SuaraKaltim.id - Rangkaian insiden kebakaran yang terjadi secara berulang di Big Mall Samarinda kembali memantik sorotan terhadap standar keselamatan gedung publik di ibu kota Kalimantan Timur (Kaltim) itu.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar menilai, kejadian tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem keamanan pusat perbelanjaan secara menyeluruh.
Ia menegaskan, keberadaan mal memang bukanlah fasilitas milik pemerintah. Namun, karena menjadi ruang yang ramai dikunjungi masyarakat, sudah semestinya terdapat regulasi yang tegas dan spesifik mengenai aspek keamanannya.
Hal itu diungkapkan Syaiful, Jumat, 18 Juli 2025.
"Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah kota melalui instansi terkait harus menjalankan tugas dan kewajibannya, mulai dari pengawasan, pengujian, hingga evaluasi terhadap penerapan standar keamanan di tempat-tempat publik," ungkap Syaiful, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu, 19 Juli 2025.
Menurutnya, peraturan yang ada tidak boleh hanya sebatas formalitas.
Pemerintah daerah harus memastikan bahwa aturan tersebut benar-benar dijalankan oleh pengelola fasilitas publik seperti mal dan tempat hiburan lainnya.
"Publik mempertanyakan, apakah standar keamanan itu benar ada dan dijalankan. Hal ini penting, karena jaminan keamanan bukan hanya menyangkut ancaman kriminal, tetapi juga potensi bahaya lain seperti kebakaran," imbuhnya.
Lebih lanjut, Syaiful menekankan pentingnya rasa aman bagi setiap orang yang berada di ruang publik, mulai dari pengunjung hingga pekerja yang beraktivitas setiap hari.
Baca Juga: Dari Password hingga Wi-Fi Publik: Diskominfo Kaltim Ingatkan Ancaman Siber Sehari-hari
Risiko kebakaran menjadi salah satu hal yang harus diprioritaskan dalam sistem keamanan gedung.
"Pemerintah kota wajib melakukan pemeriksaan dan evaluasi berkala terhadap fasilitas publik. Manajemen Big Mall Samarinda maupun mal lain sejenis juga memiliki tanggung jawab untuk secara transparan menyampaikan informasi kondisi bangunan mereka secara objektif kepada publik," tuturnya.
Transparansi dan tanggung jawab menjadi kunci.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penanganan keamanan bangunan, menurut Syaiful, maka sudah seharusnya aparat penegak hukum turun tangan.
Namun di luar ranah hukum, ia menilai peran Pemkot Samarinda tetap krusial dalam menegakkan kebijakan teknis secara disiplin.
"Dua peristiwa kebakaran yang terjadi secara beruntun dan dalam waktu berdekatan menimbulkan pertanyaan besar. Apalagi menurut informasi, lokasi yang sebelumnya terbakar bahkan belum sepenuhnya diperbaiki ketika kebakaran kembali terjadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
KUR Serap 11 Juta Tenaga Kerja, UMKM Jadi Motor Perekonomian Nasional
-
Ekspor Sawit ke Eropa Masih Aman Asal Petani Ikut Patuhi EUDR
-
Medan Perang Generasi Z Bukan Lagi di Dunia Nyata, tapi di Dunia Digital
-
Mengulang Era Soeharto? DPR Wacanakan Bulog Langsung di Bawah Presiden
-
PKN Desak Prabowo Sahkan Perpres Ojol, Anas: Kami Bersama Rakyat Pekerja