- OIKN dan Pemkab PPU telah menyepakati batas wilayah administrasi sebagai langkah menuju penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus).
- Hasil kesepakatan batas wilayah telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses penetapan resmi.
- Pemasangan tapal batas dilakukan di tiga titik di Kecamatan Sepaku—Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan, dan Desa Telemow—namun tidak seluruh wilayah Pemaluan masuk dalam delineasi IKN
SuaraKaltim.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini menuntaskan salah satu agenda penting menuju penetapan status IKN sebagai Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus), yakni penyepakatan batas wilayah administrasi antara keduanya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah PPU, Nicko Herlambang, memastikan bahwa hasil kesepakatan tersebut telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses penetapan resmi.
Hal itu disampaikan Nicko saat berada di Penajam, Minggu, 5 Oktober 2025.
“Tapal batas dengan IKN telah disepakati, dan penetapan batas wilayah IKN dengan PPU masih berproses di Kemendagri,” ujar Nicko disadur dari ANTARA, Senin, 6 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa langkah serupa juga dilakukan antara IKN dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kota Balikpapan sebagai bagian dari penataan wilayah penyangga.
Menurutnya, kejelasan batas administrasi menjadi hal penting untuk mendukung tata kelola dan pelayanan publik di sekitar kawasan inti IKN.
“Kesepakatan batas wilayah administrasi IKN dengan Kabupaten Penajam Paser Utara sudah dilakukan beberapa waktu lalu,” katanya.
Dari hasil survei lapangan, tidak semua wilayah Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, masuk dalam delineasi IKN.
Pemasangan tapal batas dilakukan di tiga titik utama, yakni Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan, dan Desa Telemow di Kecamatan Sepaku.
Baca Juga: Kebakaran di Hunian Pekerja IKN, Sinyal Bahaya dari Kamar 307
“Tapal batas wilayah administrasi antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan IKN sudah disepakati kedua belah pihak, dan penetapan menunggu keputusan Kemendagri,” tutup Nicko.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kenali Sukuk ST016, Instrumen Investasi Syariah yang Kian Diminati
-
Praktis dan Penuh Makna, BRI dan Rumah Zakat Hadirkan Qurban Digital di BRImo
-
Kuasa Hukum Supriyadi Tuding Ada Permainan dalam Kasus Sertifikat Ganda di Kukar
-
Akademisi Soroti Gaya Komunikasi Gubernur Kaltim Batasi Wawancara Isu Sensitif
-
Serikat Petani Sawit Harap Badan Ekspor Tunggal Pemerintah Tetap Lindungi Harga TBS