SuaraKaltim.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan tambang ilegal, meskipun bukan pihak utama yang menangani langsung perkara tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Sementara itu, jajaran Polda Kaltim menjalankan fungsi pendukung, terutama dalam aspek pengamanan dan penyelidikan di lapangan.
Hal itu disampaikan Irjen Pol Endar saat berada di Balikpapan, Selasa, 22 Juli 2025.
“Kasus itu yang menangani adalah Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Kami dari Polda Kalimantan Timur membackup kegiatan penyidikan yang mereka lakukan,” katanya, disadur dari ANTARA, Kamis, 24 Juli 2025.
Sebagai bentuk dukungan, Polda Kaltim turut serta dalam pengamanan ketika tim Bareskrim melacak asal-usul batu bara yang menjadi barang bukti penting dalam kasus tersebut, termasuk saat dilakukan penangkapan di Surabaya.
“Kami ikut bantu pengamanan mereka ketika melakukan penyidikan, mencari informasi sumber dari batu bara yang dilakukan penangkapan di Surabaya,” ujarnya.
Terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang dikabarkan telah berlangsung sejak 2016 di wilayah yang kini masuk dalam kawasan IKN, Irjen Endar tidak memberikan keterangan rinci mengenai lemahnya pengawasan di masa lalu.
Namun ia menegaskan bahwa Polda Kaltim saat ini memegang komitmen kuat untuk menindak segala bentuk penambangan tanpa izin, tanpa kompromi.
Baca Juga: Rp 25 Miliar Digelontorkan, Sekolah Rakyat Penajam Siap Dukung IKN
“Kami punya komitmen terhadap kasus-kasus illegal mining di Kalimantan Timur. Selama saya ada di sini, insyaallah kami akan tetap melakukan penegakan hukum,” tegas Endar.
Sebagian Wilayah Masuk IKN, PPU Wajibkan Ritel Ketat Awasi Berat Beras
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran beras kemasan di ritel dan swalayan.
Temuan berulang terkait selisih berat bersih beras dari yang tertera pada label memicu imbauan agar pelaku usaha lebih berhati-hati dalam menerima produk dari distributor.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Kukmperindag PPU, Marlina, saat dikonfirmasi di Penajam, Rabu, 23 Juli 2025.
"Kami minta toko, ritel dan swalayan selektif saat terima barang dari distributor beras agar konsumen tidak dirugikan," ujar Marlina, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Kualitas Hunian di Sekitar IKN Ditingkatkan, 382 RTLH di PPU Direvitalisasi
-
Pemkot Bontang Tindak Tegas ASN Bolos, TPP dan Gaji Siap Dipotong
-
Rp 16,8 Miliar Disiapkan Pemprov Kaltim untuk Pemerataan Tenaga Dokter Spesialis di IGD
-
Tambang Lesu, IKN Muncul Jadi Penyelamat Ekonomi Kaltim
-
Hidran Tak Aktif, Sprinkler Mati: DPRD Kritik Keamanan Hotel Bumi Senyiur