SuaraKaltim.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memperkuat pondasi hukum dalam pembangunan IKN dengan menggandeng Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) serta lembaga pertanahan daerah.
Kolaborasi ini dinilai penting untuk menciptakan sistem pengelolaan tanah yang terintegrasi dan berpihak pada kepastian hukum, khususnya di wilayah IKN yang mencakup sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Hal itu disampaikan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, saat menjawab pertanyaan media terkait isu pertanahan di Sepaku, Kamis, 31 Juli 2025.
"Otorita IKN perkuat tata kelola pertanahan lakukan koordinasi dengan IPPAT," ujar Basuki, disadur dari ANTARA, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga menjadi bagian dari komitmen OIKN dalam membangun sistem pertanahan yang progresif dan selaras dengan visi jangka panjang Kota Nusantara sebagai ibu kota masa depan.
Menurutnya, kolaborasi antara OIKN, IPPAT, dan instansi pertanahan daerah menjadi pilar penting untuk menciptakan ekosistem lahan yang mendukung pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan.
"Diharapkan kolaborasi dapat tercipta kesepakatan bersama tentang apa yang harus dilakukan, semua tentu ada aturan. Koordinasi yang dilakukan juga bisa menjadi wadah kolaborasi antara Otorita IKN dengan IPPAT," ujarnya.
Selain IPPAT, koordinasi juga dilakukan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur (Kaltim), Kantor Pertanahan PPU serta Kukar.
Kolaborasi ini menyasar pada penyelarasan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Kepala OIKN Nomor 6 Tahun 2025 yang menggantikan Perka Nomor 12 Tahun 2023 tentang tata cara penyelenggaraan pertanahan di IKN.
Baca Juga: Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!
"Dan isu strategis guna menyelaraskan pemahaman terhadap dinamika pertanahan yang berkembang," lanjutnya.
Langkah strategis ini tidak hanya menjawab kebutuhan teknis administrasi pertanahan, tetapi juga mendukung rencana besar mewujudkan tata kelola lahan yang inklusif dan adaptif terhadap dinamika jangka panjang.
"Koordinasi dan kolaborasi dengan IPPAT delineasi IKN menjadi bagian dari langkah strategis untuk membangun tata kelola lahan yang kuat, terintegrasi, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang seluruh pemangku kepentingan di Kota Nusantara," jelas Basuki.
1.170 ASN Sudah Pindah ke IKN, Pemerintah Pusat Gas Pol Transisi Birokrasi
Pemerintah pusat menunjukkan komitmennya dalam merealisasikan pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tahapan strategis pemindahan aparatur sipil negara (ASN) terus berjalan secara bertahap, menandai akselerasi konkret pembangunan wilayah administrasi baru ini.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan bahwa perpindahan ASN ke IKN masih berlangsung dan akan terus berlanjut sesuai dengan rencana induk nasional.
Hal itu disampaikan Basuki ke awak media saat dirinya berada di Sepaku, Kamis, 31 Juli 2025.
"Proses pemindahan ASN ke IKN akan terus lanjut sesuai rencana pemerintah pusat," ujar Basuki disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Basuki menjelaskan bahwa tahap awal ini fokus pada pemindahan ASN dari 15 kementerian, sebagai langkah penting dalam menyusun fondasi birokrasi di kota baru tersebut.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) disebut telah menyiapkan langkah-langkah teknis untuk menunjang kelancaran proses tersebut.
"Tercatat sebanyak 1.170 orang pegawai Otorita IKN telah resmi berpindah (ke IKN) dan menempati di beberapa menara (tower) hunian ASN," tambahnya.
Tak hanya pegawai OIKN, tenaga kesehatan dari Rumah Sakit Kementerian Kesehatan juga sudah mulai berdinas dan tinggal di kawasan IKN.
Total ada 109 pegawai Kemenkes yang kini menetap di sana. Gelombang perpindahan ASN juga mencakup pegawai dari lembaga-lembaga strategis lainnya.
"Sejumlah pegawai balai-balai teknis di bawah Kementerian PU juga sudah pindah ke IKN," jelas Basuki.
Lembaga seperti Bank Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tercatat telah mengirimkan sebagian pegawainya ke wilayah Nusantara.
Pemindahan ini dilakukan seiring selesainya pembangunan tahap kedua, yang mencakup kawasan legislatif dan yudikatif serta fasilitas pendukung lain.
Selain itu, aspek penganggaran juga telah dirampungkan.
Di sisi infrastruktur transportasi, Basuki menyoroti perkembangan Bandara Nusantara yang kini telah mendapat status sebagai bandara umum, setelah disetujui oleh DPR RI.
Hal ini menjadi bagian penting untuk mendukung mobilitas nasional dari dan menuju IKN.
"Dan infrastruktur transportasi udara, yakni Bandara Nusantara diubah status menjadi bandara umum melalui persetujuan DPR RI," tambahnya.
Bandara ini nantinya akan melayani rute-rute utama dari wilayah Kalimantan bagian barat, mencakup Kutai Kartanegara, Kutai Barat, hingga Paser, sebagai simpul konektivitas penting di kawasan tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
Kaltim Kirim Dokter Relawan ke Palestina, Bukti Komitmen Kemanusiaan Global
-
Kaltim Mulai Lepas Ketergantungan Batu Bara, UMKM Jadi Pilar Baru Ekonomi
-
Festival Sumpit di IKN: Tradisi Lokal, Ambisi Global
-
BPS: Garis Kemiskinan Kaltim Capai Rp 866 Ribu per Kapita
-
Maxim Minta Penjelasan Transparan soal Penyegelan Kantor di Kaltim