SuaraKaltim.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan tambang ilegal, meskipun bukan pihak utama yang menangani langsung perkara tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Sementara itu, jajaran Polda Kaltim menjalankan fungsi pendukung, terutama dalam aspek pengamanan dan penyelidikan di lapangan.
Hal itu disampaikan Irjen Pol Endar saat berada di Balikpapan, Selasa, 22 Juli 2025.
“Kasus itu yang menangani adalah Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Kami dari Polda Kalimantan Timur membackup kegiatan penyidikan yang mereka lakukan,” katanya, disadur dari ANTARA, Kamis, 24 Juli 2025.
Sebagai bentuk dukungan, Polda Kaltim turut serta dalam pengamanan ketika tim Bareskrim melacak asal-usul batu bara yang menjadi barang bukti penting dalam kasus tersebut, termasuk saat dilakukan penangkapan di Surabaya.
“Kami ikut bantu pengamanan mereka ketika melakukan penyidikan, mencari informasi sumber dari batu bara yang dilakukan penangkapan di Surabaya,” ujarnya.
Terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang dikabarkan telah berlangsung sejak 2016 di wilayah yang kini masuk dalam kawasan IKN, Irjen Endar tidak memberikan keterangan rinci mengenai lemahnya pengawasan di masa lalu.
Namun ia menegaskan bahwa Polda Kaltim saat ini memegang komitmen kuat untuk menindak segala bentuk penambangan tanpa izin, tanpa kompromi.
Baca Juga: Rp 25 Miliar Digelontorkan, Sekolah Rakyat Penajam Siap Dukung IKN
“Kami punya komitmen terhadap kasus-kasus illegal mining di Kalimantan Timur. Selama saya ada di sini, insyaallah kami akan tetap melakukan penegakan hukum,” tegas Endar.
Sebagian Wilayah Masuk IKN, PPU Wajibkan Ritel Ketat Awasi Berat Beras
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran beras kemasan di ritel dan swalayan.
Temuan berulang terkait selisih berat bersih beras dari yang tertera pada label memicu imbauan agar pelaku usaha lebih berhati-hati dalam menerima produk dari distributor.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Kukmperindag PPU, Marlina, saat dikonfirmasi di Penajam, Rabu, 23 Juli 2025.
"Kami minta toko, ritel dan swalayan selektif saat terima barang dari distributor beras agar konsumen tidak dirugikan," ujar Marlina, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Insentif Rp6 Juta per Hari Bakal Dipangkas Jika Dapur MBG Tak Sesuai Standar
-
Samarinda Bakal Buka Penerbangan Rute IKN-Malaysia di Februari 2026
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia