IKN dan Plataran Kolaborasi, Kuliner Jadi Daya Tarik Wisata Budaya
Identitas budaya Indonesia akan menjadi salah satu wajah terdepan dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Untuk mewujudkannya, Otorita IKN menjalin kolaborasi strategis dengan PT Plataran Boga Rasa guna mengembangkan sektor kuliner yang mengedepankan kearifan lokal di jantung ibu kota baru.
Hal itu disampaikan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, saat ditemui di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kamis, 24 Juli 2025.
"Kami jalin kerja sama dengan PT Plataran Boga Rasa kembangkan sektor kuliner berbasis budaya," ujar Basuki, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Kerja sama ini diformalkan lewat penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah atas lahan dalam penguasaan negara (ADP), serta Akta Notarial yang mencakup dua area strategis: Persil 1A dan Persil 1B di kawasan inti IKN.
PT Plataran Boga Rasa, entitas nasional yang telah lama dikenal di industri hospitality berbasis budaya, dipercaya untuk membangun dua kawasan gastronomi yang dirancang tidak hanya sebagai tempat makan, tetapi juga sebagai etalase kekayaan kuliner Nusantara.
Pada lahan seluas 2.094 meter persegi di Persil 1A, Plataran akan menghadirkan Teras Hutan IKN, sebuah ruang makan modern yang menyatu dengan taman terbuka hijau dan menawarkan pengalaman kuliner khas Indonesia.
Sementara itu, di Persil 1B yang memiliki luas lebih besar, 12.605 meter persegi, akan dikembangkan ruang serupa dengan fleksibilitas desain dan fungsi yang lebih luas.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Butuh Lahan 8 Hektare, Daerah di Kaltim Mulai Bergerak
"Pembangunan tahap awal direncanakan dimulai pada 2025, dengan fokus utama pada pengembangan di Persil 1A," tambah Basuki.
Ia menekankan, kolaborasi ini bukan semata membangun fasilitas kuliner, melainkan bagian dari upaya menciptakan identitas IKN sebagai kota budaya yang mampu menarik investor dan wisatawan.
"Kolaborasi dengan PT Plataran Boga Rasa untuk mengembangkan sektor kuliner di IKN menjadi ikon atau ciri khas yang memperkuat identitas budaya bangsa," jelas Basuki.
Guna menjamin keberlanjutan dan kepastian hukum dalam investasi, perjanjian kerja sama ini dirancang untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak secara legal dan transparan.
"Kerja sama melalui penandatangan perjanjian pemanfaatan tanah pengalokasian lahan ADP dan Akta Notarial untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta menegaskan komitmen kolektif guna mengawal keseluruhan proses pembangunan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
Terkini
-
IKN Dibuka Lebar untuk Dunia: Basuki Tegaskan Komitmen Investasi Sehat dan Berkelanjutan
-
BMKG Ingatkan Kaltim: Kemarau Basah Bisa Picu Karhutla dan Krisis Air
-
Seno Aji Tegaskan FKDM sebagai Mitra Strategis Jaga Keamanan Wilayah
-
Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!
-
Ketika Elpiji Harus Diantar dengan Ketinting: Cerita Distribusi Energi di Mahulu