-
Kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Tabang melibatkan dua kepala desa yang diduga terlibat dalam proses perizinan tanpa memahami aturan pertambangan logam mulia.
-
Camat Tabang, Rakhmadani Hidayat, menyebut para kades kemungkinan belum paham batas kewenangan, sementara DPMD Kukar menilai keterlibatan aparat desa bertolak belakang dengan tugas mereka menjaga lingkungan.
-
Proses hukum tengah berjalan, dengan Polres Kukar akan mengamankan satu unit ekskavator dan barang bukti dari lokasi tambang ilegal.
SuaraKaltim.id - Kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di tingkat desa.
Proses hukum kini tengah berjalan, dengan satu unit ekskavator dan sejumlah barang bukti akan diamankan ke Polres Kukar.
Menariknya, dua kepala desa di wilayah tersebut diduga turut terlibat dalam proses perizinan tambang tanpa sepengetahuan penuh mengenai aturan yang berlaku.
Camat Tabang, Rakhmadani Hidayat, mengakui bahwa para kepala desa kemungkinan tidak memahami secara utuh batas kewenangan dan regulasi terkait kegiatan pertambangan logam mulia.
Hal itu disampaikannya, Senin, 6 Oktober 2025.
“Saya memahami bahwa sebagian kepala desa mungkin belum sepenuhnya paham soal regulasi dan batas kewenangan terkait potensi tambang di wilayahnya. Mereka mungkin mengira koordinasi dengan pemangku wilayah sudah cukup, padahal tidak boleh dilakukan sembarangan,” jelasnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 8 Oktober 2025.
Ia menambahkan, pihak kecamatan telah meminta keterangan dari dua kepala desa tersebut, namun keduanya belum bisa memberikan penjelasan mendalam karena masih merasa khawatir.
“Untuk detailnya mereka belum bisa menjelaskan secara terbuka, mungkin karena masih merasa khawatir atau takut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Rakhmadani telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 3 September 2025 yang menegaskan larangan keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan tambang ilegal.
Baca Juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Panggil Sejumlah OPD dan Kades, Kenapa?
Seruan ini diperkuat oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, yang menilai keterlibatan aparat desa dalam praktik semacam itu bertolak belakang dengan fungsi utama mereka sebagai pelindung lingkungan dan masyarakat.
“Yang ada saat ini justru terbalik. Tugasnya harusnya melarang masyarakat dari tindakan ilegal, mensosialisasikan aturan-aturan tentang menjaga lingkungan, tapi ini malah sebaliknya,” tegas Arianto.
Kini, tim Polres Kukar telah melakukan peninjauan lokasi tambang ilegal dan berencana mengamankan alat berat yang digunakan di lapangan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tutup Rakhmadani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026