-
Penguatan Mutu MBG: Ombudsman RI mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengendalian mutu bahan program MBG, termasuk sistem daftar periksa dan uji mutu sampel, serta sertifikasi BPOM bagi semua supplier SPPG.
-
Peran UMKM dan Kepatuhan Supplier: UMKM perlu dibina agar memenuhi standar BPOM, sementara pemasok yang berulang kali melanggar spesifikasi harus langsung diblacklist.
-
Masalah dan Risiko Program MBG: Terdapat delapan permasalahan utama, termasuk kasus keracunan dan pengawasan yang belum terintegrasi, serta empat potensi malaadministrasi, seperti penundaan, diskriminasi, ketidakkompetenan, dan penyimpangan prosedur pengadaan.
SuaraKaltim.id - Ombudsman RI (ORI) menekankan perlunya Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pengendalian mutu bahan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), seiring sejumlah kasus keracunan yang belakangan ini terjadi.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyoroti pentingnya sistem daftar periksa untuk memeriksa semua bahan yang masuk ke setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), lengkap dengan kewajiban uji mutu sampel pada setiap pengiriman.
Hal itu disampaikan Yeka dalam Konferensi Pers Penyampaian Hasil Kajian Cepat Pencegahan Malaadministrasi dalam Penyelenggaraan Program MBG di Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
"Dalam hal ini, sertifikasi BPOM diperlukan bagi setiap mitra supplier SPPG," ujarnya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Ia menambahkan, selama ini SPPG cenderung hanya menerima bahan dari satu supplier utama bersertifikat, sementara pemasok lini kedua, yang sebagian besar UMKM, belum tersertifikasi BPOM.
Untuk mengatasi hal ini, Yeka menyarankan agar UMKM mendapat pendampingan agar dapat memenuhi standar BPOM sehingga bisa langsung berperan dalam penyediaan bahan baku SPPG.
Selain itu, Ombudsman merekomendasikan penetapan ambang toleransi deviasi kualitas, misalnya maksimal 5 persen, dan mekanisme evaluasi kepatuhan pemasok.
"Pemasok yang secara berulang melanggar spesifikasi harus diberikan sanksi tegas berupa pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) secara otomatis," tegas Yeka.
Dari kajian Ombudsman, terdapat delapan masalah utama dalam pelaksanaan MBG, termasuk kesenjangan antara target dan capaian, maraknya kasus keracunan massal, penetapan mitra yayasan yang rawan konflik kepentingan, keterbatasan dan pemetaan SDM, ketidaksesuaian mutu bahan baku, standar pengelolaan makanan yang belum konsisten, distribusi makanan yang belum tertib, dan sistem pengawasan yang belum terintegrasi.
Baca Juga: Prabowo Pastikan Standar Baru MBG, Semua Dapur Wajib Punya Koki Terlatih
"Kedelapan permasalahan tersebut menimbulkan risiko turunnya kepercayaan publik, bahkan telah memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat," kata Yeka.
Berdasarkan temuan itu, Ombudsman juga mengidentifikasi empat potensi malaadministrasi dalam penyelenggaraan MBG, yakni penundaan berlarut, diskriminasi, ketidakkompetenan, serta penyimpangan prosedur dalam pengadaan bahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Target 20.000 Fresh Graduate
-
Menkeu Desak Pertamina Bangun Kilang Baru, Kurangi Ketergantungan Impor BBM
-
CEK FAKTA: Akun TikTok pln_gratis35 Tawarkan Listrik Gratis
-
CEK FAKTA: Jokowi Setuju RUU Perampasan Aset Asal Tak Menyasar Mantan Presiden
-
CEK FAKTA: Viral Klaim KTP-el Bisa Lacak Lokasi, Ini Penjelasan Pakar dan Dukcapil