- Pemeriksaan Isran Noor di Kejati Kaltim, Kasus Hibah DBON Kian Melebar
- Kejati Kaltim Dalami Kasus Korupsi Hibah DBON, Tersangka Baru Berpotensi Muncul
- Kejati Kaltim Genjot Penyidikan Korupsi DBON: Sekda hingga Bendahara Diperiksa
SuaraKaltim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor, telah menjalani pemeriksaan maraton selama tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Tony Yuswanto, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Tim penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan terhadap IN selaku mantan Gubernur Kaltim sebagai saksi dalam dugaan perkara DBON. Pemeriksaan dilakukan oleh tim selama 7 jam seputar masalah DBON,” jelasnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 23 September 2025.
Ia menambahkan, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dana hibah DBON masih menunggu perhitungan resmi.
“Secara resmi kemarin penyidik juga menyampaikan perkiraan sekitar puluhan miliar,” imbuh Tony.
Hingga kini, lebih dari 30 saksi dan ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk Isran Noor.
Usai menjalani pemeriksaan, Isran Noor turut buka suara. Ia menyebut dimintai keterangan sejak pukul 11.00 Wita hingga petang.
“Saya hari ini dari jam 11 sampai sekarang baru selesai dimintai keterangan. Pertama soal pengelolaan DBON, kedua pengelolaan dana KTE Kutai Timur. Kalau DBON ini baru, kalau KTE sudah lama,” kata Isran.
Mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) itu menjelaskan, materi pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan perannya sebagai gubernur, terutama saat menandatangani Surat Keputusan (SK) DBON.
Baca Juga: 70 Sekolah di Kaltim Terapkan Kelas Bilingual, Cetak Generasi Siap Global
“(Pertanyaan) mengenai tugas sebagai gubernur yang menandatangani SK DBON, kemudian mengenai yang lain juga banyak,” ujarnya.
Ia menegaskan sikapnya yang kooperatif selama pemeriksaan.
“Gak masalah kita berikan penjelasan kepada kejaksaan,” tegas Isran.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan sudah dua kali dimintai keterangan untuk kasus PT Kutai Timur Energi (KTE), sedangkan untuk DBON baru kali ini.
“Kalau KTE saya sudah dua kali. Tapi waktu itu, waktu pemeriksaan sebelumnya, belum ada tersangkanya. Nah, ini sudah ada tersangkanya. Kalau yang DBON, baru sekali, sudah ada tersangkanya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi hibah DBON Kaltim tahun anggaran 2023 telah menjerat dua pejabat, yaitu Agus Hari Kesuma (Kepala Dispora Kaltim) dan Zairin Zain (Mantan Ketua Sekretariat DBON Kaltim).
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
DPR Dorong Optimalisasi KIHT untuk Pasarkan Rokok Legal
-
DPR Tekankan Nilai Tambah Logam Tanah Jarang Harus Dinikmati di Tanah Air
-
1.000 Koperasi Terlibat, Pemerintah Perkuat Rantai Pasok MBG
-
Rote Ndao Jadi Garda Depan, PDIP Mantapkan Konsolidasi Selatan Nusantara
-
Tito: Pendidikan dan Inovasi Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap