-
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyidik TNI dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber hanya berwenang menangani kasus siber yang melibatkan anggota TNI.
-
Ia memastikan mekanisme penyidikan dalam RUU KKS tetap mengikuti hukum yang berlaku dan tidak mengubah sistem penegakan hukum yang sudah ada.
-
RUU KKS bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menghadapi ancaman siber dan kini masih dalam tahap penyusunan draf sebelum diajukan ke DPR sebagai bagian dari Prolegnas prioritas 2026.
SuaraKaltim.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), penyidik dari unsur TNI hanya akan berwenang menangani kasus tindak pidana siber yang dilakukan oleh anggota TNI.
“Kan sudah jelas, kalau tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, penyidiknya siapa? (TNI), ya sudah kalau begitu ya,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025, disadur dari ANTARA.
Ia menekankan bahwa mekanisme penyidikan dalam RUU tersebut tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tidak mengubah sistem yang telah ada.
“Kalau dia tindak pidana umum, penyidiknya siapa? Kalau ada PPNS-nya (penyidik pegawai negeri sipil), penyidiknya siapa? Kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa? Jadi, enggak perlu lagi (dipertanyakan, red.), karena barang itu sudah clear semua,” katanya.
Menurut Supratman, keberadaan RUU KKS justru bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menangani ancaman dan kejahatan siber, tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan penyidik.
Ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini masih dalam tahap penyusunan draf RUU KKS.
“Pemerintah sedang menyusun draf RUU KKS,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 3 Oktober 2025, Supratman menjelaskan bahwa proses penyusunan draf melibatkan panitia lintas kementerian yang terdiri dari Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Setelah penyusunan selesai, draf tersebut akan diserahkan ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
Baca Juga: Keamanan Siber Jadi Prioritas Utama dalam Pembangunan IKN
RUU KKS juga telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026, sesuai hasil Rapat Paripurna DPR pada 23 September 2025.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan
-
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Jadi Tolok Ukur, Bukan Senioritas
-
CEK FAKTA: Video Viral Soal Penjarahan SPBU Pertamina Hanyalah Aksi Demo Warga Balongan
-
CEK FAKTA: Klaim Upacara Hari Kesaktian Pancasila Baru Digelar Lagi di Era Prabowo