Denada S Putri
Selasa, 15 Juli 2025 | 22:19 WIB
Ilustrasi ketahanan pangan di IKN. [Chat GPT]

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, Senin, 14 Juli 2025, ketika ditanya soal perkembangan investasi.

"Peraturan bupati (perbub), terkait retribusi PBG dan pajak BPHTB nol rupiah sudah terbit," ujarnya, disadur dari ANTARA, Selasa, 15 Juli 2025. 

Kebijakan tersebut merupakan langkah lanjutan dari program tiga juta rumah yang menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Tujuannya adalah memastikan akses terhadap hunian layak menjadi lebih mudah dan murah, terutama bagi kelompok masyarakat rentan.

Program ini juga memberikan pembebasan biaya pada proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Bangunan Hunian (PBH), sehingga pengembang dapat lebih leluasa bergerak tanpa terbebani biaya awal yang tinggi.

Tak hanya itu, geliat pembangunan IKN yang bersebelahan langsung dengan wilayah Penajam, turut mendorong lonjakan permintaan izin pembangunan perumahan di daerah ini.

"IKN dan program tiga juta rumah akan dorong potensi bisnis perumahan cenderung lebih berkembang ke depan," kata Nurlaila.

Sejalan dengan percepatan izin, Pemkab Penajam juga menekankan pentingnya ketaatan pengembang terhadap standar pelayanan dasar di kawasan hunian.

Pengembang diwajibkan menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sesuai dengan dokumen teknis yang telah diajukan.

Baca Juga: IKN Didesain Sebagai Ibu Kota Politik, Fasilitas Lembaga Negara Dikebut

"PSU itu drainase, sampah, ruang terbuka hijau dan beberapa lainnya," jelas Nurlaila.

Sepanjang 2024, DPMPTSP mencatat telah menyetujui 18 permohonan perizinan perumahan—naik signifikan dibandingkan hanya enam pengajuan pada tahun sebelumnya.

Kecamatan Penajam menjadi wilayah dengan jumlah pengajuan tertinggi, yakni sembilan usulan.

Hal ini tak lepas dari posisinya sebagai pusat pemerintahan kabupaten dan lokasi strategis yang menjadi magnet baru bagi pendatang luar daerah.

Load More