Di jalur laut, tren serupa juga terlihat. Pada Mei 2025, jumlah penumpang angkutan laut dalam negeri menurun menjadi 61.268 orang, turun tajam 22,22 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Namun secara akumulatif, Januari hingga Mei 2025 justru menunjukkan pertumbuhan yang kuat: 277.073 penumpang, naik 35,94 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Di sisi logistik, pengangkutan barang lewat laut pada Mei 2025 tercatat 8,49 juta ton, turun 3,70 persen dibandingkan April.
Tetapi total volume pengangkutan barang sejak Januari hingga Mei mencapai 42,8 juta ton, naik 2,68 persen secara tahunan.
Data ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat pelemahan bulanan pada sektor penumpang, secara tahunan baik sektor laut maupun udara tetap menunjukkan pertumbuhan positif, terutama di penerbangan internasional dan sektor logistik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!