- Pemeriksaan Isran Noor di Kejati Kaltim, Kasus Hibah DBON Kian Melebar
- Kejati Kaltim Dalami Kasus Korupsi Hibah DBON, Tersangka Baru Berpotensi Muncul
- Kejati Kaltim Genjot Penyidikan Korupsi DBON: Sekda hingga Bendahara Diperiksa
SuaraKaltim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor, telah menjalani pemeriksaan maraton selama tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Tony Yuswanto, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Tim penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan terhadap IN selaku mantan Gubernur Kaltim sebagai saksi dalam dugaan perkara DBON. Pemeriksaan dilakukan oleh tim selama 7 jam seputar masalah DBON,” jelasnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 23 September 2025.
Ia menambahkan, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dana hibah DBON masih menunggu perhitungan resmi.
“Secara resmi kemarin penyidik juga menyampaikan perkiraan sekitar puluhan miliar,” imbuh Tony.
Hingga kini, lebih dari 30 saksi dan ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk Isran Noor.
Usai menjalani pemeriksaan, Isran Noor turut buka suara. Ia menyebut dimintai keterangan sejak pukul 11.00 Wita hingga petang.
“Saya hari ini dari jam 11 sampai sekarang baru selesai dimintai keterangan. Pertama soal pengelolaan DBON, kedua pengelolaan dana KTE Kutai Timur. Kalau DBON ini baru, kalau KTE sudah lama,” kata Isran.
Mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) itu menjelaskan, materi pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan perannya sebagai gubernur, terutama saat menandatangani Surat Keputusan (SK) DBON.
Baca Juga: 70 Sekolah di Kaltim Terapkan Kelas Bilingual, Cetak Generasi Siap Global
“(Pertanyaan) mengenai tugas sebagai gubernur yang menandatangani SK DBON, kemudian mengenai yang lain juga banyak,” ujarnya.
Ia menegaskan sikapnya yang kooperatif selama pemeriksaan.
“Gak masalah kita berikan penjelasan kepada kejaksaan,” tegas Isran.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan sudah dua kali dimintai keterangan untuk kasus PT Kutai Timur Energi (KTE), sedangkan untuk DBON baru kali ini.
“Kalau KTE saya sudah dua kali. Tapi waktu itu, waktu pemeriksaan sebelumnya, belum ada tersangkanya. Nah, ini sudah ada tersangkanya. Kalau yang DBON, baru sekali, sudah ada tersangkanya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi hibah DBON Kaltim tahun anggaran 2023 telah menjerat dua pejabat, yaitu Agus Hari Kesuma (Kepala Dispora Kaltim) dan Zairin Zain (Mantan Ketua Sekretariat DBON Kaltim).
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya