-
Kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Tabang melibatkan dua kepala desa yang diduga terlibat dalam proses perizinan tanpa memahami aturan pertambangan logam mulia.
-
Camat Tabang, Rakhmadani Hidayat, menyebut para kades kemungkinan belum paham batas kewenangan, sementara DPMD Kukar menilai keterlibatan aparat desa bertolak belakang dengan tugas mereka menjaga lingkungan.
-
Proses hukum tengah berjalan, dengan Polres Kukar akan mengamankan satu unit ekskavator dan barang bukti dari lokasi tambang ilegal.
SuaraKaltim.id - Kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di tingkat desa.
Proses hukum kini tengah berjalan, dengan satu unit ekskavator dan sejumlah barang bukti akan diamankan ke Polres Kukar.
Menariknya, dua kepala desa di wilayah tersebut diduga turut terlibat dalam proses perizinan tambang tanpa sepengetahuan penuh mengenai aturan yang berlaku.
Camat Tabang, Rakhmadani Hidayat, mengakui bahwa para kepala desa kemungkinan tidak memahami secara utuh batas kewenangan dan regulasi terkait kegiatan pertambangan logam mulia.
Hal itu disampaikannya, Senin, 6 Oktober 2025.
“Saya memahami bahwa sebagian kepala desa mungkin belum sepenuhnya paham soal regulasi dan batas kewenangan terkait potensi tambang di wilayahnya. Mereka mungkin mengira koordinasi dengan pemangku wilayah sudah cukup, padahal tidak boleh dilakukan sembarangan,” jelasnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 8 Oktober 2025.
Ia menambahkan, pihak kecamatan telah meminta keterangan dari dua kepala desa tersebut, namun keduanya belum bisa memberikan penjelasan mendalam karena masih merasa khawatir.
“Untuk detailnya mereka belum bisa menjelaskan secara terbuka, mungkin karena masih merasa khawatir atau takut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Rakhmadani telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 3 September 2025 yang menegaskan larangan keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan tambang ilegal.
Baca Juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Panggil Sejumlah OPD dan Kades, Kenapa?
Seruan ini diperkuat oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, yang menilai keterlibatan aparat desa dalam praktik semacam itu bertolak belakang dengan fungsi utama mereka sebagai pelindung lingkungan dan masyarakat.
“Yang ada saat ini justru terbalik. Tugasnya harusnya melarang masyarakat dari tindakan ilegal, mensosialisasikan aturan-aturan tentang menjaga lingkungan, tapi ini malah sebaliknya,” tegas Arianto.
Kini, tim Polres Kukar telah melakukan peninjauan lokasi tambang ilegal dan berencana mengamankan alat berat yang digunakan di lapangan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tutup Rakhmadani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Belum Sentuh Aspal Kaltim, Ini Alasan Rudy Mas'ud Batal Pakai Mobil Dinas Rp8,5 M
-
Iran: Pembunuhan Ali Khamenei oleh AS dan Israel adalah Aksi Terorisme
-
Menuai Polemik, Gubernur Kaltim Akhirnya Kembalikan Mobil Dinas Baru Rp8,49 Miliar
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Minggu 1 Maret 2026
-
Ali Khamenei Gugur, Iran Tetapkan Otoritas Kepemimpinan Sementara