Ruang perhatian Pemkab juga meluas ke desa lainnya seperti Suka Rahmat, yang berada di kecamatan yang sama.
Daerah ini menjadi prioritas dalam program pembangunan hunian dan infrastruktur dasar, termasuk akan menjadi lokasi kegiatan TMMD ke-125 yang digelar dalam waktu dekat.
Menurut Ardiansyah, pembangunan kawasan perbatasan dilakukan secara bertahap dan sistematis, mengingat luasnya wilayah Kutim yang berbatasan langsung dengan berbagai daerah.
Koordinasi lintas wilayah, termasuk dengan Pemkot Bontang, akan terus dilakukan demi solusi berkelanjutan.
Rapat Forkopimda kali ini menandai konsistensi Pemkab Kutim dalam menjaga kedaulatan wilayah sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kawasan perbatasan.
Pendekatan tegas namun berorientasi pelayanan menjadi kunci agar polemik tapal batas tidak berkembang menjadi konflik sosial.
3.000 Warga Sidrap Masih Ber-KTP Bontang, Kutim Ambil Langkah Penertiban
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tengah mengambil langkah korektif dengan menertibkan data kependudukan warga di wilayah perbatasan, khususnya di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
Wilayah ini berbatasan langsung dengan Kota Bontang dan selama ini menjadi titik rawan ketidaksesuaian administrasi kependudukan.
Baca Juga: Langkah Serius Pemkab Kutim: Bentuk Desa Baru untuk Dekatkan Layanan ke Warga
Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno, di Sangatta, Selasa, 24 Juni 2025.
“Dokumen kependudukan yang sesuai domisili akan memudahkan pemerintah memberikan layanan, bantuan, dan mempercepat pemekaran desa," ucap Trisno, disadur dari ANTARA, Rabu, 25 Juni 2025.
Hasil pendataan terbaru menunjukkan, ada sekitar 3.000 warga Sidrap yang masih menggunakan KTP Bontang, meskipun secara faktual mereka tinggal, beraktivitas, dan memiliki dokumen pertanahan yang diterbitkan oleh otoritas Desa Martadinata, Kutim.
Trisno menegaskan bahwa praktik ini bertentangan dengan aturan, karena data kependudukan yang tidak sesuai domisili tergolong sebagai pemalsuan identitas.
“Secara peraturan, perilaku itu merupakan kegiatan ilegal, dengan memalsukan data kependudukan,” ujarnya.
“Tapi kami tidak mengambil langkah hukum, karena kami utamakan pendekatan persuasif,” tuturnya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi