-
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyidik TNI dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber hanya berwenang menangani kasus siber yang melibatkan anggota TNI.
-
Ia memastikan mekanisme penyidikan dalam RUU KKS tetap mengikuti hukum yang berlaku dan tidak mengubah sistem penegakan hukum yang sudah ada.
-
RUU KKS bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menghadapi ancaman siber dan kini masih dalam tahap penyusunan draf sebelum diajukan ke DPR sebagai bagian dari Prolegnas prioritas 2026.
SuaraKaltim.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), penyidik dari unsur TNI hanya akan berwenang menangani kasus tindak pidana siber yang dilakukan oleh anggota TNI.
“Kan sudah jelas, kalau tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, penyidiknya siapa? (TNI), ya sudah kalau begitu ya,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025, disadur dari ANTARA.
Ia menekankan bahwa mekanisme penyidikan dalam RUU tersebut tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tidak mengubah sistem yang telah ada.
“Kalau dia tindak pidana umum, penyidiknya siapa? Kalau ada PPNS-nya (penyidik pegawai negeri sipil), penyidiknya siapa? Kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa? Jadi, enggak perlu lagi (dipertanyakan, red.), karena barang itu sudah clear semua,” katanya.
Menurut Supratman, keberadaan RUU KKS justru bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menangani ancaman dan kejahatan siber, tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan penyidik.
Ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini masih dalam tahap penyusunan draf RUU KKS.
“Pemerintah sedang menyusun draf RUU KKS,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 3 Oktober 2025, Supratman menjelaskan bahwa proses penyusunan draf melibatkan panitia lintas kementerian yang terdiri dari Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Setelah penyusunan selesai, draf tersebut akan diserahkan ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
Baca Juga: Keamanan Siber Jadi Prioritas Utama dalam Pembangunan IKN
RUU KKS juga telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026, sesuai hasil Rapat Paripurna DPR pada 23 September 2025.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei