SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah merancang sistem parkir berlangganan sebagai upaya penataan lalu lintas sekaligus optimalisasi pendapatan daerah.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan program tersebut siap dieksekusi dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikannya saat berada di Rumah Jabatan (Rumjab) Balai Kota Samarinda, Selasa, 19 Agustus 2025.
“Parkir berlangganan itu berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di Samarinda, khususnya parkir di tepi jalan.
Namun, tidak berlaku di lokasi-lokasi yang dilarang, seperti di atas trotoar atau di perempatan jembatan,” jelasnya disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 20 Agustus 2025.
Manalu menegaskan, penerapan program ini bertujuan bukan semata menata parkir, melainkan juga menjamin retribusi masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah.
“Hal yang paling penting adalah bagaimana masyarakat mau bersama-sama mengikuti program ini. Uang retribusi dari masyarakat itu untuk pembangunan kota Samarinda, bukan untuk oknum,” tegasnya.
Dishub juga menyiapkan sejumlah ruas jalan sebagai titik parkir berlangganan, di antaranya Jalan Pangeran Diponegoro dan Jalan Panglima Batur, dengan sistem parkir satu sisi demi menjaga kelancaran lalu lintas.
Adapun untuk pusat perbelanjaan, kebijakan ini tidak berlaku.
Baca Juga: Bendera One Piece Viral, Kapolres Samarinda: Ini Bukan Anime, Ini HUT RI!
"Pusat perbelanjaan tidak, itu parkir otonom yang dikelola oleh pihak ketiga dan akhirnya jadinya jatuh ke pajak parkir, bukan ke retribusi, yang dikenakan parkir pelanggan adalah retribusi parkir tepi pejalan," sambungnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani, menambahkan bahwa tarif parkir berlangganan mengikuti regulasi yang berlaku, yakni Rp 480 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp 1 juta per tahun untuk mobil.
Sistem pembayaran pun akan dibuat lebih modern.
“Pola pembayaran retribusinya nanti lebih mengedepankan sistem non-tunai. Jadi masyarakat bisa lebih mudah membayar,” terangnya.
Sebagai penanda keanggotaan, setiap pengguna parkir berlangganan akan memperoleh kartu dan stiker khusus.
“Sama halnya seperti menjadi member suatu tempat. Sesuai aturan, yang berlangganan akan diberikan kartu dan stiker untuk ditempel pada kendaraan,” tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kuasa Hukum Supriyadi Tuding Ada Permainan dalam Kasus Sertifikat Ganda di Kukar
-
Akademisi Soroti Gaya Komunikasi Gubernur Kaltim Batasi Wawancara Isu Sensitif
-
Serikat Petani Sawit Harap Badan Ekspor Tunggal Pemerintah Tetap Lindungi Harga TBS
-
Bejo, Sapi Seberat 1 Ton Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Samarinda
-
Kebijakan Ekspor Terpusat: Harga Sawit di Kutim Hancur saat Harga Pupuk Meroket