SuaraKaltim.id - Rencana penjualan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda kini menghadapi jalan buntu.
Tiga ahli waris pemilik lahan tempat rumah sakit berdiri menyatakan penolakan keras terhadap wacana tersebut.
Kuasa hukum ahli waris, Jaidun, menegaskan bahwa tanah seluas 5.298 meter persegi yang menjadi pondasi RSHD merupakan milik keluarga, sehingga tidak bisa dijual tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
“Spanduk ini kami pasang untuk mewakili tiga ahli waris. Mereka dengan tegas menolak penjualan tanah yang menjadi lokasi bangunan rumah sakit,” tegas Jaidun, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com,
Menurutnya, segala bentuk transaksi jual beli yang dilakukan tanpa kesepakatan keluarga sah akan dianggap melawan hukum.
“Barang siapa yang membeli secara melawan hukum akan berhadapan dengan para ahli waris. Tidak ada satu pun pihak yang bisa membeli tanpa persetujuan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, pihak manajemen RSHD tak menampik adanya beban kewajiban yang menumpuk.
Data yang beredar menunjukkan, rumah sakit memiliki utang sekitar Rp 3 miliar kepada karyawan, Rp 3,5 miliar kepada dokter, serta total kewajiban yang diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.
Penjualan aset rumah sakit sebelumnya sempat disebut-sebut sebagai opsi untuk menutup utang tersebut. Namun, sikap tegas ahli waris membuat rencana itu kian rumit.
Baca Juga: Diduga Salah Diagnosa, RSHD Samarinda Tak Hadiri RDP Bahas Kasus Malpraktik
“Tanah ini adalah milik ahli waris. Untuk menjual, harus ada kesepakatan bersama. Kami kira tidak ada satu pun pihak yang berani membeli tanpa persetujuan itu,” lanjut Jaidun.
Ia juga mengisyaratkan bahwa polemik RSHD tidak hanya soal lahan, tetapi ada persoalan lain yang masih disimpan pihaknya.
“Ada waktunya nanti kami buka apa masalah sesungguhnya dan kenapa ini terjadi. Tapi untuk sekarang, kami hanya bicara soal aset berupa tanah,” katanya.
Sebagai bentuk penegasan, keluarga ahli waris telah memasang spanduk di area rumah sakit dengan tulisan bahwa tanah tersebut tidak diperjualbelikan.
Hingga kini, manajemen RSHD belum memberikan pernyataan resmi atas penolakan ahli waris maupun masa depan rencana penjualan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
6 Mobil Matic Bekas 50 Jutaan, Desain Modern dengan Segala Kepraktisannya
-
6 Mobil Matic Bekas yang Ideal untuk Pemula: Praktis, Efisien dan Bertenaga
-
Samarinda Masuk Peta Ekspansi Ritel ASICS di Indonesia
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat