"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan bahwa Gibran memang ditugaskan untuk memimpin percepatan pembangunan Papua, berdasarkan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yang melahirkan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua.
Badan ini dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022, dengan struktur yang diketuai Wakil Presiden dan beranggotakan sejumlah menteri serta perwakilan dari tiap provinsi di Papua.
Menurut Yusril, sekretariat dan personalia pelaksana badan itulah yang nantinya akan berkantor di Papua, bukan Wakil Presidennya langsung.
Dukung IKN Hijau, PPU Libatkan Pedagang Pasar Tangani Limbah Harian
Guna menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buluminung, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menggencarkan edukasi pengelolaan sampah kepada para pedagang pasar tradisional.
Edukasi ini menjadi bagian dari strategi kolaboratif untuk membentuk budaya pengelolaan limbah berbasis komunitas pasar.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten PPU, Marlina, saat berbicara soal kebersihan lingkungan pasar, Selasa, 22 Juli 2025.
“Kesadaran pedagang pasar tradisional dibutuhkan untuk kelola sampah limbah pasar,” ujar Marlina, disadur dari ANTARA, Rabu, 23 Juli 2025.
Baca Juga: Wilayah Penyangga IKN Siap Berbenah, Pemkab PPU Mutasi ASN Demi Layanan Prima
Melalui pendekatan ini, pedagang didorong memilah sampah sejak dari sumbernya, terutama terhadap limbah yang masih memiliki nilai ekonomis.
Marlina menekankan pentingnya membangun kebiasaan memilih dan memisahkan sampah organik dan non-organik sebelum dibuang.
“Limbah sayur-sayuran dan ikan yang ada di pasar tradisional bisa disetorkan ke bank sampah untuk diolah menjadi pupuk organik,” ucapnya.
Kabupaten yang sebagian wilayahnya ini masuk Ibu Kota Nusantara (IKN), secara mandiri memproduksi sekitar 100 ton sampah per hari.
Untuk mengatasinya, pemerintah daerah telah menerapkan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah dengan target ambisius.
Pada 2024, ditargetkan 70 persen sampah dapat ditangani dan hanya 30 persen yang berakhir di TPA.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BRILink Agen Berpeluang Besar Raih Reward Emas dari BRI, Cukup Akuisisi 10 Nasabah Baru
-
Sempat Terjadi Keributan, Polresta Balikpapan Hentikan Sementara Izin Kegiatan PSHT
-
BRI Permudah Investasi Emas Lewat Fitur Toggle Nabung Emas di BRImo
-
Kesal Tak Ditemui Wali Kota, Mahasiswa Paksa Masuk Kantor DPRD Balikpapan
-
Harga BBM Naik Tinggi, Mahasiswa Demo DPRD Balikpapan