwin, perpanjangan masa jabatan ini justru bisa menjadi ruang pembuktian kinerja bagi para wakil rakyat, sekaligus memperkuat modal kepercayaan publik menjelang pemilu mendatang.
“Dengan penambahan dua tahun jabatan itu, anggota DPRD akan punya waktu yang lebih panjang untuk membuktikan kerjanya,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas