- Lari, Donasi, dan Gotong Royong: Semangat Road to Give 2025 Balikpapa
- Infrastruktur Modern KKT Perkuat Keyakinan Investor di IKN
- Lahan 5.298 Meter Persegi Jadi Sengketa, Masa Depan RSHD Samarinda Tak Jelas
SuaraKaltim.id - Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat, 19 September 2025, terkait perkara wanprestasi tanah di kawasan Kariangau, Balikpapan Barat.
Agenda ini turut dihadiri oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Balikpapan serta kuasa hukum Penggugat, Dr. Dave David Tedjokusumo dan James Jusuf Tedjokusumo dari KANTOR HUKUM TBROTHERS & ASSOCIATES.
Usai sidang, Dr. Dave dan James menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil pengadilan maupun kantor pertanahan.
Mereka menilai adanya PS dalam perkara wanprestasi merupakan hal yang jarang dilakukan, sehingga patut diapresiasi.
“Kami sangat mengapresiasi PN Balikpapan dan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan atas kinerja yang baik dan luar biasa. Permohonan kami untuk dilakukan Pemeriksaan Setempat telah dikabulkan, padahal secara umum dalam gugatan wanprestasi, agenda ini tidak lazim dilakukan,” ujar pria yang memiliki gelar lengkap S.H., M.H., MCE., CPS., ini.
Menurutnya, dikabulkannya pemeriksaan lapangan menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menggali fakta hukum.
Hal ini dinilai penting agar proses persidangan berlangsung objektif, transparan, dan adil.
Meski berlangsung kondusif, kuasa hukum menyayangkan adanya hambatan di lokasi.
James menuturkan bahwa karyawan dari pihak Tergugat IV diduga menghalangi penunjukan batas tanah yang dilakukan bersama pihak Kantor Pertanahan.
Baca Juga: Samarinda dan Balikpapan Jadi Episentrum Lonjakan Kasus HIV di Kaltim
“Ada sedikit kendala di lapangan. Karyawan dari Tergugat IV melakukan penghalangan terhadap proses penunjukan batas tanah oleh Klien kami. Hal tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Tergugat IV, yang secara sepihak menyatakan bahwa sebagian area yang menjadi objek pemeriksaan adalah hak milik mereka,” jelas James.
Tim kuasa hukum menegaskan, objek tanah yang disengketakan sudah tercantum jelas dalam peta bidang tanah dalam sertipikat yang dijadikan acuan.
Mereka berharap insiden itu bisa dicatat resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat yang disusun oleh Kantor Pertanahan.
Dr. Dave menambahkan, mereka juga meminta perhatian dari berbagai pihak agar jalannya perkara benar-benar dikawal.
“Kami memohon atensi dari Ketua PN Balikpapan, juga kedepannya dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, agar proses peradilan ini dikawal dengan baik. Harapan kami tentu agar putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar memenuhi rasa keadilan dan berpihak pada kebenaran,” tegasnya.
Selain itu, mereka turut mengajak Menteri ATR/BPN serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan untuk memastikan penyusunan Berita Acara PS mencerminkan kondisi lapangan yang sesuai dengan data yuridis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
6 Mobil Matic Bekas 50 Jutaan, Desain Modern dengan Segala Kepraktisannya
-
6 Mobil Matic Bekas yang Ideal untuk Pemula: Praktis, Efisien dan Bertenaga
-
Samarinda Masuk Peta Ekspansi Ritel ASICS di Indonesia
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat