SuaraKaltim.id - Pemerinta Kota (Pemkot) Bontang bergerak cepat menindaklanjuti kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di Pasar Loktuan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena mencoreng upaya pemerintah menjaga transparansi pengelolaan retribusi pasar.
Kepala UPT Pasar, Nurfaidah, menegaskan bahwa seluruh pungutan retribusi pasar memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Ketetapan itu sudah sesuai Perda. Proses dilakukannya pembayaran juga di kantor, bukan ke person petugas,” ujar Nurfaidah, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin, 6 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut telah diatur klasifikasi pasar dan tarif retribusinya.
Untuk pasar tipe B, seperti Taman Rawa Indah dan Taman Citra Loktuan, tarifnya terbagi dalam sembilan klaster, mulai kios hingga pelataran. Sedangkan Pasar Gunung Telihan, dengan kategori tipe C, memiliki tarif lebih rendah.
Kasus pungli yang dilakukan oknum TKD terungkap setelah laporan dari sejumlah pedagang yang mengaku dimintai uang untuk mendapatkan lapak baru.
“Dia mengincar pedagang baru, yang biasanya numpang di lapak teman,” ungkap Nurfaidah.
Dalam praktiknya, oknum tersebut menjanjikan lapak kepada tiga pedagang dengan tarif tak resmi — mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 8,5 juta — di luar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pemkot Bontang Soroti Krisis Identitas Pelajar, Media Sosial Jadi Sorotan
Dengan kejadian ini, Pemkot Bontang menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan di lapangan agar pengelolaan pasar tetap berjalan sesuai aturan dan bebas pungli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Keterlibatan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Berbagai Posisi Strategis
-
Mengenal Jaringan Bisnis Energi yang Pernah Dikelola Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud
-
Heboh Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 M, Pemprov Kaltim Buka Suara
-
3 Rekomendasi Mobil Listrik Paling Murah 2026, Cocok buat Harian
-
BRI Tembus Global 500 Brand Finance, Bukti Transformasi dan Rebranding Berhasil