SuaraKaltim.id - Kegerahan publik terhadap praktik pemerintahan yang tertutup kembali mencuat di Kalimantan Timur (Kaltim).
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kaltim menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jumat, 25 Juli 2025, sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasaan yang mereka nilai dijalankan oleh sosok di luar struktur resmi.
Salah satu sorotan tajam dalam aksi itu tertuju pada figur misterius berinisial “H”, yang disebut-sebut menjadi tokoh kunci dalam pengambilan keputusan strategis di lingkungan Pemprov Kaltim.
Dalam orasinya, Koordinator AMAK, Faisal Hidayat, menyebut “H” sebagai simbol dari kekuasaan tanpa bentuk hukum yang justru memegang kendali kuat di balik layar.
“H bukan sekadar inisial, tapi simbol bagaimana kekuasaan bisa menjelma dalam bentuk yang tak berbadan hukum, tapi justru mengendalikan hukum,” kata Faisal seperti dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin, 28 Juli 2025.
Selain “H”, AMAK juga menyoroti inisial lain seperti “BR” yang dianggap sebagai perpanjangan tangan kekuasaan informal tersebut di lapangan.
Aksi ini menjadi tekanan moral bagi penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Kaltim, untuk turun tangan menyelidiki kemungkinan adanya jaringan kekuasaan tak resmi yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Mahasiswa juga mengangkat berbagai persoalan yang menurut mereka mengindikasikan praktik korupsi dan konflik kepentingan, seperti renovasi Gedung DPRD Kaltim, seleksi jabatan Direktur Utama BUMD (Perusda), hingga kasus penggelapan pajak oleh PT Barokah Karya Energi (BKE) dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Tak berhenti di situ, mereka juga menyinggung dugaan keterkaitan pejabat lokal dengan Rafael Alun Trisambodo—mantan pejabat pajak yang divonis bersalah dalam kasus korupsi besar—sebagai peringatan terhadap ancaman integritas fiskal daerah.
Baca Juga: EBIFF, Panggung Budaya yang Menyatukan Bangsa-Bangsa di Bumi Etam
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Pemprov Kaltim, Imanudin, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan di Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kaltim, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Kami tetap komit pada prinsip transparansi dan pemberantasan KKN. Semua aspirasi yang masuk akan kami telaah,” ujarnya.
Namun saat ditanya secara spesifik soal sosok “H” yang disebut dalam demonstrasi, Imanudin enggan memberi komentar lebih jauh.
“Terkait dugaan itu, tentu akan kami teruskan ke pihak berwenang,” pungkasnya.
Aksi AMAK Kaltim ini menjadi penanda semakin kuatnya tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan terbuka, serta menjadi sinyal agar bayang-bayang kekuasaan yang tak terlihat tidak lagi dibiarkan mencampuri kebijakan publik.
EBIFF 2025: Strategi Budaya Kaltim Menembus Batas Negara
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!