- OIKN dan Pemkab PPU telah menyepakati batas wilayah administrasi sebagai langkah menuju penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus).
- Hasil kesepakatan batas wilayah telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses penetapan resmi.
- Pemasangan tapal batas dilakukan di tiga titik di Kecamatan Sepaku—Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan, dan Desa Telemow—namun tidak seluruh wilayah Pemaluan masuk dalam delineasi IKN
SuaraKaltim.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini menuntaskan salah satu agenda penting menuju penetapan status IKN sebagai Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus), yakni penyepakatan batas wilayah administrasi antara keduanya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah PPU, Nicko Herlambang, memastikan bahwa hasil kesepakatan tersebut telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses penetapan resmi.
Hal itu disampaikan Nicko saat berada di Penajam, Minggu, 5 Oktober 2025.
“Tapal batas dengan IKN telah disepakati, dan penetapan batas wilayah IKN dengan PPU masih berproses di Kemendagri,” ujar Nicko disadur dari ANTARA, Senin, 6 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa langkah serupa juga dilakukan antara IKN dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kota Balikpapan sebagai bagian dari penataan wilayah penyangga.
Menurutnya, kejelasan batas administrasi menjadi hal penting untuk mendukung tata kelola dan pelayanan publik di sekitar kawasan inti IKN.
“Kesepakatan batas wilayah administrasi IKN dengan Kabupaten Penajam Paser Utara sudah dilakukan beberapa waktu lalu,” katanya.
Dari hasil survei lapangan, tidak semua wilayah Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, masuk dalam delineasi IKN.
Pemasangan tapal batas dilakukan di tiga titik utama, yakni Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan, dan Desa Telemow di Kecamatan Sepaku.
Baca Juga: Kebakaran di Hunian Pekerja IKN, Sinyal Bahaya dari Kamar 307
“Tapal batas wilayah administrasi antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan IKN sudah disepakati kedua belah pihak, dan penetapan menunggu keputusan Kemendagri,” tutup Nicko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026
-
Bos Tambang Batu Bara di Kaltim Ditahan, Disebut Rugikan Negara Rp500 Miliar
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026