Keterbukaan Informasi di Wilayah IKN Dimulai dari Sinergi Lintas OPD
Dalam upaya membangun pemerintahan yang lebih terbuka dan dipercaya masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Penguatan ini dilakukan melalui pembekalan khusus yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap keterbukaan informasi publik.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika PPU, Arsan, saat dikonfirmasi pada Rabu, 16 Juli 2025.
"Keterbukaan informasi pilar penting membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah kabupaten," tegas Arsan, disadur dari ANTARA, Kamis, 17 Juli 2025.
Pembekalan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memperbaiki mutu layanan publik.
Pemerintah berharap, kehadiran PPID di setiap organisasi perangkat daerah dapat menjadi motor pengelolaan informasi yang efektif dan inklusif.
Arsan mengingatkan agar fungsi PPID tidak sekadar administratif, melainkan menjadi jembatan utama antara lembaga publik dan masyarakat.
Oleh karena itu, sinergi antarlembaga menjadi kunci agar keterbukaan informasi dapat berjalan optimal.
Baca Juga: Pendidikan Gratis di Kawasan IKN, 19 Sekolah Swasta di PPU Terima BOS
"Tingkatkan sinergi, bangun kebersamaan dan terus berkoordinasi agar tugas PPID berjalan maksimal, layanan publik yang berkualitas dimulai dari informasi yang terbuka dan mudah diakses,” katanya.
Pemerintah juga meminta agar PPID benar-benar memahami peran dan tanggung jawab sesuai regulasi.
Setiap informasi yang terbuka untuk publik harus diidentifikasi, didata, dan dikategorikan dalam daftar informasi publik bagi daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN).
Daftar tersebut kemudian diserahkan ke PPID kabupaten untuk disebarkan melalui kanal resmi, termasuk website pemerintah, dengan penyajian informasi yang mudah diakses dan dipahami.
Penyiapan data secara terstruktur ini, lanjut Arsan, juga menjadi bagian penting untuk menghadapi permintaan informasi dari publik, serta saat dilakukan monitoring dan evaluasi kinerja badan publik.
Menurutnya, pembekalan ini diharapkan tak hanya meningkatkan kapasitas teknis PPID, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi utama pemerintahan modern.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Mudik Lebaran Lebih Nyaman, BRI Fasilitasi 175 Bus Gratis untuk Masyarakat
-
5 Skincare di Alfamart untuk Cerahkan Kulit, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
Dear Warga Kaltim, Waspada Banjir Akibat Potensi Hujan pada 11-20 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Rabu 11 Maret 2026
-
Isran Noor Sebut Lexus Masih Ada, Sentil Alasan Pengadaan Mobil Dinas Baru