SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah merancang sistem parkir berlangganan sebagai upaya penataan lalu lintas sekaligus optimalisasi pendapatan daerah.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan program tersebut siap dieksekusi dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikannya saat berada di Rumah Jabatan (Rumjab) Balai Kota Samarinda, Selasa, 19 Agustus 2025.
“Parkir berlangganan itu berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di Samarinda, khususnya parkir di tepi jalan.
Namun, tidak berlaku di lokasi-lokasi yang dilarang, seperti di atas trotoar atau di perempatan jembatan,” jelasnya disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 20 Agustus 2025.
Manalu menegaskan, penerapan program ini bertujuan bukan semata menata parkir, melainkan juga menjamin retribusi masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah.
“Hal yang paling penting adalah bagaimana masyarakat mau bersama-sama mengikuti program ini. Uang retribusi dari masyarakat itu untuk pembangunan kota Samarinda, bukan untuk oknum,” tegasnya.
Dishub juga menyiapkan sejumlah ruas jalan sebagai titik parkir berlangganan, di antaranya Jalan Pangeran Diponegoro dan Jalan Panglima Batur, dengan sistem parkir satu sisi demi menjaga kelancaran lalu lintas.
Adapun untuk pusat perbelanjaan, kebijakan ini tidak berlaku.
Baca Juga: Bendera One Piece Viral, Kapolres Samarinda: Ini Bukan Anime, Ini HUT RI!
"Pusat perbelanjaan tidak, itu parkir otonom yang dikelola oleh pihak ketiga dan akhirnya jadinya jatuh ke pajak parkir, bukan ke retribusi, yang dikenakan parkir pelanggan adalah retribusi parkir tepi pejalan," sambungnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani, menambahkan bahwa tarif parkir berlangganan mengikuti regulasi yang berlaku, yakni Rp 480 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp 1 juta per tahun untuk mobil.
Sistem pembayaran pun akan dibuat lebih modern.
“Pola pembayaran retribusinya nanti lebih mengedepankan sistem non-tunai. Jadi masyarakat bisa lebih mudah membayar,” terangnya.
Sebagai penanda keanggotaan, setiap pengguna parkir berlangganan akan memperoleh kartu dan stiker khusus.
“Sama halnya seperti menjadi member suatu tempat. Sesuai aturan, yang berlangganan akan diberikan kartu dan stiker untuk ditempel pada kendaraan,” tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
Terkini
-
Program Parkir Berlangganan Dimatangkan, Dishub Samarinda: Untuk Pembangunan Kota, Bukan Oknum
-
Proyek Rp 1,3 Miliar Disorot, Kejari Bontang Dalami Dugaan Mark Up Tugu Selamat Datang
-
Kasus Korupsi Hotel Rp 2,4 Miliar di PPU, Bayangan Buruk bagi Tata Kelola Aset di Kawasan IKN
-
Lima Pemuda Diamankan Usai Viral Tunggangi Penyu di Derawan
-
Bulog Pastikan Stok Beras Samarinda Aman hingga Akhir Tahun