SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU),mempertegas kewajiban bagi perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dan perkebunan untuk memiliki tim penyelamat serta peralatan pemadam kebakaran.
Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap muncul di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, Sabtu, 6 September 2025.
"Kebijakan diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten dan sektor swasta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk karhutla," ujar Sukadi disadur dari ANTARA, Rabu, 10 September 2025.
Ia menegaskan, potensi kebakaran bisa terjadi kapan saja, sehingga kesiapsiagaan tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.
Perusahaan diwajibkan mengambil peran aktif sesuai amanat regulasi yang berlaku.
Kewajiban ini didasarkan pada Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 mengenai usaha perkebunan.
"Dengan adanya tim dan peralatan mandiri, perusahaan dapat bergerak cepat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayahnya," jelas Sukadi.
"Semua perusahaan yang memegang izin pengelolaan hutan dan perkebunan diwajibkan memiliki alat pemadam dan tim penyelamat," tambahnya.
Baca Juga: IKN Kebut Infrastruktur Inti: Masjid Negara dan Istana Wapres Jadi Prioritas
Ia menekankan, aturan tersebut bukan sebatas imbauan, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan di daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.
Artinya, perusahaan dituntut benar-benar siap menghadapi bencana yang datang secara tiba-tiba tanpa bergantung pada pemerintah.
Langkah penegasan ini telah dituangkan melalui rapat koordinasi serta surat edaran resmi yang dikirimkan kepada seluruh pelaku usaha terkait, agar segera ditindaklanjuti.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Suami Istri Jadi Bandar, 5,40 Gram Sabu Diamankan Polisi Bontang
-
APBD Kaltim 2026 Tak Sesuai Target RPJMD, DBH Jadi Biang Kerok
-
Lahan 5 Hektare Disiapkan, BLK Penajam Jadi Pusat Pelatihan SDM untuk IKN
-
Tragedi di Berbas Pantai, Pekerja Proyek Jalan Meninggal Tersengat Listrik
-
TBC Masih Jadi Ancaman Serius di Samarinda, 189 Jiwa Meninggal dalam Dua Tahun