SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU),mempertegas kewajiban bagi perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dan perkebunan untuk memiliki tim penyelamat serta peralatan pemadam kebakaran.
Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap muncul di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, Sabtu, 6 September 2025.
"Kebijakan diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten dan sektor swasta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk karhutla," ujar Sukadi disadur dari ANTARA, Rabu, 10 September 2025.
Ia menegaskan, potensi kebakaran bisa terjadi kapan saja, sehingga kesiapsiagaan tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.
Perusahaan diwajibkan mengambil peran aktif sesuai amanat regulasi yang berlaku.
Kewajiban ini didasarkan pada Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 mengenai usaha perkebunan.
"Dengan adanya tim dan peralatan mandiri, perusahaan dapat bergerak cepat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayahnya," jelas Sukadi.
"Semua perusahaan yang memegang izin pengelolaan hutan dan perkebunan diwajibkan memiliki alat pemadam dan tim penyelamat," tambahnya.
Baca Juga: IKN Kebut Infrastruktur Inti: Masjid Negara dan Istana Wapres Jadi Prioritas
Ia menekankan, aturan tersebut bukan sebatas imbauan, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan di daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.
Artinya, perusahaan dituntut benar-benar siap menghadapi bencana yang datang secara tiba-tiba tanpa bergantung pada pemerintah.
Langkah penegasan ini telah dituangkan melalui rapat koordinasi serta surat edaran resmi yang dikirimkan kepada seluruh pelaku usaha terkait, agar segera ditindaklanjuti.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot
-
Penumpang Sepi, 5 Perusahaan Bus di Samarinda Berhenti Operasi