SuaraKaltim.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan tambang ilegal, meskipun bukan pihak utama yang menangani langsung perkara tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Sementara itu, jajaran Polda Kaltim menjalankan fungsi pendukung, terutama dalam aspek pengamanan dan penyelidikan di lapangan.
Hal itu disampaikan Irjen Pol Endar saat berada di Balikpapan, Selasa, 22 Juli 2025.
“Kasus itu yang menangani adalah Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Kami dari Polda Kalimantan Timur membackup kegiatan penyidikan yang mereka lakukan,” katanya, disadur dari ANTARA, Kamis, 24 Juli 2025.
Sebagai bentuk dukungan, Polda Kaltim turut serta dalam pengamanan ketika tim Bareskrim melacak asal-usul batu bara yang menjadi barang bukti penting dalam kasus tersebut, termasuk saat dilakukan penangkapan di Surabaya.
“Kami ikut bantu pengamanan mereka ketika melakukan penyidikan, mencari informasi sumber dari batu bara yang dilakukan penangkapan di Surabaya,” ujarnya.
Terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang dikabarkan telah berlangsung sejak 2016 di wilayah yang kini masuk dalam kawasan IKN, Irjen Endar tidak memberikan keterangan rinci mengenai lemahnya pengawasan di masa lalu.
Namun ia menegaskan bahwa Polda Kaltim saat ini memegang komitmen kuat untuk menindak segala bentuk penambangan tanpa izin, tanpa kompromi.
Baca Juga: Rp 25 Miliar Digelontorkan, Sekolah Rakyat Penajam Siap Dukung IKN
“Kami punya komitmen terhadap kasus-kasus illegal mining di Kalimantan Timur. Selama saya ada di sini, insyaallah kami akan tetap melakukan penegakan hukum,” tegas Endar.
Sebagian Wilayah Masuk IKN, PPU Wajibkan Ritel Ketat Awasi Berat Beras
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran beras kemasan di ritel dan swalayan.
Temuan berulang terkait selisih berat bersih beras dari yang tertera pada label memicu imbauan agar pelaku usaha lebih berhati-hati dalam menerima produk dari distributor.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Kukmperindag PPU, Marlina, saat dikonfirmasi di Penajam, Rabu, 23 Juli 2025.
"Kami minta toko, ritel dan swalayan selektif saat terima barang dari distributor beras agar konsumen tidak dirugikan," ujar Marlina, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!