SuaraKaltim.id - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai penggunaan ruang publik sebagai sarana penyampaian pesan pemerintah, termasuk lewat layar bioskop, bukanlah sesuatu yang perlu dipersoalkan selama sesuai aturan.
Pernyataan itu ia sampaikan di Jakarta, Minggu, merespons perbincangan warganet terkait tayangan singkat mengenai program-program Presiden Prabowo Subianto yang belakangan muncul di sejumlah jaringan bioskop.
"Tentunya, sepanjang tidak melanggar aturan, tidak mengganggu kenyamanan, keindahan, maka penggunaan media media publik untuk menyampaikan sebuah pesan tentu sebuah hal yang lumrah," ujar Prasetyo, dikutip dari ANTARA, Minggu, 14 September 2025.
Video berdurasi singkat itu menampilkan cuplikan aktivitas Presiden, data capaian program pemerintah, hingga potongan pernyataannya.
Di dalamnya termuat informasi mengenai total produksi beras nasional yang telah mencapai 21,76 juta ton hingga Agustus 2025, beroperasinya 5.800 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta peluncuran 80.000 kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih dan 100 Sekolah Rakyat.
Tak hanya itu, cuplikan tersebut juga menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025 sudah menjangkau 20 juta penerima manfaat.
Menariknya, video ini diputar sebelum film utama dimulai, disertai imbauan agar penonton tidak melakukan perekaman layar.
Setelah tayangan berakhir, barulah film utama diputar sebagaimana biasanya.
Baca Juga: Kotak Kosong Ancam Legitimasi, KPU Samarinda Perkuat Sosialisasi Pemilu
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Dibatalkan Usai Viral, Misteri Mobil Mewah dan Dalih Marwah Gubernur Kaltim Rudy Masud
-
Ucapan Noni Belanda di Forum Elite, Gubernur Kaltim Kembali Jadi Sorotan: Citra Menggeser Program?
-
Sumowono, Desa Sayur Berdaya dan Inovatif yang Berkembang Bersama BRI
-
XL ULTRA 5G+ dan Ookla Buktikan Internet 5G Tercepat di Indonesia
-
Dari Lontar ke Ekonomi Kuat: Desa Hendrosari Tumbuh Pesat Berkat Program Desa BRILiaN