Denada S Putri
Senin, 28 Juli 2025 | 20:07 WIB
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah bersiap melakukan reformasi kelembagaan di tingkat lingkungan dengan memperpanjang masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dari tiga tahun menjadi lima tahun.

Langkah ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang segera dirilis dalam waktu dekat, sebagai kebijakan transisi sembari menanti diterbitkannya regulasi yang lebih permanen berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, menyampaikan bahwa penerbitan SE tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap aturan nasional.

Hal itu disampaikan Zulkifli saat berada di Balikpapan, Senin, 28 Juli 2025.

"Salah satu poin penting dalam Surat Edaran itu adalah perubahan masa jabatan Ketua RT menjadi lima tahun, maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak," ujar Zulkifli disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Ia menambahkan bahwa langkah ini tidak hanya untuk menyelaraskan aturan daerah dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, tapi juga menjawab kebutuhan stabilitas kepemimpinan di tingkat RT, terlebih bagi wilayah yang masa jabatan ketuanya telah habis namun belum bisa menggelar pemilihan karena kekosongan regulasi.

"SE ini akan memperjelas status RT yang sudah habis masa jabatannya agar bisa segera dilakukan pemilihan kembali, tanpa harus menunggu Perwali selesai," jelasnya.

Zulkifli mengakui bahwa pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini mengatur masa jabatan RT selama tiga tahun membutuhkan proses panjang.

Oleh karena itu, SE diterbitkan sebagai langkah percepatan.

Baca Juga: Saluran Tak Buntu, Tapi Butuh Disedimentasi: Balikpapan Waspadai Genangan Ulang

"Perwali bukan dibatalkan, hanya tertunda. Sambil menunggu pencabutan Perda, kami keluarkan Surat Edaran sebagai payung hukum sementara," katanya.

Pemilihan RT Tak Perlu Tertunda Lagi

SE tersebut secara langsung juga akan menghapus praktik perpanjangan jabatan RT secara administratif yang selama ini dilakukan hingga enam bulan ke depan sebagai solusi darurat.

"Kalau sekarang masih diperpanjang, tapi begitu SE keluar, pemilihan bisa langsung dilakukan dan masa jabatan lima tahun langsung berlaku," ujarnya.

Dalam implementasinya nanti, aturan dua periode akan diberlakukan secara konsisten dan menyasar hasil pemilihan Ketua RT berikutnya.

"Pembatasan maksimal dua periode mulai diberlakukan, sesuai amanat Permendagri," tegas Zulkifli.

Penyesuaian Skala RT dan Syarat Calon Ketua RT

Tak hanya soal masa jabatan, SE tersebut juga akan menyentuh aspek rasionalisasi jumlah kepala keluarga (KK) dalam satu wilayah RT.

Bila sebelumnya maksimal hanya 60 KK, kini mengikuti regulasi pusat yang memungkinkan hingga 300 KK dalam satu RT.

"Kalau terlalu kecil, jumlah RT akan terlalu banyak. Ini tidak efisien, maka kita atur kembali melalui regulasi yang baru," tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa persyaratan administratif dan teknis calon Ketua RT akan diperbarui dalam Perwali yang sedang disusun, meski beberapa poin penting sudah dicantumkan dalam SE sebagai pedoman sementara.

"Tapi sebagian poin krusial sudah dimuat dalam SE sebagai acuan transisi," tambah Zulkifli.

Langkah Cepat Demi Kepastian Hukum dan Pelayanan Lingkungan

Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan SE bisa segera disosialisasikan ke seluruh kecamatan dan kelurahan.

Tujuannya, agar proses demokrasi dan kesinambungan layanan publik di tingkat lingkungan tetap berjalan sesuai hukum.

"Surat Edaran ini akan disampaikan secara resmi kepada seluruh kelurahan dan kecamatan agar dapat disosialisasikan dan diterapkan segera di masing-masing wilayah," tandas Zulkifli.

Terbongkar! Beras Oplosan Beredar Luas di Balikpapan, Polisi Sita Ratusan Karung

Kasus beras oplosan kembali mencuat di Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim mengungkap praktik curang dalam peredaran beras yang tidak sesuai standar kualitas, yang telah beredar luas di Kota Balikpapan.

Temuan ini diumumkan pada Jumat, 25 Juli 2025 lalu, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen dari produk pangan bermasalah.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, mengungkap bahwa dua merek beras yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah Mawar Sejati Premium dan Rambutan Premium, yang diketahui telah dioplos.

"Beras oplosan itu sudah beredar luas di Kota Balikpapan," kata Yulianto dalam keterangannya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin, 28 Juli 2025.

Dua merek tersebut ditemukan di sebuah gudang milik perusahaan berinisial CV SD yang berada di wilayah Balikpapan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa beras-beras tersebut dipasok dari wilayah Sulawesi, lalu dikemas dan dipasarkan dengan label premium yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, beras Rambutan diketahui mengandung butir patah, menir, serta butir merah dan kuning yang rusak.

Sementara itu, Mawar Sejati juga mengandung kadar butir patah dan menir yang melebihi batas ambang standar mutu beras premium.

Polisi telah menyegel gudang penyimpanan dan menyita ratusan karung beras sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Hingga kini, enam orang saksi dari kalangan pelaku usaha, distributor, hingga produsen telah diperiksa.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf e atau f UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Aturan tersebut melarang peredaran barang yang tidak sesuai dengan mutu atau informasi label yang tercantum.

Menindaklanjuti kasus ini, jajaran Polres Bontang juga tengah bersiap turun ke lapangan untuk menyelidiki kemungkinan distribusi beras oplosan serupa di wilayah mereka.

"Iya bro, kami akan telusuri apakah di Bontang juga ada tersebar atau tidak," ujar Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto.

Namun, hingga kini pihak Polres Bontang masih menunggu koordinasi lanjutan dengan Polda Kaltim untuk proses pelacakan dua merek beras yang menjadi sorotan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas pengawasan terhadap potensi peredaran pangan oplosan yang membahayakan konsumen.

Load More