"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan bahwa Gibran memang ditugaskan untuk memimpin percepatan pembangunan Papua, berdasarkan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yang melahirkan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua.
Badan ini dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022, dengan struktur yang diketuai Wakil Presiden dan beranggotakan sejumlah menteri serta perwakilan dari tiap provinsi di Papua.
Menurut Yusril, sekretariat dan personalia pelaksana badan itulah yang nantinya akan berkantor di Papua, bukan Wakil Presidennya langsung.
Dukung IKN Hijau, PPU Libatkan Pedagang Pasar Tangani Limbah Harian
Guna menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buluminung, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menggencarkan edukasi pengelolaan sampah kepada para pedagang pasar tradisional.
Edukasi ini menjadi bagian dari strategi kolaboratif untuk membentuk budaya pengelolaan limbah berbasis komunitas pasar.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten PPU, Marlina, saat berbicara soal kebersihan lingkungan pasar, Selasa, 22 Juli 2025.
“Kesadaran pedagang pasar tradisional dibutuhkan untuk kelola sampah limbah pasar,” ujar Marlina, disadur dari ANTARA, Rabu, 23 Juli 2025.
Baca Juga: Wilayah Penyangga IKN Siap Berbenah, Pemkab PPU Mutasi ASN Demi Layanan Prima
Melalui pendekatan ini, pedagang didorong memilah sampah sejak dari sumbernya, terutama terhadap limbah yang masih memiliki nilai ekonomis.
Marlina menekankan pentingnya membangun kebiasaan memilih dan memisahkan sampah organik dan non-organik sebelum dibuang.
“Limbah sayur-sayuran dan ikan yang ada di pasar tradisional bisa disetorkan ke bank sampah untuk diolah menjadi pupuk organik,” ucapnya.
Kabupaten yang sebagian wilayahnya ini masuk Ibu Kota Nusantara (IKN), secara mandiri memproduksi sekitar 100 ton sampah per hari.
Untuk mengatasinya, pemerintah daerah telah menerapkan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah dengan target ambisius.
Pada 2024, ditargetkan 70 persen sampah dapat ditangani dan hanya 30 persen yang berakhir di TPA.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Insentif Rp6 Juta per Hari Bakal Dipangkas Jika Dapur MBG Tak Sesuai Standar
-
Samarinda Bakal Buka Penerbangan Rute IKN-Malaysia di Februari 2026
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia