-
Kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Tabang melibatkan dua kepala desa yang diduga terlibat dalam proses perizinan tanpa memahami aturan pertambangan logam mulia.
-
Camat Tabang, Rakhmadani Hidayat, menyebut para kades kemungkinan belum paham batas kewenangan, sementara DPMD Kukar menilai keterlibatan aparat desa bertolak belakang dengan tugas mereka menjaga lingkungan.
-
Proses hukum tengah berjalan, dengan Polres Kukar akan mengamankan satu unit ekskavator dan barang bukti dari lokasi tambang ilegal.
SuaraKaltim.id - Kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di tingkat desa.
Proses hukum kini tengah berjalan, dengan satu unit ekskavator dan sejumlah barang bukti akan diamankan ke Polres Kukar.
Menariknya, dua kepala desa di wilayah tersebut diduga turut terlibat dalam proses perizinan tambang tanpa sepengetahuan penuh mengenai aturan yang berlaku.
Camat Tabang, Rakhmadani Hidayat, mengakui bahwa para kepala desa kemungkinan tidak memahami secara utuh batas kewenangan dan regulasi terkait kegiatan pertambangan logam mulia.
Hal itu disampaikannya, Senin, 6 Oktober 2025.
“Saya memahami bahwa sebagian kepala desa mungkin belum sepenuhnya paham soal regulasi dan batas kewenangan terkait potensi tambang di wilayahnya. Mereka mungkin mengira koordinasi dengan pemangku wilayah sudah cukup, padahal tidak boleh dilakukan sembarangan,” jelasnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 8 Oktober 2025.
Ia menambahkan, pihak kecamatan telah meminta keterangan dari dua kepala desa tersebut, namun keduanya belum bisa memberikan penjelasan mendalam karena masih merasa khawatir.
“Untuk detailnya mereka belum bisa menjelaskan secara terbuka, mungkin karena masih merasa khawatir atau takut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Rakhmadani telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 3 September 2025 yang menegaskan larangan keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan tambang ilegal.
Baca Juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Panggil Sejumlah OPD dan Kades, Kenapa?
Seruan ini diperkuat oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, yang menilai keterlibatan aparat desa dalam praktik semacam itu bertolak belakang dengan fungsi utama mereka sebagai pelindung lingkungan dan masyarakat.
“Yang ada saat ini justru terbalik. Tugasnya harusnya melarang masyarakat dari tindakan ilegal, mensosialisasikan aturan-aturan tentang menjaga lingkungan, tapi ini malah sebaliknya,” tegas Arianto.
Kini, tim Polres Kukar telah melakukan peninjauan lokasi tambang ilegal dan berencana mengamankan alat berat yang digunakan di lapangan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tutup Rakhmadani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
4 Mobil Bekas 50 Jutaan Kapasitas 7 Orang ke Atas, Pilihan Hemat Keluarga
-
4 Mobil Bekas di Bawah 150 Juta, Produksi Tahun Muda Jadi Pilihan Keluarga
-
3 Pilihan Mobil Listrik 7-Seater, Tenaga Maksimal buat Keluarga Besar
-
Jalan Nasional Kutai Barat-Mahulu Rusak, Gubernur Kaltim Desak Perbaikan
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis