SuaraKaltim.id - Di tengah dinamika batas wilayah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Dusun Sidrap kembali menjadi sorotan.
Dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim yang digelar di Pengadilan Negeri Sangatta pada Kamis, 24 Juli 2025, Pemkab Kutim menguatkan posisinya dengan pendekatan yang tidak semata administratif, tetapi juga berorientasi pada pelayanan publik dan penguatan infrastruktur.
Isu yang mencuat dalam rapat kali ini adalah dugaan klaim sepihak Pemkot Bontang terhadap kawasan Sidrap yang secara legal terletak di Kecamatan Teluk Pandan, Kutim. Klaim tersebut ditandai dengan pemasangan plang RT bertuliskan “Wilayah Bontang”.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dalam forum yang dihadiri unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Lanal, menyampaikan sikap tegas terhadap persoalan ini.
“Sudah beberapa kali kami berdialog dengan Pemerintah Bontang. Kesimpulannya tetap, Dusun Sidrap masuk wilayah Kutai Timur,” ujar Ardiansyah, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa, 29 Juli 2025.
Tak hanya berhenti pada pernyataan, Pemkab Kutim juga telah mengambil langkah nyata dengan mencabut plang RT yang mencantumkan nama Kota Bontang di Sidrap.
Ardiansyah menyebut tindakan itu penting sebagai bentuk perlindungan administratif, sekaligus mencegah potensi konflik di masyarakat.
“Langkah penertiban juga kami lakukan, seperti mencabut plang-plang bertuliskan ‘Kota Bontang’ yang dipasang di wilayah Kutim. Ini bagian dari penegasan administratif dan perlindungan wilayah,” imbuhnya.
Pemkab Kutim terus memperkuat keberadaan hukumnya di kawasan perbatasan dengan membangun infrastruktur dasar seperti jembatan bailey yang kini sudah difungsikan, serta pendirian sekolah dasar yang telah mulai menerima murid baru tahun ini.
Baca Juga: Langkah Serius Pemkab Kutim: Bentuk Desa Baru untuk Dekatkan Layanan ke Warga
Salah satu langkah strategis lainnya adalah penyerahan sertifikat hak milik tanah kepada warga Dusun Sidrap dan sekitarnya di Desa Martadinata oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala BPN menegaskan bahwa status kepemilikan tanah tersebut sah secara hukum.
“Yang kami jaga adalah kepastian hukum dan pelayanan masyarakat,” tegas Bupati Ardiansyah dikutip dari prokutaitimur.
Meski polemik batas wilayah mencuat, warga Sidrap tetap menjalani aktivitas seperti biasa.
Mayoritas yang berprofesi sebagai petani dan pekebun lebih memilih fokus pada pekerjaan harian ketimbang terlibat dalam polemik batas administratif.
“Masyarakat di sana tidak terlalu mempermasalahkan klaim sepihak itu. Fokus mereka adalah bekerja dan bertani,” ujar Ardiansyah dalam konferensi pers usai rapat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi