-
Penguatan Mutu MBG: Ombudsman RI mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengendalian mutu bahan program MBG, termasuk sistem daftar periksa dan uji mutu sampel, serta sertifikasi BPOM bagi semua supplier SPPG.
-
Peran UMKM dan Kepatuhan Supplier: UMKM perlu dibina agar memenuhi standar BPOM, sementara pemasok yang berulang kali melanggar spesifikasi harus langsung diblacklist.
-
Masalah dan Risiko Program MBG: Terdapat delapan permasalahan utama, termasuk kasus keracunan dan pengawasan yang belum terintegrasi, serta empat potensi malaadministrasi, seperti penundaan, diskriminasi, ketidakkompetenan, dan penyimpangan prosedur pengadaan.
SuaraKaltim.id - Ombudsman RI (ORI) menekankan perlunya Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pengendalian mutu bahan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), seiring sejumlah kasus keracunan yang belakangan ini terjadi.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyoroti pentingnya sistem daftar periksa untuk memeriksa semua bahan yang masuk ke setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), lengkap dengan kewajiban uji mutu sampel pada setiap pengiriman.
Hal itu disampaikan Yeka dalam Konferensi Pers Penyampaian Hasil Kajian Cepat Pencegahan Malaadministrasi dalam Penyelenggaraan Program MBG di Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
"Dalam hal ini, sertifikasi BPOM diperlukan bagi setiap mitra supplier SPPG," ujarnya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Ia menambahkan, selama ini SPPG cenderung hanya menerima bahan dari satu supplier utama bersertifikat, sementara pemasok lini kedua, yang sebagian besar UMKM, belum tersertifikasi BPOM.
Untuk mengatasi hal ini, Yeka menyarankan agar UMKM mendapat pendampingan agar dapat memenuhi standar BPOM sehingga bisa langsung berperan dalam penyediaan bahan baku SPPG.
Selain itu, Ombudsman merekomendasikan penetapan ambang toleransi deviasi kualitas, misalnya maksimal 5 persen, dan mekanisme evaluasi kepatuhan pemasok.
"Pemasok yang secara berulang melanggar spesifikasi harus diberikan sanksi tegas berupa pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) secara otomatis," tegas Yeka.
Dari kajian Ombudsman, terdapat delapan masalah utama dalam pelaksanaan MBG, termasuk kesenjangan antara target dan capaian, maraknya kasus keracunan massal, penetapan mitra yayasan yang rawan konflik kepentingan, keterbatasan dan pemetaan SDM, ketidaksesuaian mutu bahan baku, standar pengelolaan makanan yang belum konsisten, distribusi makanan yang belum tertib, dan sistem pengawasan yang belum terintegrasi.
Baca Juga: Prabowo Pastikan Standar Baru MBG, Semua Dapur Wajib Punya Koki Terlatih
"Kedelapan permasalahan tersebut menimbulkan risiko turunnya kepercayaan publik, bahkan telah memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat," kata Yeka.
Berdasarkan temuan itu, Ombudsman juga mengidentifikasi empat potensi malaadministrasi dalam penyelenggaraan MBG, yakni penundaan berlarut, diskriminasi, ketidakkompetenan, serta penyimpangan prosedur dalam pengadaan bahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu