-
Kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Tabang melibatkan dua kepala desa yang diduga terlibat dalam proses perizinan tanpa memahami aturan pertambangan logam mulia.
-
Camat Tabang, Rakhmadani Hidayat, menyebut para kades kemungkinan belum paham batas kewenangan, sementara DPMD Kukar menilai keterlibatan aparat desa bertolak belakang dengan tugas mereka menjaga lingkungan.
-
Proses hukum tengah berjalan, dengan Polres Kukar akan mengamankan satu unit ekskavator dan barang bukti dari lokasi tambang ilegal.
SuaraKaltim.id - Kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di tingkat desa.
Proses hukum kini tengah berjalan, dengan satu unit ekskavator dan sejumlah barang bukti akan diamankan ke Polres Kukar.
Menariknya, dua kepala desa di wilayah tersebut diduga turut terlibat dalam proses perizinan tambang tanpa sepengetahuan penuh mengenai aturan yang berlaku.
Camat Tabang, Rakhmadani Hidayat, mengakui bahwa para kepala desa kemungkinan tidak memahami secara utuh batas kewenangan dan regulasi terkait kegiatan pertambangan logam mulia.
Hal itu disampaikannya, Senin, 6 Oktober 2025.
“Saya memahami bahwa sebagian kepala desa mungkin belum sepenuhnya paham soal regulasi dan batas kewenangan terkait potensi tambang di wilayahnya. Mereka mungkin mengira koordinasi dengan pemangku wilayah sudah cukup, padahal tidak boleh dilakukan sembarangan,” jelasnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 8 Oktober 2025.
Ia menambahkan, pihak kecamatan telah meminta keterangan dari dua kepala desa tersebut, namun keduanya belum bisa memberikan penjelasan mendalam karena masih merasa khawatir.
“Untuk detailnya mereka belum bisa menjelaskan secara terbuka, mungkin karena masih merasa khawatir atau takut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Rakhmadani telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 3 September 2025 yang menegaskan larangan keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan tambang ilegal.
Baca Juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Panggil Sejumlah OPD dan Kades, Kenapa?
Seruan ini diperkuat oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, yang menilai keterlibatan aparat desa dalam praktik semacam itu bertolak belakang dengan fungsi utama mereka sebagai pelindung lingkungan dan masyarakat.
“Yang ada saat ini justru terbalik. Tugasnya harusnya melarang masyarakat dari tindakan ilegal, mensosialisasikan aturan-aturan tentang menjaga lingkungan, tapi ini malah sebaliknya,” tegas Arianto.
Kini, tim Polres Kukar telah melakukan peninjauan lokasi tambang ilegal dan berencana mengamankan alat berat yang digunakan di lapangan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tutup Rakhmadani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
GoPay Bisa Tarik Tunai di ATM BRI dan CRM, Ini Panduan Lengkapnya
-
Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga
-
Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026
-
4 Sepatu Running Lokal yang Populer, Nyaman Maksimal buat Lari Harian
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan