SuaraKaltim.id - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat terkait maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta penyalahgunaan data pribadi.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 400.12/2204/DISDUKCAPIL/2025 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut ditegaskan, Disdukcapil tidak pernah menghubungi warga secara langsung melalui panggilan video, WhatsApp, Telegram, SMS, atau telepon untuk melakukan aktivasi IKD.
“Aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor kecamatan, desa/kelurahan, atau lokasi layanan resmi. Masyarakat juga harus mengunduh aplikasi IKD hanya melalui Playstore atau Appstore,” tulis edaran tersebut, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 12 Agustus 2025.
Gubernur yang akrab disapa Harum ini menekankan, data kependudukan kini menjadi basis penting dalam berbagai layanan publik maupun swasta.
Kebocoran data dapat menimbulkan kerugian besar, baik secara finansial maupun pada keamanan identitas seseorang.
Masyarakat diimbau untuk:
- Tidak membagikan atau mengunggah dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian di media sosial, aplikasi pesan, atau situs tidak resmi.
- Memverifikasi identitas petugas sebelum memberikan data pribadi.
- Menghindari penggunaan tanggal lahir atau tanggal pernikahan sebagai kata sandi.
- Memastikan keamanan situs dan aplikasi sebelum digunakan.
- Menyensor sebagian data penting saat mengirim dokumen kependudukan kepada pihak terpercaya.
- Mewaspadai situs palsu yang meniru domain resmi pemerintah.
Warga yang menemukan indikasi penipuan aktivasi IKD atau penyalahgunaan data pribadi dapat melapor melalui:
- Email: disdukcapil@kaltimprov.go.id
- Instagram: @disdukcapil_prov.kaltim
- WhatsApp: 0878 8345 3285
“Penyalahgunaan data pribadi bukan hanya merugikan materi, tetapi juga mengancam keamanan identitas. Kewaspadaan harus menjadi kebiasaan,” tegas Gubernur Rudy Mas’ud.
Baca Juga: Dari Tanah Merah Menuju Aspal Mulus: Jalan Perbatasan Jadi Prioritas
Salinan digital surat edaran ini dapat diunduh melalui tautan resmi Pemprov Kaltim di https://bit.ly/SrtEdaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan
-
Dekat IKN, 9.800 Keluarga di PPU Belum Punya Rumah