SuaraKaltim.id - Pemerinta Kota (Pemkot) Bontang bergerak cepat menindaklanjuti kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di Pasar Loktuan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena mencoreng upaya pemerintah menjaga transparansi pengelolaan retribusi pasar.
Kepala UPT Pasar, Nurfaidah, menegaskan bahwa seluruh pungutan retribusi pasar memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Ketetapan itu sudah sesuai Perda. Proses dilakukannya pembayaran juga di kantor, bukan ke person petugas,” ujar Nurfaidah, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin, 6 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut telah diatur klasifikasi pasar dan tarif retribusinya.
Untuk pasar tipe B, seperti Taman Rawa Indah dan Taman Citra Loktuan, tarifnya terbagi dalam sembilan klaster, mulai kios hingga pelataran. Sedangkan Pasar Gunung Telihan, dengan kategori tipe C, memiliki tarif lebih rendah.
Kasus pungli yang dilakukan oknum TKD terungkap setelah laporan dari sejumlah pedagang yang mengaku dimintai uang untuk mendapatkan lapak baru.
“Dia mengincar pedagang baru, yang biasanya numpang di lapak teman,” ungkap Nurfaidah.
Dalam praktiknya, oknum tersebut menjanjikan lapak kepada tiga pedagang dengan tarif tak resmi — mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 8,5 juta — di luar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pemkot Bontang Soroti Krisis Identitas Pelajar, Media Sosial Jadi Sorotan
Dengan kejadian ini, Pemkot Bontang menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan di lapangan agar pengelolaan pasar tetap berjalan sesuai aturan dan bebas pungli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kenali Sukuk ST016, Instrumen Investasi Syariah yang Kian Diminati
-
Praktis dan Penuh Makna, BRI dan Rumah Zakat Hadirkan Qurban Digital di BRImo
-
Kuasa Hukum Supriyadi Tuding Ada Permainan dalam Kasus Sertifikat Ganda di Kukar
-
Akademisi Soroti Gaya Komunikasi Gubernur Kaltim Batasi Wawancara Isu Sensitif
-
Serikat Petani Sawit Harap Badan Ekspor Tunggal Pemerintah Tetap Lindungi Harga TBS