SuaraKaltim.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan tambang ilegal, meskipun bukan pihak utama yang menangani langsung perkara tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Sementara itu, jajaran Polda Kaltim menjalankan fungsi pendukung, terutama dalam aspek pengamanan dan penyelidikan di lapangan.
Hal itu disampaikan Irjen Pol Endar saat berada di Balikpapan, Selasa, 22 Juli 2025.
“Kasus itu yang menangani adalah Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Kami dari Polda Kalimantan Timur membackup kegiatan penyidikan yang mereka lakukan,” katanya, disadur dari ANTARA, Kamis, 24 Juli 2025.
Sebagai bentuk dukungan, Polda Kaltim turut serta dalam pengamanan ketika tim Bareskrim melacak asal-usul batu bara yang menjadi barang bukti penting dalam kasus tersebut, termasuk saat dilakukan penangkapan di Surabaya.
“Kami ikut bantu pengamanan mereka ketika melakukan penyidikan, mencari informasi sumber dari batu bara yang dilakukan penangkapan di Surabaya,” ujarnya.
Terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang dikabarkan telah berlangsung sejak 2016 di wilayah yang kini masuk dalam kawasan IKN, Irjen Endar tidak memberikan keterangan rinci mengenai lemahnya pengawasan di masa lalu.
Namun ia menegaskan bahwa Polda Kaltim saat ini memegang komitmen kuat untuk menindak segala bentuk penambangan tanpa izin, tanpa kompromi.
Baca Juga: Rp 25 Miliar Digelontorkan, Sekolah Rakyat Penajam Siap Dukung IKN
“Kami punya komitmen terhadap kasus-kasus illegal mining di Kalimantan Timur. Selama saya ada di sini, insyaallah kami akan tetap melakukan penegakan hukum,” tegas Endar.
Sebagian Wilayah Masuk IKN, PPU Wajibkan Ritel Ketat Awasi Berat Beras
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran beras kemasan di ritel dan swalayan.
Temuan berulang terkait selisih berat bersih beras dari yang tertera pada label memicu imbauan agar pelaku usaha lebih berhati-hati dalam menerima produk dari distributor.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Kukmperindag PPU, Marlina, saat dikonfirmasi di Penajam, Rabu, 23 Juli 2025.
"Kami minta toko, ritel dan swalayan selektif saat terima barang dari distributor beras agar konsumen tidak dirugikan," ujar Marlina, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Benarkah Kursi Pijat Rp125 Juta untuk Gubernur Rudy Mas'ud? Sekda Kaltim Membantah
-
Pasutri Bengis Ditangkap, Bunuh 5 Orang Satu Keluarga di Batas Kalteng-Kaltim
-
Laba BRI Melonjak 13,7% Jadi Rp15,5 Triliun, Momentum Kinerja Positif Terjaga
-
Rudy Mas'ud Minta Maaf, Anggota DPRD Kaltim Ungkit Kebijakan Pro Rakyat
-
Rehab Interior Balai Kota Samarinda Telan Rp17,6 Miliar, Andi Harun Klarifikasi