SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU),mempertegas kewajiban bagi perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dan perkebunan untuk memiliki tim penyelamat serta peralatan pemadam kebakaran.
Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap muncul di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, Sabtu, 6 September 2025.
"Kebijakan diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten dan sektor swasta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk karhutla," ujar Sukadi disadur dari ANTARA, Rabu, 10 September 2025.
Ia menegaskan, potensi kebakaran bisa terjadi kapan saja, sehingga kesiapsiagaan tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.
Perusahaan diwajibkan mengambil peran aktif sesuai amanat regulasi yang berlaku.
Kewajiban ini didasarkan pada Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 mengenai usaha perkebunan.
"Dengan adanya tim dan peralatan mandiri, perusahaan dapat bergerak cepat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayahnya," jelas Sukadi.
"Semua perusahaan yang memegang izin pengelolaan hutan dan perkebunan diwajibkan memiliki alat pemadam dan tim penyelamat," tambahnya.
Baca Juga: IKN Kebut Infrastruktur Inti: Masjid Negara dan Istana Wapres Jadi Prioritas
Ia menekankan, aturan tersebut bukan sebatas imbauan, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan di daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.
Artinya, perusahaan dituntut benar-benar siap menghadapi bencana yang datang secara tiba-tiba tanpa bergantung pada pemerintah.
Langkah penegasan ini telah dituangkan melalui rapat koordinasi serta surat edaran resmi yang dikirimkan kepada seluruh pelaku usaha terkait, agar segera ditindaklanjuti.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu