SuaraKaltim.id - Kasus tragis menimpa seorang bocah laki-laki berinisial MA (8), warga Jalan APT Pranoto, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Anak malang itu meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandung dan ibu tirinya.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, dalam konferensi pers di Aula Pelangi, Mako Polres Kutim, Senin, 8 September 2025, memastikan kedua pelaku kini telah diamankan.
“Dua orang pelaku sudah kita amankan. Pelaku berinisial EP (32) merupakan ibu tiri korban dan SW (33) merupakan ayah kandung dari korban,” ungkap AKBP Fauzan Arianto, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa, 9 September 2025.
Peristiwa ini terungkap setelah paman korban menerima panggilan video dari SW yang mengabarkan bahwa MA meninggal dunia akibat penyakit bengkak.
Namun, setibanya di rumah sakit, paman korban justru melihat kondisi tubuh MA penuh memar dan bengkak, hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
“Sesampainya di Rumah Sakit, paman korban merasa curiga pada saat melihat jenazah anak korban MA (Alm) dalam kondisi bengkak dan memar, sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kutim,” jelas Fauzan.
Dalam pemeriksaan, EP mengakui telah melakukan kekerasan berulang kali kepada MA.
“Pelaku EP ini juga sering kali mencubit paha kanan dan kiri korban sebanyak berulang kali. Terakhir mendorong kepala korban sebanyak 2 kali dengan keras sehingga terbentur mesin cuci,” bebernya.
Baca Juga: Kutim Cabut Plang RT Bertuliskan Kota Bontang di Sidrap, Ini Alasannya
SW, ayah korban, juga mengaku pernah ikut memukul anaknya dengan gantungan baju. Namun, ia mengaku tidak mampu menghentikan perlakuan istrinya.
“(SW) melihat (EP) memukul korban dan melihat tubuh korban memar, (SW) menasihati (EP), namun (EP) mengatakan untuk tidak ikut campur, dirinya memukul dengan alasan ingin mendidik anak korban,” kata Kapolres.
Lebih jauh, hasil visum RSUD Kudungga menunjukkan korban mengalami kekerasan benda tumpul di kepala, wajah, leher, serta patah tulang dasar kepala hingga perdarahan otak.
“Penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan di dalam otak, sehingga menekan batang otak dan menyebabkan henti napas,” ungkap Fauzan.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna, menambahkan sejumlah barang bukti sudah diamankan, mulai dari balok, alat pel, hingga sapu.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) hingga (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar,” tegas Ardian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi