SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah merancang sistem parkir berlangganan sebagai upaya penataan lalu lintas sekaligus optimalisasi pendapatan daerah.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan program tersebut siap dieksekusi dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikannya saat berada di Rumah Jabatan (Rumjab) Balai Kota Samarinda, Selasa, 19 Agustus 2025.
“Parkir berlangganan itu berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di Samarinda, khususnya parkir di tepi jalan.
Namun, tidak berlaku di lokasi-lokasi yang dilarang, seperti di atas trotoar atau di perempatan jembatan,” jelasnya disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 20 Agustus 2025.
Manalu menegaskan, penerapan program ini bertujuan bukan semata menata parkir, melainkan juga menjamin retribusi masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah.
“Hal yang paling penting adalah bagaimana masyarakat mau bersama-sama mengikuti program ini. Uang retribusi dari masyarakat itu untuk pembangunan kota Samarinda, bukan untuk oknum,” tegasnya.
Dishub juga menyiapkan sejumlah ruas jalan sebagai titik parkir berlangganan, di antaranya Jalan Pangeran Diponegoro dan Jalan Panglima Batur, dengan sistem parkir satu sisi demi menjaga kelancaran lalu lintas.
Adapun untuk pusat perbelanjaan, kebijakan ini tidak berlaku.
Baca Juga: Bendera One Piece Viral, Kapolres Samarinda: Ini Bukan Anime, Ini HUT RI!
"Pusat perbelanjaan tidak, itu parkir otonom yang dikelola oleh pihak ketiga dan akhirnya jadinya jatuh ke pajak parkir, bukan ke retribusi, yang dikenakan parkir pelanggan adalah retribusi parkir tepi pejalan," sambungnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani, menambahkan bahwa tarif parkir berlangganan mengikuti regulasi yang berlaku, yakni Rp 480 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp 1 juta per tahun untuk mobil.
Sistem pembayaran pun akan dibuat lebih modern.
“Pola pembayaran retribusinya nanti lebih mengedepankan sistem non-tunai. Jadi masyarakat bisa lebih mudah membayar,” terangnya.
Sebagai penanda keanggotaan, setiap pengguna parkir berlangganan akan memperoleh kartu dan stiker khusus.
“Sama halnya seperti menjadi member suatu tempat. Sesuai aturan, yang berlangganan akan diberikan kartu dan stiker untuk ditempel pada kendaraan,” tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Heboh Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 M, Pemprov Kaltim Buka Suara
-
3 Rekomendasi Mobil Listrik Paling Murah 2026, Cocok buat Harian
-
BRI Tembus Global 500 Brand Finance, Bukti Transformasi dan Rebranding Berhasil
-
3 Mobil Hatchback Bekas di Bawah 50 Juta, Stylish dengan Mesin Bertenaga
-
Program BRI Peduli Berikan Cek Kesehatan Gratis untuk 9.500 Masyarakat