- OIKN dan Pemkab PPU telah menyepakati batas wilayah administrasi sebagai langkah menuju penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus).
- Hasil kesepakatan batas wilayah telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses penetapan resmi.
- Pemasangan tapal batas dilakukan di tiga titik di Kecamatan Sepaku—Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan, dan Desa Telemow—namun tidak seluruh wilayah Pemaluan masuk dalam delineasi IKN
SuaraKaltim.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini menuntaskan salah satu agenda penting menuju penetapan status IKN sebagai Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus), yakni penyepakatan batas wilayah administrasi antara keduanya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah PPU, Nicko Herlambang, memastikan bahwa hasil kesepakatan tersebut telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses penetapan resmi.
Hal itu disampaikan Nicko saat berada di Penajam, Minggu, 5 Oktober 2025.
“Tapal batas dengan IKN telah disepakati, dan penetapan batas wilayah IKN dengan PPU masih berproses di Kemendagri,” ujar Nicko disadur dari ANTARA, Senin, 6 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa langkah serupa juga dilakukan antara IKN dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kota Balikpapan sebagai bagian dari penataan wilayah penyangga.
Menurutnya, kejelasan batas administrasi menjadi hal penting untuk mendukung tata kelola dan pelayanan publik di sekitar kawasan inti IKN.
“Kesepakatan batas wilayah administrasi IKN dengan Kabupaten Penajam Paser Utara sudah dilakukan beberapa waktu lalu,” katanya.
Dari hasil survei lapangan, tidak semua wilayah Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, masuk dalam delineasi IKN.
Pemasangan tapal batas dilakukan di tiga titik utama, yakni Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan, dan Desa Telemow di Kecamatan Sepaku.
Baca Juga: Kebakaran di Hunian Pekerja IKN, Sinyal Bahaya dari Kamar 307
“Tapal batas wilayah administrasi antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan IKN sudah disepakati kedua belah pihak, dan penetapan menunggu keputusan Kemendagri,” tutup Nicko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Bukan Tenggelam, Pria Tewas di Sungai Mahakam Ternyata Korban Pengeroyokan
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Sakit ISPA dan Demam Berdarah
-
Dukung Gelaran MotoGP Mandalika Berkelanjutan, BRI Perkuat Waste Management Melalui BRI Peduli
-
BRI dan KPK Bersinergi Cetak Penyuluh Antikorupsi
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi