SuaraKaltim.id - Kasus tragis menimpa seorang bocah laki-laki berinisial MA (8), warga Jalan APT Pranoto, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Anak malang itu meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandung dan ibu tirinya.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, dalam konferensi pers di Aula Pelangi, Mako Polres Kutim, Senin, 8 September 2025, memastikan kedua pelaku kini telah diamankan.
“Dua orang pelaku sudah kita amankan. Pelaku berinisial EP (32) merupakan ibu tiri korban dan SW (33) merupakan ayah kandung dari korban,” ungkap AKBP Fauzan Arianto, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa, 9 September 2025.
Peristiwa ini terungkap setelah paman korban menerima panggilan video dari SW yang mengabarkan bahwa MA meninggal dunia akibat penyakit bengkak.
Namun, setibanya di rumah sakit, paman korban justru melihat kondisi tubuh MA penuh memar dan bengkak, hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
“Sesampainya di Rumah Sakit, paman korban merasa curiga pada saat melihat jenazah anak korban MA (Alm) dalam kondisi bengkak dan memar, sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kutim,” jelas Fauzan.
Dalam pemeriksaan, EP mengakui telah melakukan kekerasan berulang kali kepada MA.
“Pelaku EP ini juga sering kali mencubit paha kanan dan kiri korban sebanyak berulang kali. Terakhir mendorong kepala korban sebanyak 2 kali dengan keras sehingga terbentur mesin cuci,” bebernya.
Baca Juga: Kutim Cabut Plang RT Bertuliskan Kota Bontang di Sidrap, Ini Alasannya
SW, ayah korban, juga mengaku pernah ikut memukul anaknya dengan gantungan baju. Namun, ia mengaku tidak mampu menghentikan perlakuan istrinya.
“(SW) melihat (EP) memukul korban dan melihat tubuh korban memar, (SW) menasihati (EP), namun (EP) mengatakan untuk tidak ikut campur, dirinya memukul dengan alasan ingin mendidik anak korban,” kata Kapolres.
Lebih jauh, hasil visum RSUD Kudungga menunjukkan korban mengalami kekerasan benda tumpul di kepala, wajah, leher, serta patah tulang dasar kepala hingga perdarahan otak.
“Penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan di dalam otak, sehingga menekan batang otak dan menyebabkan henti napas,” ungkap Fauzan.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna, menambahkan sejumlah barang bukti sudah diamankan, mulai dari balok, alat pel, hingga sapu.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) hingga (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar,” tegas Ardian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas