Keterbukaan Informasi di Wilayah IKN Dimulai dari Sinergi Lintas OPD
Dalam upaya membangun pemerintahan yang lebih terbuka dan dipercaya masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Penguatan ini dilakukan melalui pembekalan khusus yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap keterbukaan informasi publik.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika PPU, Arsan, saat dikonfirmasi pada Rabu, 16 Juli 2025.
"Keterbukaan informasi pilar penting membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah kabupaten," tegas Arsan, disadur dari ANTARA, Kamis, 17 Juli 2025.
Pembekalan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memperbaiki mutu layanan publik.
Pemerintah berharap, kehadiran PPID di setiap organisasi perangkat daerah dapat menjadi motor pengelolaan informasi yang efektif dan inklusif.
Arsan mengingatkan agar fungsi PPID tidak sekadar administratif, melainkan menjadi jembatan utama antara lembaga publik dan masyarakat.
Oleh karena itu, sinergi antarlembaga menjadi kunci agar keterbukaan informasi dapat berjalan optimal.
Baca Juga: Pendidikan Gratis di Kawasan IKN, 19 Sekolah Swasta di PPU Terima BOS
"Tingkatkan sinergi, bangun kebersamaan dan terus berkoordinasi agar tugas PPID berjalan maksimal, layanan publik yang berkualitas dimulai dari informasi yang terbuka dan mudah diakses,” katanya.
Pemerintah juga meminta agar PPID benar-benar memahami peran dan tanggung jawab sesuai regulasi.
Setiap informasi yang terbuka untuk publik harus diidentifikasi, didata, dan dikategorikan dalam daftar informasi publik bagi daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN).
Daftar tersebut kemudian diserahkan ke PPID kabupaten untuk disebarkan melalui kanal resmi, termasuk website pemerintah, dengan penyajian informasi yang mudah diakses dan dipahami.
Penyiapan data secara terstruktur ini, lanjut Arsan, juga menjadi bagian penting untuk menghadapi permintaan informasi dari publik, serta saat dilakukan monitoring dan evaluasi kinerja badan publik.
Menurutnya, pembekalan ini diharapkan tak hanya meningkatkan kapasitas teknis PPID, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi utama pemerintahan modern.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
-
6 Mobil Kecil Bekas untuk Harian Wanita dan Anak Muda: Irit dan Stylish!
-
BRI Perluas Inklusi Keuangan Lewat Teras BRI Kapal Hingga ke Pelosok Kepulauan Indonesia
-
Honda Mobilio 2017, Mobil Irit dan Stylish Incaran Keluarga Indonesia
-
Tiga Pengurus KONI Samarinda Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah