SuaraKaltim.id - Rangkaian insiden kebakaran yang terjadi secara berulang di Big Mall Samarinda kembali memantik sorotan terhadap standar keselamatan gedung publik di ibu kota Kalimantan Timur (Kaltim) itu.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar menilai, kejadian tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem keamanan pusat perbelanjaan secara menyeluruh.
Ia menegaskan, keberadaan mal memang bukanlah fasilitas milik pemerintah. Namun, karena menjadi ruang yang ramai dikunjungi masyarakat, sudah semestinya terdapat regulasi yang tegas dan spesifik mengenai aspek keamanannya.
Hal itu diungkapkan Syaiful, Jumat, 18 Juli 2025.
"Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah kota melalui instansi terkait harus menjalankan tugas dan kewajibannya, mulai dari pengawasan, pengujian, hingga evaluasi terhadap penerapan standar keamanan di tempat-tempat publik," ungkap Syaiful, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu, 19 Juli 2025.
Menurutnya, peraturan yang ada tidak boleh hanya sebatas formalitas.
Pemerintah daerah harus memastikan bahwa aturan tersebut benar-benar dijalankan oleh pengelola fasilitas publik seperti mal dan tempat hiburan lainnya.
"Publik mempertanyakan, apakah standar keamanan itu benar ada dan dijalankan. Hal ini penting, karena jaminan keamanan bukan hanya menyangkut ancaman kriminal, tetapi juga potensi bahaya lain seperti kebakaran," imbuhnya.
Lebih lanjut, Syaiful menekankan pentingnya rasa aman bagi setiap orang yang berada di ruang publik, mulai dari pengunjung hingga pekerja yang beraktivitas setiap hari.
Baca Juga: Dari Password hingga Wi-Fi Publik: Diskominfo Kaltim Ingatkan Ancaman Siber Sehari-hari
Risiko kebakaran menjadi salah satu hal yang harus diprioritaskan dalam sistem keamanan gedung.
"Pemerintah kota wajib melakukan pemeriksaan dan evaluasi berkala terhadap fasilitas publik. Manajemen Big Mall Samarinda maupun mal lain sejenis juga memiliki tanggung jawab untuk secara transparan menyampaikan informasi kondisi bangunan mereka secara objektif kepada publik," tuturnya.
Transparansi dan tanggung jawab menjadi kunci.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penanganan keamanan bangunan, menurut Syaiful, maka sudah seharusnya aparat penegak hukum turun tangan.
Namun di luar ranah hukum, ia menilai peran Pemkot Samarinda tetap krusial dalam menegakkan kebijakan teknis secara disiplin.
"Dua peristiwa kebakaran yang terjadi secara beruntun dan dalam waktu berdekatan menimbulkan pertanyaan besar. Apalagi menurut informasi, lokasi yang sebelumnya terbakar bahkan belum sepenuhnya diperbaiki ketika kebakaran kembali terjadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!