SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah merancang sistem parkir berlangganan sebagai upaya penataan lalu lintas sekaligus optimalisasi pendapatan daerah.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan program tersebut siap dieksekusi dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikannya saat berada di Rumah Jabatan (Rumjab) Balai Kota Samarinda, Selasa, 19 Agustus 2025.
“Parkir berlangganan itu berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di Samarinda, khususnya parkir di tepi jalan.
Namun, tidak berlaku di lokasi-lokasi yang dilarang, seperti di atas trotoar atau di perempatan jembatan,” jelasnya disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 20 Agustus 2025.
Manalu menegaskan, penerapan program ini bertujuan bukan semata menata parkir, melainkan juga menjamin retribusi masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah.
“Hal yang paling penting adalah bagaimana masyarakat mau bersama-sama mengikuti program ini. Uang retribusi dari masyarakat itu untuk pembangunan kota Samarinda, bukan untuk oknum,” tegasnya.
Dishub juga menyiapkan sejumlah ruas jalan sebagai titik parkir berlangganan, di antaranya Jalan Pangeran Diponegoro dan Jalan Panglima Batur, dengan sistem parkir satu sisi demi menjaga kelancaran lalu lintas.
Adapun untuk pusat perbelanjaan, kebijakan ini tidak berlaku.
Baca Juga: Bendera One Piece Viral, Kapolres Samarinda: Ini Bukan Anime, Ini HUT RI!
"Pusat perbelanjaan tidak, itu parkir otonom yang dikelola oleh pihak ketiga dan akhirnya jadinya jatuh ke pajak parkir, bukan ke retribusi, yang dikenakan parkir pelanggan adalah retribusi parkir tepi pejalan," sambungnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani, menambahkan bahwa tarif parkir berlangganan mengikuti regulasi yang berlaku, yakni Rp 480 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp 1 juta per tahun untuk mobil.
Sistem pembayaran pun akan dibuat lebih modern.
“Pola pembayaran retribusinya nanti lebih mengedepankan sistem non-tunai. Jadi masyarakat bisa lebih mudah membayar,” terangnya.
Sebagai penanda keanggotaan, setiap pengguna parkir berlangganan akan memperoleh kartu dan stiker khusus.
“Sama halnya seperti menjadi member suatu tempat. Sesuai aturan, yang berlangganan akan diberikan kartu dan stiker untuk ditempel pada kendaraan,” tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan
-
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Jadi Tolok Ukur, Bukan Senioritas